Cara Mencegah Potensi Suap, Pemerintah Perlu Libatkan Pelaku Usaha

Ilustrasi. Sumber Foto: https://acch.kpk.go.id/

Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadiawati mengatakan bahwa salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mencegah terjadinya potensi suap dalam suatu perusahaan adalah dengan mendekatkan diri kepada perusahaan, kemudian mendengarkan apa yang menjadi keluhan dalam perusahaan tersebut.

Hal demikian disampaikannya dalam acara peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2017 yang diselenggarakan oleh TII di Jakarta, Rabu (22/11). (Baca Juga: Persepsi Pelaku Usaha terhadap Korupsi di 12 Kota; Jakarta Utara Terbersih, Medan Ter-Korup).

Diani mengakui bahwa ada pandangan dari pelaku usaha bahwa birokrasi serta harmonisasi regulasi yang ada saat ini dapat dikatakan masih membingungkan sebagian pelaku usaha. Untuk itu, Diani menilai bahwa perlu adanya kolaborasi antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dengan pelaku usaha sebagai bagian dari pelaksana dari kebijakan yang berlaku. “Hal-hal seperti ini tentu yang nanti akan dikolaborasikan dengan pelaku usaha,” ujarnya.

Untuk itu, Diani berharap baik pelaku usaha maupun pihak pemerintahan harus ada transparansi ataupun keterbukaan. Salah satu cara sederhana yang dapat dilakukan menurut Diani adalah dengan membenahi pungutan liar yang masih terjadi di masyarakat. “Dalam hal perizinan atau pembangunan jembatan misalnya, bagaimana kita coba membenahi teman-teman kementerian ataupun lembaga terkait untuk stop pungli. Mari kita perbaiki menjadi transparan,” ujarnya. (Baca Juga: Sektor Perizinan Masuk Urutan Pertama Penyuapan di Indonesia).

Hal terpenting, menurut Diani adalah pada regulasinya. Hal demikian dikatakannya karena di satu sisi, suatu regulasi dapat juga menjadi peluang yang justru menguntungkan si pembuat regulasi itu sendiri. “Dengan dia membuat regulasi, berarti ada kewenangan, kewenangan itu akhirnya bisa sampai menggambil anggaran,” ujarnya.

Oleh karena itu, Diani mengatakan bahwa pendekatan antara kelembagaan, regulasi, termasuk juga pelaku usaha menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu upaya sekaligus aksi pemberantasan korupsi. “Apabila kita lakukan secara bersama-sama, itu sekaligus menjadi aksi pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

(LY/PHB)

Dipromosikan