Chandra Asri Petrochemical Resmi Miliki Standar SNI Aplikasi Pipa Gas, Pahami Ketentuannya

Chandra Asri Petrochemical Resmi Miliki Standar SNI Aplikasi Pipa Gas, Pahami Ketentuannya
Image Source by kumparan.com

Chandra Asri Petrochemical Resmi Miliki Standar SNI Aplikasi Pipa Gas, Pahami Ketentuannya

“Perusahaan yang ingin memperoleh Sertifikasi SNI 8887; 2020 ini dapat mengajukan permohonan sertifikasi SNI kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang sudah terakreditasi oleh Kantor Akreditasi Nasional.”

Perusahaan petrokimia PT Chandra Asri Petrochemical Tbk baru-baru ini resmi mengantongi Sertifikasi SNI 8887; 2020, suatu standar bagi perusahaan yang menggunakan bahan baku PE 100 untuk pengaplikasian dalam pipa penyalur bahan bakar gas.

Perusahaan yang memproduksi Olefins dan Polyolefins terbesar di Indonesia ini memperoleh Sertifikasi SNI 8887 melalui penggunaan produk pipa Asrene®SP4808. Penggunaan produk pipa tersebut ditujukan untuk keperluan efisiensi biaya dalam hal pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk 4 juta sambungan rumah di tahun 2024 sebagaimana ditargetkan perusahaan.

“Dengan menggunakan Asrene®SP4808, produsen pipa dapat menghemat sekitar 17% penggunaan bahan baku resin karena tingkat kekuatan materialnya yang lebih unggul dari PE 80. Dengan begitu, proyek pembangunan jaringan gas ini dapat berjalan dengan lebih efisien dalam penggunaan bahan baku dan biaya,” jelas General Manager Technical Service and Product Development Chandra Asri, Supriyanto.

Selain itu, Supriyanto juga mengungkapkan bahwa penggunaan Asrene®SP4808 merupakan upaya untuk mensukseskan realisasi program strategis nasional  dengan memperbesar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Kami percaya produk PE 100 yang telah kami produksi dan telah memenuhi standar SNI untuk aplikasi pipa gas ini dapat membantu Pemerintah menyediakan pipa penyalur bahan bakar gas dengan kualitas yang lebih baik untuk masyarakat,” Tambah Supriyanto.

Adapun sebagai tambahan informasi, bagi perusahaan yang ingin memperoleh sertifikasi ini maka perusahaan dapat mengacu mekanisme permohonan sertifikasi sebagaimana dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kimia (PerBSN 16/2021).

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan yang ingin memperoleh Sertifikasi SNI 8887; 2020 ini dapat mengajukan permohonan SNI kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang sudah terakreditasi oleh Kantor Akreditasi Nasional. Setelah itu, LSPro akan melakukan peninjauan atas permohonan tersebut dan melakukan evaluasi terhadap produk yang dimohonkan sertifikasi.

Lebih lanjut, LSPro selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi sertifikasi sebagai acuan penerbitan sertifikat SNI apabila produk yang dimohonkan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan LSPro. Apabila berdasarkan hasil evaluasi ditemukan bahwa produk yang dimohonkan tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan, maka perusahaan dapat melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu terkait produk yang dimohonkan sertifikasi. 

 

AA

Dipromosikan