UU Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Diberi Waktu 3 Bulan Untuk Siapkan PP
Berlakunya UU Cipta Kerja nanti harus diikuti dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang harus terbit dalam waktu 3 bulan setelah UU disahkan.
DPR RI pada Senin (5/10) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kesepakatan ini tercapai dalam sidang paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat dua RUU Cipta Kerja.
Sebelum akhirnya disetujui Baleg DPR dan Pemerintah, RUU Cipta Kerja sudah menuai kontroversi dari asosiasi pekerja atau buruh. Tidak hanya menuai kontra dari masyarakat, RUU ini juga mendapat penolakan dengan tegas dari fraksi Partai Demokrat dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pengesahan RUU Cipta Kerja dapat menghilangkan segala aturan yang memperlambat pemberian pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Mewakili pemerintah, ia meyakini RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan.
“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ucap Airlangga Hartarto berdasarkan keterangan tertulis pada Minggu (4/10).
Nantinya, dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja harus diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai pelaksana Undang-Undang. Peraturan pelaksana ini wajib ditetapkan paling lama 3 bulan. Hal ini didasarkan oleh pemerintah memiliki kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
Adapun pemerintah menyebutkan bahwa berlakunya UU Cipta Kerja akan memberikan manfaat, salah satunya memberikan manfaat bagi pelaku usaha baik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun usaha berskala besar. Manfaat tersebut mencangkup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar.
“Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, di samping adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada daftar prioritas investasi,” mengutip dari keterangan tertulis.
Adapun Peraturan Pemerintah yang akan mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha wajib ditetapkan paling lama 3 bulan setelah UU ini disahkan. Kemudian untuk Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 bulan.
AR








































