Telah Berjalan 4 Tahun, KKP Berharap Perundingan Dagang dengan UE Selesai 2020
Manfaat yang akan didapat dari berhasilnya perjanjian perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa salah satunya adalah pengurangan tarif bea masuk.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berharap perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan Uni Eropa bisa selesai pada 2020 ini. Meskipun tidak mudah, perjanjian ini diharapkan selesai pada 2020 mengingat prosesnya telah berjalan selama 4 tahun sejak 2016.
“Ini suka duka bagaimana kita melakukan perundingan, di negara lain ada yang sampai 20 tahun. Mudah-mudahan pada 2020 ini yang dengan Uni Eropa bisa selesai, setelah prosesnya 2016 lalu,” terang Direktur Pemasaran Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Machmud dikutip dari keterangan resmi pada Jumat (2/10).
Adapun Indonesia mengincar berhasilnya perjanjian perdagangan ini melihat Uni Eropa merupakan pasar pengimpor terbesar dengan lima komoditas paling digemari yaitu udang, tuna-cakalang, umi-sotong-gurita, rajungan-kepiting dan rumput laut. “Selain meningkatkan kualitas produk dan menggencarkan promosi, kita juga menjalin perundingan perdagangan internasional,” ungkapnya.
Manfaat yang akan didapat dari perjanjian ini salah satunya adalah pengurangan tarif bea masuk. Di pasar internasional, bea masuk ini dipengaruhi oleh dua komponen yaitu tarif Most Favoured Nation (MFN) dan Generalized System of Preference (GSP).
Machmud juga mengakui bahwa perundingan perjanjian dagang ini bukan perkara mudah. Ia mengatakan perlu adanya win-win solution yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini dikarenakan karena setiap negara punya kepentingan masing-masing. Hal ini yang menyebabkan perundingan bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk mencapai kata sepakat.
Perjanjian perdagangan ini perlu untuk secepatnya diteken melihat Indonesia sulit bersaing dengan negara lain yang juga mengimpor produk perikanan. “Margin kita lima persen saja, sudah sulit bersaing dengan produk perikanan negara lain yang harganya lebih murah,” terang Machmud.
Melihat hal tersebut, langkah alternatif yang dilakukan oleh KKP dalam mengupayakan peningkatan daya saing produk perikanan di pasar internasional adalah dengan aktif mengikuti pameran. Tujuannya tidak sebatas promosi, sekaligus menjadi ajang bertukar informasi.
Perlu diketahui Indonesia telah menjalin perjanjian perdagangan internasional di bidang perikanan dengan beberapa negara atau wilayah seperti Australia, Cile, dan Hong Kong. Walaupun demikian, masih terdapat perundingan perdagangan internasional di bidang perikanan yang masih dalam proses yaitu antara Indonesia dengan Turki, Peru, Mozambik, Maroko, dan Iran.
AR








































