Terbukti Salah Terapkan Prinsip Ex Aequo et Bono, Putusan BANI Dibatalkan

Terbukti Salah Terapkan Prinsip Ex Aequo et Bono, Putusan BANI Dibatalkan

Terbukti Salah Terapkan Prinsip Ex Aequo et Bono, Putusan BANI Dibatalkan

Majelis hakim menilai Pasal 70 UU Arbitrase tidak bersifat limitatif. 

Perkara nomor 582/Pdt.Sus.Arb/PN.Jak.Sel telah memasuki babak akhir. Putusan pengadilan sudah diucapkan pada hari selasa, 21 September 2021. Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon perkara tersebut, PT Asia Pasific Mining Resources yang melawan PT Aserra Capital dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Pemohon yang dalam persidangan menghadirkan Prof Basuki Rekso Wibowo, Guru Besar Universitas Nasional ini, berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membatalkan putusan arbitrase.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan pendapat ahli yang didatangkan pemohon bahwa Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) tidak bersifat limitatif karena terdapat frasa ‘antara lain’ dalam Penjelasan Umum. 

Dalam uraiannya, hakim mempertimbangkan Termohon I terbukti telah menyembunyikan dokumen berupa Legal Due Diligence atau LDD. Selain itu, Termohon II telah terbukti telah salah menerapkan prinsip ex aequo et bono untuk memutus perubahan nilai aset padahal tidak disepakati oleh para pihak.

Selanjutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan Termohon II telah terbukti melakukan tipu muslihat karena tidak mempertimbangkan kesaksian M. Sholihul Huda yang telah memberikan affidavit dan memberikan kesaksian pada Persidangan BANI No. 43007. Selain itu, majelis hakim juga memutus Termohon II telah menyalahgunakan hak, dengan cara mengesampingkan perjanjian. Hal ini tidak sesuai dengan asas yang terdapat dalam pasal 1338 KUHPerdata dimana “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Kuasa hukum Termohon II, Kamil Zacky Permandha mengungkapkan dirinya kecewa terhadap putusan hakim dalam perkara nomor 582/Pdt.Sus.Arb/PN.Jak.Sel. Menurutnya, majelis hakim telah keliru dalam menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan unsur ‘tipu muslihat’ yang seharusnya disertai dengan putusan pengadilan pidana terlebih dahulu. Selain itu, Kamil juga mengungkapkan bahwa seharusnya unsur ‘tipu muslihat’ memang tidak masuk ke dalam ranah keperdataan, melainkan ranah pidana.

“Menurut saya sih itu keputusan hakim. Boleh-boleh saja keputusannya seperti itu. Tapi yang saya jadi keberatan mengenai permasalahan tipu muslihat yang tidak diawali putusan pengadilan pidana terlebih dulu. Itu saya sangat keberatan. Di poin itu kan seharusnya karena unsur-unsur itu kan masuk pidana ya. Saya cukup bingung juga dengan putusan hakim. Kenapa tipu muslihat dapat masuk ke dalam porsi perdata. Itu aja tapi selebihnya silahkan saja karena majelis sudah mempertimbangkan apapun dalam perkara kita.” ujar Kamil.

Pengacara dari kantor Yulwansyah, Balfast & Partners ini mengatakan untuk melakukan upaya banding pada perkara a quo. Dia mengungkapkan bahwa upaya banding memang tersedia bagi termohon pembatalan putusan arbitrase yang kalah dalam berperkara. Hal ini tertuang di dalam pasal Pasal 72 ayat (4) UU Arbitrase.

“Ya kalo dari kami selama masih ada upaya untuk menentang putusan itu pasti kami akan usahakan semaksimal mungkin. Berdasarkan UU Arbitrase, kalo permohonannya diterima, termohon dalam perkara itu dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Tapi kalo permohonannya ditolak, maka itu putusan langsung final and binding.” terang Kamil.

Dengan telah diucapkannya amar oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka selesailah perkara nomor 582/Pdt.Sus.Arb/PN.Jak.Sel. Walaupun begitu, undang-undang telah memberi ruang bagi termohon perkara pembatalan putusan arbitrase untuk melakukan upaya hukum banding sebagai wujud keadilan yang diterapkan.

 

AN

Dipromosikan