Menyoal Tanggung Jawab Platform Intermediary di Indonesia

Menyoal Tanggung Jawab Platform Intermediary di Indonesia

Menyoal Tanggung Jawab Platform Intermediary di Indonesia

Isu SARA, ujaran kebencian, terorisme, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual harus menjadi perhatian platform intermediary di Indonesia

Tanggung jawab platform intermediary atau yang juga dikenal sebagai perantara internet diartikan sebagai tanggung jawab hukum (kewajiban) perantara atas aktivitas ilegal atau berbahaya yang dilakukan oleh pengguna melalui layanan mereka.

Perantara ini memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan secara preventif terhadap aktivitas pelanggaran hukum yang menggunakan layanan mereka oleh pengguna. 

Beberapa bentuk pelanggaran hukum yang menjadi perhatian dalam isu tanggung jawab internet intermediary ini adalah seperti adanya berita palsu; ujaran kebencian; konten kekerasan, pelanggaran hak kekayaan intelektual maupun pelanggaran privasi.

Menurut Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi-Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sinta Dewi, setidaknya terdapat 5 (lima) mekanisme yang dilakukan oleh platform intermediary apabila terdapat pelanggaran hukum tersebut. 

“Notice and take down artinya intermediary akan menurunkan konten ilegal; kedua notice and notice yakni intermediary akan memberitahu creator sebelum proses takedown dan ketiga adalah notice and disconnection dengan adanya notifikasi dan pemutusan akses apabila terjadi pengulangan muatan konten ilegal oleh creator,” dalam Webinar yang diselenggarakan oleh K&K Advocates dengan tema Tanggung Jawab Platform Intermediary di Indonesia pada 23 September 2021.

“Mekanisme lainnya adalah dengan filtering and monitoring yang dilakukan oleh intermediary untuk pencegahan terjadi pelanggaran berulang dengan melakukan identifikasi, terakhir adanya contract regulation yakni internet intermediary membuat kontrak untuk mengatur secara private regimes konten dan apabila terjadi pelanggaran akan diberlakukan secara otomatis. Sudah banyak dipraktekkan dalam pelanggaran Hak Cipta yang disebut voluntary measures untuk mengurangi pelanggaran hak cipta,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Penyidikan dan Penindakan Plt.Direktur Pencegahan Ditjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Teguh Arifiyadi mengungkapkan bahwa platform intermediary ini termasuk dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019.

Penyelenggara Sistem Elektronik dilakukan oleh orang, badan usaha, dan masyarakat yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang sistem elektroniknya dipergunakan di wilayah Indonesia dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia. Sehingga, untuk menghindari penyebaran konten-konten yang melanggar hukum, harus dilakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.

“Tujuan adanya pendaftaran ini adalah mewujudkan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggungjawab,” urainya.

Adapun manfaat penataran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik adalah lebih dipercaya masyarakat, membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Bagi masyarakat pendafataran ini agar mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang terdaftar, meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu Penyelenggara Sistem Elektronik dan masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar.

Sedangkan Partner K&K Advocates Danny Kobrata mengutarakan, terdapat beberapa pengaturan mengenai tanggung jawab hukum intermediary di Indonesia antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2020. Dari ketentuan dimaksud, Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap seluruh konten di dalamnya.

Danny merekomendasikan kepada pemilik platform intermediary untuk melakukan mitigasi terhadap risiko selaku Penyelenggara Sistem Elektronik, antara lain:

  1. Menyediakan prosedur pelaporan bagi konten-konten yang dianggap ilegal;
  2. Mempertimbangkan aspek-aspek non legal dalam menentukan konten yang dianggap ilegal;
  3. Selalu kooperatif dengan lembaga penegak hukum. 

 

DAS

Dipromosikan