Manajer Departemen Riset Tranparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko menuturkan bahwa adanya perubahan positif terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2017 di 12 kota bila dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Survei tersebut dilakukan merujuk kepada persepsi pelaku usaha terhadap korupsi yang ada di daerah saat menjalani usahanya. Ada 12 kota yang di-survei pada 2017 ini, yakni Jakarta Utara, Pontianak, Pekanbaru, Balikpapan, Banjarmasin, Padang, Manado, Surabaya, Semarang, Bandung, Makassar dan Medan. (Baca Juga: Begini Cara TII Libatkan Pelaku Usaha dalam Susun Indeks Persepsi Korupsi).
Wawan mengatakan rata-rata IPK di 12 kota mencapai 60,8 persen. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan IPK pada tahun 2015, yakni 54,7, dengan skala pengukuran yang digunakan, angka 0 berarti paling korup dan 100 berarti paling bersih. “Jadi di beberapa kota yang kita survei ini dari tahun 2015-2017 terjadi banyak sekali perubahan baik itu yang naik maupun itu yang turun, tapi satu hal rerata nasional bisa dibilang naik,” katanya di Jakarta, Rabu (22/11).
Artinya, sudah terjadi banyak peningkatan di sektor pelayan publik, baik dari sisi reformasi regulasi maupun birokrasi. “Upaya perbaikan publik khususnya yang berkaitan dengan interaksi antar pelaku usaha dengan penyedia layanan terjadi banyak reformasi di dalamnya, baik itu reformasi perizinannya, pengadaannya, dan regulasinya itu sudah terjadi perbaikan,” tuturnya. (Baca Juga: Cara Mencegah Potensi Suap, TII Sarankan Pemerintah Libatkan Pelaku Usaha).
Selain itu, Wawan juga memaparkan secara internasional, poin IPK Indonesia juga mengalami kenaikan, meski ada perlambatan. Pada 2012, poin IPK yang dimiliki Indonesia sebesar 32 dan berada di peringkat 118 secara internasional. Sedangkan pada 2016, skornya menjadi 37 dan Indonesia berada di peringkat 90 secara nasional.
“Tentunya, perlambatan ini kami anggap bukan sebagai sebuah pekerjaan yang tidak berarti, tetapi melihatnya sebagai apresiasi kami walaupun lambat kenaikannya tetapi juga bisa dilihat apa saja yang menjadi faktor pendukung dan faktor penghambatnya sehingga kita bisa lebih detail melihatnya seperti apa yang harus dilakukan oleh berbagai pihak yang ada di Indonesia,” kata Wawan. (Baca Juga: Persepsi Pelaku Usaha terhadap Korupsi di 12 Kota; Jakarta Utara Terbersih, Medan Ter-Korup).
Selain itu, lanjut Wawan, survei ini juga didukung karena adanya apresiasi pemerintah dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan juga keluarnya Peraturan Pemerintah yang spesifik merumuskan strategi nasional untuk pencegahan korupsi.
“Dan kami juga berterima kasih adanya dokumen stranas bahwa indikator keberhasilan stranas BPK salah satunya diukur melalui CPI yang tadi secara global. Sehingga melihat hal tersebut, kami TII mencoba melakukan penajaman apa saja sih yang perlu diperbaiki di dalam pencegahan tidak korupsi di indonesia ini,” pungkas Wawan.
========================================================
Artikel-artikel lainnya yang berkaitan dengan isu “Korupsi dan Perusahaan” dapat disimak di tautan ini.








































