Terbitkan PP Pendanaan IKN, Berikut Insentif yang Pemerintah Berikan
“PP ini bertujuan untuk menarik minat investor dan pelaku usaha untuk berinvestasi dan melakukan penanaman modal dalam pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara.”
18 April 2022 yang lalu, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 (PP 17/2022) tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Salah satu materi muatan yang diatur dalam PP ini adalah terkait sumber dan skema pendanaan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam PP ini, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah akan memberikan insentif kepada pelaku usaha dan investor yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra, dan/atau penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat diberikan fasilitas/insentif fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 188 PP 17/2022 tersebut.
Fasilitas atau insentif fiskal yang dimaksud dari ketentuan tersebut sesuai dengan pasal penjelasannya ialah dapat berupa pemberian pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak (tax holiday) yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun insentif yang diberikan juga dapat berupa pembebasan bea masuk tanpa dipungut Pajak Pertambahan Nilai terhadap impor barang tertentu untuk kepentingan umum oleh pemerintah.
Tim Komunikasi IKN, Nusantara Sidik Pramono, mengungkapkan bahwa berbagai fasilitas insentif yang hendak diberikan Pemerintah dari adanya PP ini bertujuan untuk menarik minat investor dan pelaku usaha untuk berinvestasi dan melakukan penanaman modal dalam pembangunan IKN.
Dengan tingginya estimasi biaya yang dibutuhkan sampai pembangunan IKN rampung, menurutnya akan semakin banyak investasi atau pembiayaan yang berasal dari non-APBN.
“Investasi dari sektor privat tentu sangat diharapkan. Sesuai dengan prinsip dasar pembangunan IKN ini, seminimal mungkin tidak membebani dana APBN,” jelasnya.
AA







































