Persepsi Pelaku Usaha terhadap Korupsi di 12 Kota; Jakarta Utara Terbersih, Medan Ter-Korup

Rata-rata nasional 60,8 poin.

Sumber Foto: Instagram TI Indonesia.

Transparency International Indonesia (TII) meluncurkan hasil survei terbarunya mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di 12 kota di Indonesia pada 2017, dimana menempatkan Jakarta Utara sebagai Kotamadya yang paling bersih, sedangkan Medan sebagai kota yang dipersepsikan paling korup oleh pelaku usaha.

Manajer Departemen Riset TII Wawan Suyatmiko menjelaskan Kota Jakarta Utara meraih nilai tertinggi 73,9 poin, serta Kota Meda memperoleh poin terendah 37,4 poin dari penilaian skala 0 – 100. Sedangkan, nilai rata-rata nasional sebesar 60,8 poin.

Skor IPK di 12 Kota pada 2017

No.KotaNilai
1.Jakarta Utara73,9
2.Pontianak66,5
3.Pekanbaru65,5
4.Balikpapan64,3
5.Banjarmasin63,7
6.Padang63,1
7.Manado62,8
8.Surabaya61,4
9.Semarang58,9
10.Bandung57,9
11.Makassar53,4
12.Medan37,4

 

Wawan menjelaskan bahwa survei yang dilakukan di 12 kota di Indonesia ini melibatkan total 1200 responden yang merupakan pelaku usaha. Tujuan dari survei ini adalah untuk melihat sejauh mana kualitas tata kelola institusi publik dalam memberikan pelayanan publik, dan pengetahuannya terhadap risiko korupsi. Survei dilakukan pada periode Juni hingga Agustus 2017.

Lebih lanjut, Wawan mengatakan 12 kota yang dipilih tersebut dinilai dapat mewakili kota lainnya untuk mengukur bagaimana melihat pemberantasan korupsi di Indonesia dari sisi kacamata yang lebih terang, sehingga dapat menghasilkan gambaran yang dirasa lebih lokal.

“Karena CPI (Corruption Perception Index,-red) sebagai indeks terbatas hanya dilakukan paling banyak 1 sampai 3 kota, dan itu adalah full of expert perspective sehingga di IPK yang kita lakukan itu sekitar 2017 ini melakukan direct interview terhadap para pelaku usaha. Sehingga ini memberikan gambaran yang bisa dibilang mendekati dengan 12 kota yang dimaksud. Itu sedikit gambarannya,” kata Wawan di Jakarta, Rabu (22/11).

Wawan menambahkan bahwa TI Indonesia memiliki kreditor pengukur IPK di tingkat kota dan kabupaten, dan dilakukan sejak 2004 setiap dua tahun. “Di tahun 2010 kita pernah membuat di 50 kota, terus di 2010 terjadi perubahan metodologi sehingga di 2012 kita tidak bisa melanjutkan dan kita lakukan lagi di 2015,” ujarnya.

Awalnya, kata Wawan, metodologi penilaian yang digunakan adalah dengan model satu digit, tetapi sekarang sudah menggunakan dua digit. Artinya, yang digunakan saat ini adalah skala dari 0-100 bukan lagi skala 0-10. Ia menjelaskan bahwa perubahan metodologi ini tentu saja akan berimplikasi pada berkurangnya sumber daya dan sebagainya karena membutuhkan waktu dan resource yang lebih banyak.

(PHB/ASH)

Dipromosikan