Dinyatakan Melanggar Merek Gudang Garam, Ditjen KI Diminta Tolak Semua Pendaftaran Merek Gudang Baru
Perseteruan soal merek ini bukan hal pertama, sebelumnya Gudang Garam pernah memperkarakan pemilik Gudang Baru sebagai pelanggaran pidana dan dijatuhi sanksi pidana 10 bulan.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan Gudang Garam dalam sengketa merek melawan Gudang Baru melalui putusan yang dikeluarkan pada Senin, (30/8/21) lalu. PT. Gudang Garam Tbk. telah melayangkan gugatan kepada pihak Gudang Baru dan Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 22 April 2021.
Dilansir dari CNN, Heru Budiman, Corporate Secretay Gudang Garam (GGRM) melayangkan gugatan dikarenakan Gudang Baru, perusahaan milik Haji Ali Khosin itu menggunakan merek-merek atau logo yang nampak menyerupai bahkan sama dengan merek dan logo milik GGRM.
Dalam amar putusannya, PN Niaga Surabaya memutuskan bahwa merek GGRM dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal dan merek Gudang Baru dan lukisannya memiliki persamaan dengan merek dan lukisan milik GGRM. Sehingga Pengadilan Niaga Surabaya juga memerintahkan kepada Ditjen Kemenkumham untuk menolak semua permohonan daftar merek-merek yang diajukan oleh Gudang Baru maupun afiliasinya yang memiliki persamaan dengan Merek Terkenal GGRM dan lukisan milik penggugat. Apabila Ditjen HAKI tetap mengabulkan permohonan tersebut maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum. Untuk lebih lengkapnya, putusan dapat diakses di sini.
Gugatan merek oleh GGRM terhadap Gudang Baru saat ini bukanlah hal yang pertama kalinya. GGRM pernah juga mengajukan langkah hukum pada tahun 2012 dan berdasarkan Putusan MA Nomor 104 PK/Pid.Sus/2015 tertanggal 10 November 2015, dalam kasus tersebut Ali Khosin dipidana penjara selama 10 bulan.
Aturan Merek Terkenal di Indonesia
Pengaturan terkait merek tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Dengan demikian, pemilik atau merek berhak atas Hak Atas Merek. Hak Atas Merek merupakan hak yang bersifat eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu.
Atas hak tersebut, pemilik merek berhak untuk mengajukan gugatan apabila terdapat pihak lain yang menggunakan merek tersebut tanpa izin dari pemilik merek. Selain itu, pemilik merek juga berpotensi untuk mengalami kerugian.
Dalam UU Merek terdapat dua istilah merek yaitu “merek” dan “merek terkenal”. Syarat suatu merek dikatakan sebagai merek terkenal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016).
- Kriteria penentuan Merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
- Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masyarakat konsumen atau masyarakat pada umumnya yang memiliki hubungan baik pada tingkat produksi, promosi, distribusi, maupun penjualan terhadap barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek terkenal dimaksud.
- Dalam menentukan kriteria Merek sebagai Merek terkenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal;
- volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;
- pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;
- jangkauan daerah penggunaan Merek;
- jangka waktu penggunaan Merek;
- intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;
- pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain;
- tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau
- nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.
Kemudian dalam Pasal 21 UU Merek secara tegas telah mengatur terkait hal-hal yang membuat permohonan merek harus ditolak yakni apabila terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan:
- merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis atau
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek milik orang lain dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah. Bunyi dalam Pasal 100 tidak berlaku bagi siapapun yang sengaja maupun tidak disengaja sehingga tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan tindakan tersebut.
NR








































