Talenta Global Bertengger di BUMN: Babak Baru Tata Kelola Negara

Talenta Global Bertengger di BUMN: Babak Baru Tata Kelola Negara
Sumber Gambar: Sukabumi Update

WNA Jadi Dirut BUMN membuka diskusi baru soal arah tata kelola BUMN. Di satu sisi, ada kebutuhan talenta global untuk ekspansi ekspor. Di sisi lain, kontrol negara, transparansi seleksi, dan kepentingan nasional tetap harus jadi pagar utama. 

Wacana WNA memimpin BUMN ekspor memunculkan dua respons besar di tengah publik. Disatu sisi, ada pandangan bahwa BUMN yang bergerak di sektor ekspor membutuhkan talenta global, jaringan internasional, dan standar manajemen kelas dunia. Apalagi, pasar ekspor tidak hanya bicara produksi, tetapi juga negosiasi lintas negara, kepatuhan rantai pasok, dan strategi penetrasi pasar global.

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran, apakah orang asing layak memegang kendali operasional BUMN? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan sentimen nasionalisme. Jawabannya harus dilihat dari desain regulasi terbaru, terutama bagaimana UU 16 Tahun 2025 membedakan antara kontrol negara, profesionalisme manajemen, dan kewenangan BP BUMN.

Baca juga: Pecah Kongsi Founder: Risiko Internal yang Bisa Mengunci Operasional Perusahaan

Ketetapan Syarat Dasar Direksi Persero

UU 16 Tahun 2025 menyebut Persero sebagai BUMN berbentuk perseroan terbatas yang tujuan utamanya memperoleh keuntungan. Dalam struktur ini, Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan perusahaan, sesuai maksud dan tujuan serta anggaran dasar. Artinya, jabatan Dirut bukan sekadar posisi administratif, tetapi pusat kendali pengambilan keputusan bisnis.

Untuk Persero, Pasal 15A ayat (1) menegaskan bahwa calon anggota Direksi Persero harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah warga negara Indonesia. Selain itu, calon direksi juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki hubungan keluarga tertentu dengan Direksi atau Dewan Komisaris, memiliki pengalaman mengelola Persero atau perseroan paling singkat lima tahun, serta memiliki integritas, kepemimpinan, kejujuran, dan dedikasi tinggi. Jadi, secara default, pintu pertama memang tetap mengarah pada WNI.

Ada Ruang Pengecualian Oleh BP BUMN

Menariknya, Pasal 15A ayat (3) menyatakan bahwa persyaratan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN. Disinilah titik pentingnya. Dengan norma ini, WNA tidak otomatis dilarang menjadi Direksi Persero, termasuk Direktur Utama, sepanjang ada dasar penetapan dari BP BUMN dan tetap memenuhi syarat hukum lainnya.

Ruang ini sejalan dengan arah transformasi BUMN yang lebih kompetitif. UU 16 Tahun 2025 juga menempatkan BUMN sebagai badan usaha yang harus memberi kontribusi bagi perekonomian nasional, menyediakan barang atau jasa berdaya saing tinggi, serta membangun industri strategis berbasis riset, inovasi, teknologi, dan sinergi dengan negara lain. Untuk BUMN ekspor, logika talenta global bisa menjadi relevan, tetapi tetap harus dikunci dengan tata kelola yang ketat.

Tidak Bisa Sembarangan

Pada akhirnya, WNA bisa menjadi Dirut BUMN ekspor, tetapi bukan karena syarat WNI dihapus begitu saja. UU 16 Tahun 2025 tetap menjadikan WNI sebagai syarat dasar Direksi Persero. Namun, syarat tersebut dapat ditentukan lain oleh BP BUMN, sehingga ruang bagi WNA tetap terbuka secara hukum.

Yang perlu dijaga adalah prosesnya. Pengangkatan WNA harus transparan, berbasis kebutuhan bisnis yang jelas, bebas konflik kepentingan, dan tetap memastikan kontrol negara tidak hilang. Sebab, dalam BUMN, kompetensi global memang penting, tetapi kepentingan nasional tetap harus menjadi pagar utamanya.

(RED)

Dipromosikan