PTPP bisa saja berargumen bahwa pemohon tidak punya legal standing. Di sinilah pengadilan akan menguji apakah cessie sudah sah dan efektif.
Jakarta — Dunia konstruksi kembali diguncang kabar mengejutkan. PT PP (Persero) Tbk (PTPP), salah satu perusahaan BUMN karya terbesar, resmi digugat pailit oleh dua subkontraktornya dalam proyek pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi. Permohonan pailit tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pertengahan September 2025.
Latar Belakang Sengketa
Para pemohon pailit adalah PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima. Kedua perusahaan ini menjadi subkontraktor dalam pengerjaan struktur baja proyek Museum KCBN Muarajambi, yang dilaksanakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara PTPP dan PT PP Urban.
Nilai kontrak subkontraktor disebut mencapai Rp14,06–14,07 miliar. Dari jumlah itu, PTPP telah membayar sekitar Rp10,59 miliar. Setelah memperhitungkan pajak penghasilan dan potongan lain, klaim yang tersisa menurut pemohon adalah Rp2,99 miliar.
Uniknya, sebagian piutang dialihkan dari Stahlindo ke Sinar Baja Prima melalui akta cessie (pengalihan piutang) senilai lebih dari Rp1 miliar. Artinya, ada dua pihak yang kini menagih PTPP atas dasar utang yang sama.
Bagi PTPP, nilai tersebut mungkin tampak kecil dibandingkan skala aset dan proyek yang mereka kelola. Namun bagi subkontraktor, angka Rp2,99 miliar bisa jadi sangat signifikan, apalagi jika menyangkut kelangsungan cash flow perusahaan.
Dampak Pasar Modal
Kabar ini langsung ditanggapi Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas bursa memberi notasi khusus “B” pada saham PTPP, tanda bahwa emiten tengah menghadapi permohonan pailit. Meski manajemen PTPP menegaskan perkara ini belum berdampak material pada kinerja keuangan maupun operasional, sentimen pasar tetap terasa.
Bagi investor, label pailit bukan perkara sepele. Ia bisa memicu kekhawatiran, menurunkan kepercayaan, dan berimbas pada harga saham maupun akses pendanaan perusahaan ke depan.
Fenomena BUMN Digugat Pailit
Kasus ini menambah panjang daftar BUMN karya yang bersinggungan dengan perkara kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Beberapa tahun terakhir, publik mencatat ada PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (WIKA Gedung) hingga PT PP Properti yang pernah menghadapi permohonan serupa.
Fenomena ini menyimpan ironi. BUMN, yang secara struktur mendapat dukungan pemerintah dan mengelola proyek strategis, justru sering digugat oleh mitra kecilnya sendiri. Posisi sub kontraktor dan vendor kerap terjepit: pekerjaan sudah selesai, tetapi pembayaran tersendat. Karena jalur negosiasi buntu, gugatan pailit dijadikan “senjata pamungkas” untuk mendesak pembayaran.
Perspektif Hukum
Untuk memahami lebih jauh duduk perkara ini, Kliklegal meminta komentar dari, Bimo Prasetio, pengacara litigasi dari kantor BP Lawyers.
Menurut Bimo, ada beberapa catatan hukum penting yang perlu diperhatikan:
Pertama, syarat pengajuan pailit memang tidak mengatur nominal minimum.
Dalam UU No. 37 Tahun 2004, yang penting ada dua kreditor atau lebih, ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Nilai Rp2,99 miliar mungkin kecil bagi PTPP, tapi secara hukum bisa menjadi dasar permohonan pailit.
Kedua, soal keberadaan cessie.
Pengalihan piutang dari satu subkontraktor ke yang lain harus jelas keabsahannya. Jika tidak, PTPP bisa berargumen bahwa pemohon tidak punya legal standing. Di sinilah pengadilan akan menguji apakah cessie sudah sah dan efektif.
Ketiga, aspek pembuktian.
Menurut Bimo, PTPP bisa mengajukan eksepsi jika merasa utang belum jatuh tempo, atau masih ada sengketa atas kualitas pekerjaan.
“Kalau ternyata masih ada dispute soal prestasi pekerjaan, pengadilan bisa menolak dengan alasan sengketa itu bukan utang sederhana,” ujarnya.
Keempat, dampak reputasi.
Sekalipun akhirnya ditolak, fakta bahwa BUMN digugat pailit oleh vendornya memberi sinyal buruk. Subkontraktor lain bisa jadi ikut mempertanyakan keamanan kerja sama dengan PTPP. Investor juga waspada.
Risiko dan Strategi
Jika pengadilan sampai mengabulkan permohonan, status pailit akan membawa konsekuensi besar: manajemen kehilangan kendali, aset perusahaan berada di bawah kurator, dan proyek-proyek strategis bisa terhambat.
“Inilah risiko yang ingin dihindari manajemen PTPP dengan menempuh segala upaya pembelaan, termasuk kemungkinan negosiasi,” ujar Bimo. Ia menambahkan, jalan damai tetap terbuka. “Dengan nilai klaim yang relatif kecil, PTPP bisa saja menempuh pembayaran atau restrukturisasi parsial demi menghindari label pailit. Namun itu juga tergantung apakah subkontraktor mau menerima,” katanya.
Kasus PTPP kembali menunjukkan rapuhnya hubungan antara BUMN karya dan para vendor di lapangan. Di satu sisi, BUMN mengelola proyek raksasa yang jadi etalase negara. Di sisi lain, subkontraktor sering menanggung beban arus kas akibat keterlambatan pembayaran.
“Selama hubungan kontraktual ini tidak dibenahi, gugatan pailit oleh vendor kecil terhadap BUMN besar akan terus berulang. Ini sinyal bagi pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas, agar memperhatikan tata kelola pembayaran dalam rantai pasok proyek strategis,” pungkas Bimo.
Sumber gambar: Kontan
(RED)








































