Untungkan Eksportir Kayu, Pahami Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu
“Dengan dijaminnya legalitas tiap kayu yang di ekspor, keyakinan konsumen global terhadap kayu Indonesia menjadi meningkat dengan adanya sistem ini.”
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 (PermenLHK 8/2021) tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) adalah suatu sistem sertifikasi produk hasil hutan yang bertujuan untuk memastikan kredibilitas, ketelusuran, dan kelestarian hasil hutan.
Sistem sertifikasi memberikan produk luaran berupa diterbitkannya dokumen verifikasi legalitas kayu yaitu Dokumen V-Legal (bagi eksportir dengan tujuan diluar Britania Raya dan Eropa) dan Dokumen Lisensi FLEGT (bagi eksportir dengan tujuan Britania Raya dan Eropa).
Tiap eksportir yang hendak melakukan produk hasil Hutan di Indonesia wajib untuk melalui SVLK sebelum melaksanakan transaksinya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 (Permendagri 74/2020) tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
Untuk mendapatkan dokumen tersebut, eksportir dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai penerbit dokumen verifikasi legalitas kayu.
Setelah itu, LPVI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan verifikasi tersebut serta akan menerbitkan dokumen verifikasi legalitas kayu apabila permohonan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pelaku usaha yang telah memiliki dokumen tersebut juga akan mendapatkan Tanda V-Legal yang dapat dibubuhkan pada produk hasil kayu yang di ekspor untuk menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar peraturan perundang-undangan.
Adapun, LPVI juga akan melakukan kegiatan surveillance ataupun audit khusus pada tiap ekspor yang dilakukan eksportir produk hasil hutan yang telah memperoleh dokumen verifikasi legalitas kayu untuk memastikan eksportir menerapkan sistem manajemen mutu, standar, dan pedoman SVLK.
Berikan manfaat
Selama 13 tahun terakhir nilai produk hasil ekspor hutan tercatat mengalami kenaikan hingga 80%. Tidak hanya itu, dalam masa COVID-19 satu tahun terakhir, nilai ekspor produk hasil hutan juga mencetak rekor baru, yaitu mencapai lebih dari US$ 13,5 juta atau senilai Rp 193,8 triliun. Hal ini merupakan suatu kemajuan dari nilai ekspor pada tahun sebelumnya yaitu US$ 11,07 miliar.
Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) diketahui merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan nilai ekspor produk hasil hutan di Indonesia. Dengan dijaminnya legalitas tiap kayu yang di ekspor, keyakinan konsumen global terhadap kayu Indonesia menjadi meningkat dengan adanya sistem ini.
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto, SVLK telah membangun pengakuan standar nasional yang luas di tingkat global atas produk hasil hutan Indonesia, terutama di Uni Eropa dan Inggris yang telah memiliki kerja sama melalui Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA).
Sejalan dengan pendapat Purwadi, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Agus Justianto, juga menyatakan bahwa penerapan SVLK secara mandatori membangun pengakuan dan keberterimaan pasar global atas produk hasil hutan Indonesia.
“SVLK adalah wujud nyata bagaimana kerja sama global mendorong perbaikan tata kelola hutan Indonesia, dan oleh karenanya, sangat penting untuk memperkuat kesepahaman dan kolaborasi pada tingkat global,” ucap Agus.
AA








































