Begini Cara TII Libatkan Pelaku Usaha dalam Susun Indeks Persepsi Korupsi

Ada lima indikator yang digunakan.

Ilustrasi. Sumber Foto: http://menatahidup.com/

Manajer Departemen Riset TII Wawan Suyatmiko menuturkan bahwa TII selalu melibatkan pelaku usaha dalam menyusun Indeks Persepsi Korupsi (IPK), termasuk dalam IPK 2017 yang berdasarkan survei di 12 kota di Indonesia.

Wawan menuturkan dalam survei IPK 2017 ini, ada 1200 responden yang dimintai pendapatnya seputar persepsi korupsi di 12 kota tersebut. Seluruh responden adalah pelaku usaha yang ada di 12 kota tersebut. (Baca Juga: Persepsi Pelaku Usaha terhadap Korupsi di 12 Kota; Jakarta Utara Terbersih, Medan Ter-korup).

“Responden tetap adalah pengusaha dan pelaku usaha yang ada di 12 kota tersebut, di mana masing-masing kota mempunyai average 80 hingga 110 yang kita jadikan responden,” katanya di Jakarta, Rabu (22/11).

Para pengusaha atau pelaku usaha yang dilibatkan berasal dari 12 kota, yakni Jakarta Utara, Pontianak, Pekanbaru, Balikpapan, Banjarmasin, Padang, Manado, Surabaya, Semarang, Bandung, Makassar dan Medan.

Wawan memaparkan data pelaku usaha tersebut diambil dari Direktori Sensus Ekonomi Nasional 2016, Direktori Survei IPK 2015, dan Direktori Perusahaan di setiap dinas OPD. “Kemudian data tersebut  kita kumpulkan, kita akumulasi, kita sampling dengan menggunakan stratified random sampling,” ujarnya. (Baca Juga: Cara Mencegah Potensi Suap, TII Sarankan Pemerintah Libatkan Pelaku Usaha).

Para pelaku usaha tersebut di-survei pada Juni hingga Agustus 2017. Persebaran pelaku usaha yang di-survei berdasarkan skala perusahaannya adalah 41 persen perusahaan kecil, 29 persen perusahaan menengah, dan 30 persen perusahaan besar.  Sedangkan, dari berdasarkan sektor industri, yakni 3 persen dari sektor keuangan, 15 persen dari sektor industri, 26 persen dari sektor perdagangan; 26 persen dari sektor jasa, dan 30 persen dari sektor manufaktur.

Lima Indikator

Selain itu, Wawan juga menjelaskan mengapa survei TII ini hanya dilakukan pada 12 kota di Indonesia. Ia mengungkapkan ada tiga pertimbangan. Pertama, kota-kota yang dipilih tersebut merupakan ibukota provinsi dan memiliki kontribusi terbesar melalui produk domestik untuk tingkat nasional.

Kedua, kontribusi dari 12 kota itu terhadap PDB bila diakumulasikan mencapai 70 persen sebagai jumlah penyumbang PDB tingkat nasional. Ketiga, mempertimbangkan sistem region yang juga terdiri dari barat, tengah, dan timur, sehingga 12 kota ini diannggap cukup menggambarkan bagaimana kondisi korupsi yang ada di Indonesia.

Lebih lanjut, Wawan menambahkan bahwa setidaknya ada lima indikator yang dijadikan penilaian oleh TII, yakni (1) daya saing dari hambatan berusaha; (2) identifikasi UU Tipikor dan Stranas BPK; (3) demand and supply side of corruption; (4) dampak korupsi; dan (5) sistem integritas lokal. Di antara lima indikator tersebut, Wawan menjelaskan sistem integritas lokal ini dijadikan sebagai salah satu indikator penilaian karena sistem integritas sebagai salah satu indikator keberhasilan pada level global regional integrity sistem.

“Dengan di Indonesia adanya era desentralisasi dan otonomi daerah tentunya lokal, kabupaten, dan kota juga menjadi entitas penting yang kita perang sistem integritasnya, sehingga kita menurunkannya menjadi sistem integritas lokal,” pungkas Wawan.

(PHB)

========================================================

Artikel-artikel lainnya yang berkaitan dengan isu “Korupsi dan Perusahaan” dapat disimak di tautan ini.

Dipromosikan