Ini Target Pemerintah terkait Industri Kimia Berbasis Migas dan Batubara dalam Pepres 74/2022
“Pemerintah akan melakukan pembangunan refinery NAFTA dan kondensat untuk bahan baku pengolahan olefin aromatik dan poliolefin.”
Pada 27 April 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022 (Perpres 74/2022) tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024. Perpres ini mengatur diantaranya terkait sasaran pembangunan, fokus pengembangan, hingga tahapan capaian dalam pembangunan industri-industri di Indonesia.
Salah satunya, Perpres ini mengatur sasaran pembangunan industri Migas dan Batubara dan target pertumbuhannya hingga tahun 2024.
Mengacu pada lampiran dari Perpres 74/2022 ini, Pemerintah menargetkan untuk melakukan peningkatan pemanfaatan, penyediaan, dan penyaluran kimia berbasis migas dan batu bara.
Sebagaimana diketahui, NAFTA sebagai bahan baku utama Industri Petrokimia masih sepenuhnya diimpor sebesar 2,5 juta ton tiap tahunnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akan melakukan pembangunan refinery NAFTA dan kondensat untuk bahan baku pengolahan olefin aromatik dan poliolefin. Pembangunan refinery NAFTA tersebut nantinya akan memiliki kapasitas masing-masing 300 ribu barel per hari untuk mengimbangi peningkatan produksi olefin dalam negeri.
Selain itu, Pemerintah juga akan melakukan pengembangan industri petrokimia berbasis NAFTA dan kondensat di Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur, melakukan akselerasi pembangunan industri petrokimia Olefin di Teluk Bintuni, Masela, Senoro, Bontang dan Sakalemang, serta melakukan penambahan kapasitas produksi pengolahan olefin dan aromatik yang merupakan bahan baku obat.
Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat mengurangi ketergantungan impor bahan kimia tersebut dari luar negeri.
Adapun ditegaskan dalam Perpres ini, Kementerian Perindustrian akan menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Industri terkait dengan Perpres ini yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian ataupun menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
AA








































