Tutupnya Beberapa Cabang Gold’s Gym Indonesia Bikin Gempar: Penyebaran Hoax atau Salah paham Informasi?

Tutupnya Beberapa Cabang Gold’s Gym Indonesia Bikin Gempar: Penyebaran Hoax atau Salah paham Informasi?

Penutupan gym secara mendadak ini menuai tuntutan dari para member yang merasa jadi korban. Banyak yang menilai kejadian ini serupa dengan kasus Supertsar Fitness. Sehingga, sejumlah tuntutan hukum berpotensi mengintai Gold’s Gym.

Kronologi kasus

Gold’s Gym Indonesia dikabarkan secara mendadak menutup beberapa cabangnya yang terletak di daerah Tangerang, Jakarta, dan Surabaya. Kasus serupa juga pernah dialami oleh Superstar Fitness yang terpaksa gulung tikar secara mendadak karena perusahaan yang menaunginya bangkrut. Namun, beberapa member Superstar Fitness menduga telah terjadi penipuan sistematis karena pihak pengelola tetap menarik orang-orang untuk melakukan membership jelang tutup permanen. Lantas bagaimana pertanggungjawaban Gold’s Gym agar tidak berakhir seperti Superstar Fitness?

Beredarnya informasi yang tersebar di berbagai media sosial terkait kabar penutupan beberapa cabang Gold’s Gym di beberapa wilayah secara mendadak sejak 1 Juli 2025 sontak mendapat respon publik khususnya para member yang menjadi korban karena terlanjur membayar membership.

Per 3 Juli 2025 setidaknya terdapat 1.563 orang yang telah menandatangani petisi berjudul “Tuntut Pengelola Gold’s Gym Indonesia Bertanggung Jawab untuk Ganti Rugi Member”. Tak hanya member, dampak dari penutupan dadakan ini juga dirasakan oleh para pegawai dan personal trainer (PT) yang belum menerima gaji, komisi, hingga hak ketenagakerjaan lainnya. Nominal kerugian sementara secara kolektif sudah mencapai Rp8,027 miliar. Kerugian dari member dihitung dari sisa waktu membership dan paket sesi PT yang tidak dapat digunakan akibat penutupan yang terjadi.

Menanggapi peristiwa tersebut, Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) membuka Posko Pengaduan Konsumen untuk menampung laporan para korban penutupan mendadak Gold’s Gym Indonesia. FKBI menilai penjualan membership dan paket latihan PT tetap dilakukan meskipun manajemen sudah mengetahui rencana penutupan. Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bisa dikategorikan sebagai penipuan.

Pasalnya, kejadian seperti ini bukan kali pertama yang terjadi. Pada November 2024 lalu Superstar Fitness secara mendadak menutup seluruh cabangnya. Penutupan ini dilakukan karena perusahaan pengelola Superstar Fitness mengalami kebangkrutan dan telah mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 31 Oktober lalu.

Seluruh member Superstar Fitness merasa tertipu dan dirugikan akibat penutupan secara dadakan tersebut. Tidak sedikit dari mereka yang sudah berkomitmen untuk mengikatkan diri dengan ikut membership dalam jangka waktu panjang bahkan ada yang seumur hidup. Para korban yang telah tergabung membership tersebut mengaku telah membayar biaya keanggotaan di muka sehingga jika gym ditutup maka mereka tidak bisa mendapat fasilitas gym sebagaimana mestinya.

Superstar Fitness sering menawarkan berbagai promo menarik yang membuat banyak orang akhirnya memutuskan untuk bergabung membership hingga mendaftarkan paket “Diamond” yang berlaku seumur hidup dengan harga sekitar Rp31 juta.

Namun ternyata, dibalik promo-promo tersebut ternyata banyak permasalahan yang dialami oleh Superstar Fitness. Salah satunya yaitu ketika gym tersebut memberikan alasan penutupan cabang karena ada kendala pada Listrik mall tempat gym tersebut berada. Padahal kenyataannya gym tersebut yang tidak bisa membayar biaya sewa sehingga listrik dimatikan oleh pihak manajemen mall.

Bahkan diketahui banyak instruktur dan karyawan yang tidak digaji berbulan-bulan. Pengakuan lain dari salah satu member juga mengungkapkan bahwa ia curiga ada penipuan sistematis sebelum terjadinya penutupan secara dadakan ini. Ia sangat menyayangkan karena ditengah kondisi perusahaan yang terlihat tidak baik-baik saja, pihak manajemen Superstar Fitness tetap gencar promosikan orang-orang untuk bergabung. Apalagi belakangan diketahui banyak alat-alat dan fasilitas pada gym tersebut yang kurang layak hingga penunggakan biaya sewa kepada pihak mall.

Sikap Gold’s Gym

Pada 4 Juli 2025 akhirnya pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia menyampaikan klarifikasi atas informasi yang telah beredar. Pihak manajemen mengaku penutupan beberapa cabang Gold’s Gym Indonesia di beberapa wilayah merupakan penutupan yang bersifat sementara. Manajemen menyatakan bahwa terdapat missed-informasi yang disampaikan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab yang menyebarkan kabar penutupan permanen tanpa ijin dan komunikasi terlebih dahulu kepada manajemen.

Terlepas dari adanya permasalahan internal tersebut, nyatanya peristiwa ini telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik hingga berdampak pada konsumen selaku member gym tersebut. Terdapat beberapa potensi yang mengarah pada jalur hukum yang harus dihadapi dan menjadi perhatian bagi pihak manajemen berkaitan dengan peristiwa ini.

Analisis hukum terhadap peristiwa penutupan Gold’s Gym Indonesia

  1. Potensi pembatalan membership

Para member yang merasa dirugikan akan mencurigai tindakan penutupan secara dadakan ini sebagai modus untuk menarik dana membership jelang penutupan. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan (bedrog) dalam pembentukan suatu perjanjian yang didalamnya juga mengandung unsur itikad tidak baik. Gold’s Gym harus bisa mengklarifikasi hal tersebut dan meyakinkan para member bahwa bukan hal itu yang terjadi sebagaimana dituduhkan.

Sebagai catatan, Bedrog diatur dalam Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hal mana, ketika terdapat unsur penipuan dalam pengikatan suatu perjanjian maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena ini mencerminkan adanya cacat kehendak dari pihak yang ditipu yang mana jika ia mengetahui kondisi sebenarnya ia tidak akan mengikatkan dirinya dalam perjanjian.

Jika para member dapat membuktikan terpenuhinya unsur penipuan ini maka para member dapat memohon pembatalan perjanjian kepada Pengadilan. Sebagaimana bunyi Pasal 1328 KUHPer “Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.”

Itikad baik juga menjadi prinsip dalam pembuatan perjanjian. Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan “…Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Dalam perkembangannya prinsip itikad baik tidak hanya berlaku dalam pelaksanaan perjanjian, melainkan juga meliputi seluruh tahapan dalam pembentukan perjanjian mulai dari masa pra-kontraktual. Ketika dalam masa pra-kontraktual ditemukan adnaya itikad tidak baik seperti upaya penipuan maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan tersebut.

  1. Potensi pemidanaan

Para member yang menjadi korban juga berpotensi dapat mengajukan tuntutan pidana berdasarkan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian jika merasa tidak puas dengan penjelasan manajemen Gold’s Gym. Oleh karena itu klarifikasi dan pemenuhan hak member harus bisa disampaikan dengan baik oleh manajemen Gold’s Gym.

  1. Potensi gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

Penyelesaian melalui BPSK juga dapat menjadi opsi untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak Gold’s Gym Indonesia. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undnag-Undang tentang Perlindungan Konsumen menyatakan:

“setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.”

Lebih lanjut, pasal 7 huruf g menyatakan bahwa:

“kewajiban pelaku usaha adalah memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.”

  1. Potensi gugatan perselisihan hubungan industrial

Bagi para karyawan dan PT yang terikat hubungan kerja, jika memang memiliki tuntutan soal pemenuhan hak sebagai pekerja, dapat menuntut pemenuhan hak ketenagakerjaannya kepada perusahaan. Jika tuntutan tidak dapat diselesaikan maka hal tersebut dapat digolongkan sebagai perselisihan hubungan industrial berupa perselisihan hak. Pekerja dapat menempuh penyelesaian perselisihan hubungan industrial mulai dari perundingan bipartit hingga penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Disisi lain, apabila memang benar mengenai adanya oknum pekerja yang telah menyebarkan hoax tersebut maka Gold’s Gym dapat melakukan tindakan tegas dengan menjatuhkan hukuman/ sanksi berdasarkan perjanjian kerja yang telah dibuat. Terlebih, data pribadi manajemen juga disebarkan lewat media sosial.

Opini hukum

Peristiwa ini tentunya tidak tidak hanya menurunkan tingkat kepercayaan member selaku konsumen tetapi juga telah dapat menimbulkan kerugian yang nyata bagi perusahaan baik kerugian materiil maupun kerugian non materiil karena dapat mempengaruhi keberlanjutan operasional gym tersebut.

Menurut saya perlu langkah strategis bagi Gold’s Gym Indonesia untuk menjalankan komitmennya dalam menjaga hak-hak hukum para member dan karyawan. Sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai tanpa melalui jalur hukum. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu transparansi dari pihak manajemen untuk mengkomunikasikan mengenai kondisi perusahaan saat ini dan tindak lanjut atas permasalahan dan tuntutan yang dihadapi oleh para member dan karyawan.

Adapun terhadap oknum yang diduga melakukan pembocoran data pribadi dan menyebarkan hoax harus segera ditindak jika ditemukan pelakunya. Hal ini untuk menunjukkan sikap tegas Perusahaan dan penegakkan hukum demi menjaga reputasi Perusahaan.

Kesimpulan

Tersebarnya informasi mengenai tutupnya beberapa cabang Gold’s Gym Indonesia langsung menuai kekecewaan dari para member dan juga staf karyawan termasuk PT. Meskipun dikatakan terdapat oknum yang tidak bertanggungjawab karena telah menyebarkan informasi yang tidak valid tersebut, tantangan bagi manajemen Gold’s Gym untuk menyelesaikan kegaduhan yang telah terjadi. Transparansi menjadi kunci dalam proses penyelesaian masalah ini. Jangan sampai Gold’s Gym Indonesia berakhir gulung tikar seperti Superstar Fitness beberapa waktu lalu apalagi sampai meluas ke permasalahan hukum lainnya.

Artikel ini dirulis oleh Bimo Prasetio, Partner at BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan