Survei TII: 17% Pelaku Usaha Gagal Untung Akibat Maraknya Praktik Suap

Bandung merupakan kota yang memiliki persentase persepsi suap tertinggi di banding 12 kota.

Ilustrasi. Sumber Foto: http://www.corruptionwatch.org.za/

Manajer Departemen Riset Tranparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko  mengatakan bahwa dari hasil survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2017 menunjukan banyak pelaku usaha yang gagal memperoleh keuntungan akibat maraknya praktik suap.

Berdasarkan survei tersebut, TII menemukan fakta bahwa praktik suap masih sering terjadi didaerah. “Dalam survei IPK ini, setidaknya kami menemukan 17 persen pelaku usaha di 12 kota mengaku pernah gagal dalam mendapatkan keuntungan karena pesaing memberikan suap. Ini penting untuk menjadi cacatan kita bersama. Artinya, masih banyak perilaku suap 17 persen pelaku usaha kalah dalam kompetisi karena perilaku korupsi,” kata Wawan di Jakarta Pusat, pada Rabu (22/11).

Selain itu, lanjut Wawan, kota yang mempunyai persentase suap tertinggi adalah Kota Bandung sebesar 18 persen dari total biaya produksi. Sedangkan, kota dengan persentase biaya suap terendah adalah Kota Makassar sebesar 1,8 persen dari total biaya produksi. (Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi 2017 di 12 Kota Membaik).

“Presentasi nilai suap ini kita peroleh kami dapatkan dari perhitungan rerata alokasi suap yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pelayan publik. Jadi, dapat dikatakan kota dengan alokasi suap yang besar memiliki potensi suap yang tinggi pula, sedangkan kota dengan alokasi suap paling rendah memiliki potensi suap atau korupsi rendah pula dari total biaya produksi,” kata Wawan.

Lebih, Wawan menyebutkan sektor lapangan usaha yang dinilai paling tinggi potensi suapnya adalah di sektor air minum dengan poin 4,1. Di sektor perbankan dan sektor kelistrikan dengan poin 4,0 dari 8 sektor usaha yang disurvei dengan skala 0 sampai 5. Sedangkan sektor usaha lainnya yang mempunyai potensi suap terendah adalah sektor kehutanan, perikanan, pekebunan masing-maisng poin 3,5.

“Dalam survei ini potensi suap dihitung dengan dua cara, pertama dihitung dengan prevalensinya dan jenis suapnya, sehingga diperoleh 8 sektor usaha yang paling banyak memiliki potensi suapnya,” ujar Wawan.

Selain itu, lanjut Wawan, TII juga melakukan penilaian terhadap 8 instansi yang melakukan praktik korupsi, antara lain legislatif, eksekutif, peradilan, kepolisian, perkreditan, bea cukai, instansi pengawasan dan pemeriksa, dan militer.

Dadang menungkapkan instansi yang paling terdapat korupsi adalah legislatif dengan poin 56,8, kemudian peradilan dengan poin 57,7 dan kepolisian dengan poin 58,0. Sedangkan, instansi yang relatif tidak terdapat korupsi ada di militer dengan poin 68,0,  perkreditan poin 65,0, serta instansi pengawasan dan pemeriksa 63,7. “Dan instansi berdampak korupsi juga dihitung melalui penilaian dari potensi dan prevalensi pada instansi tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Wawan menuturkan untuk sektor terdampak korupsi TII melakukan penilaian di 5 sektor, di antaranya sektor perizinan, pengadaan, sektor penerbitan kuota perdagangan, sektor pelayanan dan sektor pajak. Dari 5 sektor tersebut, sektor yang terdampak korupsi terbesar adalah di sektor perizinan dengan poin 61,7, di sektor pengadaan dengan poin 61,8 , dan di penerbitan kuota perdagangan dengan poin 63,7.

“Sektor terdampak korupsi dapat diukur melalui penilaian terhadap produksi dan prevalensi terhdap sektor yg dimaksud, selain instansinya kita juga melakukan penilain instansinya apa saja terdampak korupsi,” pungkasnya.

(PHB)

========================================================

Artikel-artikel lainnya yang berkaitan dengan isu “Korupsi dan Perusahaan” dapat disimak di tautan ini.

 

Dipromosikan