Tarif PPN Naik, Cek Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN!
Terdapat beberapa barang dan jasa yang bebas dari tarif PPN yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 11 persen.
Mulai 1 April 2022, pemerintah akhirnya resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen. Ketentuan untuk menaikkan tarif PPN ini sudah diamanatkan oleh Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal tersebut menyatakan bahwa tarif PPN meningkat sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakkan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ucap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Namun, terdapat beberapa barang yang bebas dari tarif PPN tersebut, antara lain:
- Barang Kebutuhan Pokok
- Beras, gabah, sagu, kedelai, jagung, garam, daging, telur, buah-buahan, sayur-sayuran, susu, dan gula konsumsi;
- Jasa Kesehatan, jasa pendidikan, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa sosial, dan jasa tenaga kerja;
- Vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci;
- Air bersih
- Termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap;
- Listrik
- Kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA;
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG), dan panas bumi;
- Emas batangan dan emas granula;
- senjata/alutsista dan alat foto udara.
Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN, antara lain:
- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah
- makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah
- jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen untuk menambah pemasukan penerimaan negara.
“Kenapa ini dilakukan? waktu itu kan kita lihat APBN kerja ekstrim selama pandemi ini kita ingin menyehatkan. Jadi, kita lihat mana mana yang masih bisa space-nya,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga membandingkan dengan negara-negara anggota OECD yang memiliki rata-rata PPN di lebih kurang 15%, sedangkan Indonesia masih dikatakan cukup rendah.
“Kalau rata-rata PPN di dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain. Indonesia ada di 10 persen kita naikkan 11 persen dan nanti 12 persen pada tahun 2025,” ujarnya.
FDW








































