Terlambat Lakukan Notifikasi, KPPU Denda PT Bumitama Gunajaya Agro

Terlambat Lakukan Notifikasi, KPPU Denda PT Bumitama Gunajaya Agro
Image Source by tempo.co

Terlambat Lakukan Notifikasi, KPPU Denda PT Bumitama Gunajaya Agro

“Sejak awal tahun 2022 terdapat empat perusahaan yang dijatuhi sanksi karena terlambat melakukan notifikasi atas pengambilalihan saham.”

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Bumitama Gunajaya Agro dengan denda sebesar Rp3 miliar. Hal itu karena PT Bumitama Gunajaya Agro terlambat melakukan notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Ladang Sawit Mas, PT Agriplus, dan PT Hungarindo Persada.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan terdapat tiga transaksi akuisisi yang diperkarakan KPPU melalui perkara tersebut. 

Pertama, akuisisi yang dilakukan PT Bumitama Gunajaya Agro atas PT Ladang Sawit Mas berlaku efektif pada tanggal 10 Agustus 2012 dan seharusnya dinotifikasikan pada tanggal 21 September 2012. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 6 Mei 2021, sehingga terlambat 2.023 hari.

Kedua, akuisisi yang dilakukan PT Bumitama Gunajaya Agro atas PT Agriplus berlaku efektif pada tanggal 12 April 2017 dan seharusnya dinotifikasikan pada tanggal 25 Mei 2017. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 31 Maret 2021, sehingga terlambat 919 hari. 

Ketiga, akuisisi yang dilakukan PT Bumitama Gunajaya Agro atas PT HP berlaku efektif pada tanggal 14 Juni 2017 dan seharusnya dinotifikasikan pada 26 Juli 2017. Transaksi tersebut baru dinotifikasikan ke KPPU pada 31 Maret 2021, sehingga terlambat 881 hari.

Berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa  PT Bumitama Gunajaya Agro terbukti melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, serta menjatuhi denda sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.

Sejak awal tahun 2022 hingga saat ini, tercatat terdapat empat perusahaan yang dijatuhi sanksi oleh KPPU karena terlambat melakukan notifikasi atas pengambilalihan saham. Perusahaan tersebut antara lain adalah PT Bumitama Gunajaya Agro, PT Inter Sarana Prabawa, PT Lestari Gemilang Intisawit, dan KL – Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd. 

Kewajiban notifikasi kepada KPPU terkait dengan pengambilalihan saham telah diatur dalam Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan pengambilalihan dan menyebabkan nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib melakukan notifikasi kepada KPPU atas aksi korporasi tersebut. 

Lebih lanjut, berdasarkan Perkppu 3/2019 tentang Pelaksanaan Merger & Akuisisi, jumlah tertentu yang dimaksud adalah nilai aset badan usaha hasil pengambilalihan saham perusahaan melebihi Rp 2.5 triliun atau nilai penjualan badan usaha hasil pengambilalihan saham perusahaan melebihi Rp 5 triliun.

MH

Dipromosikan