Terungkap! Ini Peran Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

Terungkap! Ini Peran Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Minyak Goreng
Image Source by Kejaksaan Agung

Terungkap! Ini Peran Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

“Tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.”

Pada Selasa 17 Mei 2022 kemarin, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu lagi tersangka baru terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil. Tersangka tersebut Ialah Lin Che Wei.

Lin Che Wei merupakan seorang Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. Ia disangkakan Tim Penyidik Kejagung telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan peran Lin Che Wei dalam perkara ini. “Peran tersangka (Lin Chen Wei) yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Menambahkan tanggapan Ketut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi, juga menyatakan bahwa pihaknya menduga Lin Che Wei diduga terlibat dalam pembicaraan masalah PE dengan beberapa orang dari pihak Kemendag sebagai seorang advisor.

“Salah satu perannya LCW yaitu Komunikasi dalam rangka penerbitan PE. (LCW) memberikan masukan-masukan, seperti staf ahli,” ujar keterangan Supardi.

Demikian atas hasil pemeriksaan tersebut, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Lin Che Wei di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 05 Juni 2022.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

AA

Dipromosikan