Merpati Air Akan Dibubarkan, Bagaimana Pemenuhan Hak Pegawainya?
“Bersamaan dengan rencana penutupan beberapa BUMN, Erick Thohir akan membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Air”
Sejak tahun 2018 lalu, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines. Keputusan tersebut diambil Majelis Hakim dengan mempertimbangkan mayoritas kreditur Merpati, baik kreditur konkuren maupun kreditur separatis, yang setuju dengan PKPU yang mereka ajukan.
“Majelis Hakim menyatakan perdamaian yang dilakukan antara Merpati dengan para krediturnya sebagaimana telah disepakati bersama,” kata Hakim Ketua Sigit Sutriono di Surabaya.
Pengurus PKPU Merpati Air, Charles Panjaitan mengatakan fokus tugas tim pengurus saat ini adalah melakukan penerimaan tagihan-tagihan kreditur untuk selanjutnya dilakukan verifikasi kepada debitur. Selain itu, tim pengurus juga telah melakukan pengumuman di surat kabar sebagaimana ditetapkan oleh Hakim Pengawas.
“Sampai saat ini tagihan yang masuk kepada tim pengurus sudah mencapai sekitar Rp1 triliun, kami masih menunggu sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan yaitu tanggal 8 Maret 2018 di mana selanjutnya kami akan melakukan verifikasi tagihan-tagihan yang masuk kepada debitur,” kata Charles dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline
Pada 2020, total tanggungan PHK yang harus dipenuhi perusahaan mencapai Rp 318,17 miliar. Sesuai dengan Surat Pengakuan Utang (SPU), perusahaan semestinya melunasinya pada akhir Desember 2018.
Bersamaan dengan rencana penutupan beberapa BUMN, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir akan membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Air
“Merpati dipastikan tidak akan terbang lagi. Kalau untuk pembubaran Merpati akan masuk ke sana, ke PKPU,” ujar Staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
Arya mengatakan saat ini Merpati Air tengah menghadapi masalah pembayaran sisa pesangon karyawan. Ia mengatakan proses penyelesaian tersebut akan mengikuti perjanjian awal antara perusahaan dan pegawai
Pemenuhan Hak Karyawan Yang di-PHK karena Perusahaan Pailit
Pemenuhan hak karyawan pada saat karyawan berhenti bekerja sejatinya bersifat wajib, termasuk pemberian uang pesangon kepada karyawan yang di-PHK karena perusahaan mengalami pailit. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 81 angka 42 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Pemenuhan hak pekerja yang di-PHK karena alasan perusahaan pailit diatur dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP No. 35 Tahun 2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35 Tahun 2021), pekerja berhak atas:
- uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan uang pesangon yang berlaku dalam Pasal 40 ayat (2)
- uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) sebesar 1 kali ketentuan UMPK yang berlaku dalam Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak (“UPH”) sesuai dengan Pasal 40 ayat (4)
MH








































