Tidak Adanya Mekanisme Evidence Discovery di BANI Berpotensi Arbiter Memutus Perkara Berdasarkan Bukti Palsu?
Discovery Evidence memberikan pengetahuan lebih bagi arbiter untuk dapat memutus sesuai dengan fakta yang ada.
Sifat putusan arbitrase yang final dan mengikat nyatanya masih memiliki peluang untuk dilakukan pembatalan. Salah satu landasan pembatalan arbitrase ialah didasarkan pada Pasal 70 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (UU Arbitrase).
Terdapat tiga alasan yang diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase, diantaranya: Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu; Setelah putusan diambil diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, disembunyikan oleh pihak lawan; atau putusan diambil dari tipu daya salah satu pihak.
Setidaknya, berdasarkan tiga hal tersebut, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam jangka waktu tiga tahun (2017- 2020) telah dimintakan 46 pembatalan atau 10 persen dari 364 putusan yang dihasilkan.

Sumber : Presentasi Eko Dwi Prasetio pada Seminar KlikLegal Efektifitas Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Januari hingga Agustus 2021 terdapat lima perkara pembatalan putusan arbitrase. Perkara terakhir yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ialah perkara Nomor 582/Pdt.Sus.Arb/2021/PN.Jkt Sel yang menerima permohonan Pemohon atau putusan arbitrase dinyatakan batal. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mempertimbangkan Termohon telah menyembunyikan dokumen Heads of agreement, dokumen Legal Due Diligence, dan adanya tipu muslihat karena tidak mempertimbangkan saksi dari Pemohon yang telah memberikan affidavit dan memberikan kesaksian pada Persidangan BANI.
(Baca juga : Terbukti Salah Terapkan Prinsip Ex aequo Et Bono Putusan BANI Dibatalkan).
Sesuai dengan Pasal 70 UU Arbitrase, putusan arbitrase dapat dibatalkan apabila dalil yang diajukan oleh Pemohon dapat dibuktikan. Sebagai contoh pada perkara 582/Pdt.Sus.Arb/2021/PN.Jkt.Sel Pemohon dapat membuktikan terdapat dokumen yang disembunyikan oleh Termohon sehingga mengakibatkan Majelis Arbiter pada BANI tidak memutus secara menyeluruh.
Jika dilihat kembali terkait dengan proses pemeriksaan dan persidangan di BANI, berdasarkan Prosedur dan Peraturan BANI 2021 Pasal 18 diatur terkait dengan proses persidangan yaitu arbiter dapat menentukan apakah perkara bisa diputus berdasarkan dokumen saja atau perlu memanggil para pihak.
“Setelah menerima berkas perkara, Majelis Arbitrase harus menentukan, atas pertimbangan sendiri apakah sengketa dapat diputuskan berdasarkan dokumen-dokumen saja, atau perlu memanggil para pihak untuk datang pada persidangan. Untuk maksud tersebut Majelis Arbitrase dapat memanggil untuk sidang pertama dimana mengenai pengajuan dokumen-dokumen jika ada atau mengenai persidangan jika diadakan, ataupun mengenai masalah-masalah prosedural, dapat dikomunikasikan dengan para pihak secara langsung ataupun melalui Sekretariat BANI.”
Namun berdasarkan keterangan narasumber -yang pernah berperkara di BANI- dalam proses persidangan di BANI, penyerahan dokumen seperti bukti dapat diajukan selama proses persidangan masih berjalan. Misalnya saja, pada perkara tersebut, narasumber baru menerima bukti- bukti dari Termohon pada saat tepat sebelum tahap kesimpulan, sehingga pihaknya kewalahan dalam menelaah daftar bukti dan kesesuaiannya dengan materi perkara.
Selanjutnya menjadi pertanyaan, dengan proses seperti itu, apakah Arbiter juga dapat memeriksa perkara secara menyeluruh apabila proses penelaahan dokumen tidak dilakukan secara matang dan dengan waktu yang sangat pendek bahkan sudah menjelang agenda putusan?
Validasi keaslian dokumen yang diserahkan sebagai bukti dan juga bukti surat yang digunakan apakah cukup untuk memutus menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diselesaikan oleh Arbiter dengan waktu terbatas. Tentunya dengan proses seperti ini, peluang untuk dimintakan pembatalan putusan arbitrase menjadi lebih terbuka lebar karena dapat dimungkinkan para pihak tidak mengetahui secara pasti dan arbiter tidak memutus dengan mempertimbangkan berdasarkan bukti- bukti yang diserahkan oleh para pihak.
Discovery Process & Document Production di Arbitrase Internasional
Dalam sistem hukum common law, terdapat suatu tahapan pembuktian yang dikenal sebagai Discovery Process atau Document Production. Menurut Black Law Dictionary, discovery artinya pengungkapan wajib, atas permintaan salah satu pihak, informasi yang berkaitan dengan persidangan. Request for Production artinya dalam penemuan praperadilan, permintaan tertulis oleh salah satu pihak agar pihak lain memberikan dokumen tertentu atau benda berwujud lainnya untuk diperiksa dan disalin. Sedangkan di Indonesia lebih dikenal dengan ”siapa yang mendalilkan maka dia yang membuktikan” (Actori Incumbit Probatio).
Discovery process bertujuan memberikan ruang bagi para pihak untuk berada dalam tempat atau satu level yang sama, karena para pihak berkesempatan untuk dapat memintakan dokumen yang dimiliki oleh pihak lawannya.
Kedua, memberikan peluang bagi para pihak untuk dapat mengkonfirmasi apakah suatu dalil yang diajukan oleh pihak lawannya beralasan dan memiliki bukti pendukung.
Ketiga, membuka peluang untuk menambahkan dalil baru dalam klaim atau bantahan berdasarkan dokumen yang sebelumnya tidak diketahui oleh pihak tersebut.
Prosedur pengungkapan bahan bukti juga memiliki peran penting dalam arbitrase internasional, karena pencarian fakta adalah salah satu fungsi utama dari majelis arbiter. Apabila mengacu ke International Bar Association Rules (IBA Rules), di bawah aturan IBA, permintaan dokumen umumnya dilakukan setelah para pihak melakukan pertukaran dokumen awal. Istilah dokumen didefinisikan secara luas sebagai “tulisan, komunikasi, gambar, gambar, program atau data apapun, baik yang direkam atau disimpan di atas kertas atau elektronik, audio, visual atau cara lain.”
Secara umum biasanya para pihak yang terlibat dalam forum arbitrase Internasional memilih acara IBA Rules on the Taking of Evidence sebagai landasan hukum pemberlakuan discovery. Dalam hal ini, seperangkat pedoman yang paling umum yang diadopsi dalam arbitrase internasional adalah IBA Rules on the Taking of Evidence in International Arbitration 2020 (“IBA Rules”).
Sebagaimana Revisi IBA Rules tahun 2020 tentang Pengambilan Bukti dalam Arbitrase Internasional, Aturan IBA tidak dimaksudkan untuk menyediakan mekanisme yang lengkap untuk pelaksanaan acara arbitrase internasional (baik komersial atau investasi). Para pihak masih harus memilih seperangkat aturan institusional atau ad hoc, seperti aturan ICC, AAA, LCIA, UNCITRAL, atau ICSID, atau merancang aturan mereka sendiri, untuk menetapkan kerangka prosedural keseluruhan untuk arbitrase para pihak.
Aturan Pembuktian IBA mengisi celah yang sengaja ditinggalkan dalam aturan kerangka prosedural tersebut sehubungan dengan pengambilan bukti. Artinya, penundukan diri terhadap pada aturan IBA hanya terbatas perihal discovery, bukan seluruh rangkaian arbitrase.
Dalam implementasinya, berdasarkan poin ke 2 preambule IBA, disebutkan IBA Rules dapat diadopsi oleh para pihak atau pengadilan, secara keseluruhan atau sebagian, atau bahkan dapat digunakan sebagai pedoman yang tidak mengikat.
Inti IBA Rules pada dasarnya mengadopsi prinsip bahwa setiap pihak harus dengan iktikad baik mengetahui segala kondisi terkait fakta ataupun bukti sebagai bentuk kepercayaan counterpart. Sebagai pengakuan atas hal di atas, IBA Rules menetapkan bahwa majelis arbitrase harus berkonsultasi pada para pihak untuk menentukan bukti-bukti mana saja yang dapat dimohonkan discovery. Aturan IBA memberikan contoh jenis bukti, di antaranya :
- penyusunan dan penyampaian Keterangan Saksi dan Laporan Ahli;
- pengambilan kesaksian lisan pada setiap Pemeriksaan Pembuktian;
- persyaratan, prosedur dan format yang berlaku untuk pembuatan Dokumen;
- tingkat perlindungan kerahasiaan yang harus diberikan pada bukti dalam arbitrase;
- penanganan setiap masalah keamanan siber dan perlindungan data
- promosi efisiensi, ekonomi dan konservasi sumber daya sehubungan dengan pengambilan bukti.
Tahap pertama untuk melakukan discovery, pihak yang mencari dokumen dari pihak lain akan mengajukan Request to Produce. Pemohon dalam melakukan Request to Produce melampirkan deskripsi dari setiap dokumen yang diminta untuk mengidentifikasinya secara detail, pernyataan tentang bagaimana dokumen diminta relevan dengan kasus dan materi dapat mempengaruhi putusan, pernyataan bahwa dokumen diminta tidak berada dalam penguasaan, penjagaan, atau kendala dari Pihak yang meminta.
Selanjutnya, jika pihak lain berkeberatan dan menolak untuk menunjukkan dokumen, maka pihak tersebut harus melakukannya secara tertulis kepada majelis arbitrase. Dasar keberatannya dapat karena alasan yang ditetapkan dalam Pasal 9.2 atau kegagalan pihak yang meminta untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam Pasal 3.3.
Kewenangan ini menjadi kewenangan seutuhnya arbiter untuk memilih mana saja dokumen yang perlu dilakukan discovery. Adapun keputusan arbiter erat kaitannya dengan (i) masalah yang ingin dibuktikan oleh Pihak yang meminta relevan dengan kasus dan material untuk hasilnya; (ii) tidak ada satupun alasan keberatan yang disebutkan dalam Pasal 9.2 yang berlaku; dan (iii) persyaratan Pasal 3.3 telah dipenuhi (lihat Pasal 3.7 IBA Rules).
Keberatan-keberatan yang tepat sebagaimana diatur dalam Pasal 9.2 IBA Rules adalah:
- kurangnya relevansi yang cukup untuk kasus atau materialitas untuk hasilnya;
- hambatan hukum atau hak istimewa di bawah aturan hukum atau etika yang ditentukan oleh Majelis Arbitrase untuk diterapkan;
- beban yang tidak wajar untuk menghasilkan bukti yang diminta;
- kehilangan atau pemusnahan Dokumen yang telah ditunjukkan;
- alasan kerahasiaan komersial atau teknis yang ditentukan oleh Majelis Arbitrase;
- alasan kepekaan politik atau kelembagaan khusus (termasuk bukti yang telah diklasifikasikan sebagai rahasia oleh pemerintah atau lembaga internasional publik) yang diputuskan oleh Majelis Arbitrase sebagai hal yang meyakinkan; atau
- pertimbangan ekonomi prosedural, proporsionalitas, keadilan atau kesetaraan Para Pihak yang ditentukan oleh Majelis Arbitrase sebagai hal yang memaksa.
Lalu, bagaimana jika dokumen yang diminta bukan merupakan dalam penguasaan para pihak dalam perkara arbitrase? Berdasarkan Pasal 3.9 IBA Rules Pemohon dapat meminta arbiter untuk menerbitkan izin tertentu untuk mengambil dokumen tersebut. Pemohon juga dapat mengambil sendiri dokumen tanpa harus melewati arbiter dengan syarat pihak ketiga tidak keberatan terhadap hal tersebut.
Singapore International Arbitration Center sendiri dalam Peraturan SIAC 2016 Rule 26.1. mengatur arbiter dapat meminta para pihak untuk memberikan dokumen untuk diperiksa. “Kecuali para pihak telah menyetujui secara berbeda, Majelis dapat: a. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, memilih seorang ahli untuk menerangkan tentang topik-topik tertentu; dan b. Meminta suatu pihak untuk memberikan kepada ahli yang ditunjuk di bawah pasal 26.1(a), suatu informasi yang relevan, atau menunjukkan atau memberikan akses terhadap dokumen yang relevan, barang-barang atau properti untuk diinspeksi.”
Menjadi penting untuk direnungkan, apakah dalam ketentuan arbitrase di Indonesia menjadi perlu diberlakukannya discovery process semacam ini?
RED








































