Wajibkan Pemegang Paten Membuat Produk di Indonesia, UU Paten Menuai Kritik

Tidak semua invensi yang dipatenkan serta merta diproduksi dan dipasarkan ke masyarakat.

Sumber Foto: http://media.insidecounsel.com

Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Inteletual (Sekjen AKHKI) Suyud Margono menilai bahwa Pasal 20 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang mewajibkan pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia tidak perlu ada, dan akan sulit diterapkan.

“Ketentuan ini sebetulnya tidak perlu ada, kalau menurut Saya sebagai praktisi Konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual,-red),” ujarnya kepada Klik Legal melalui sambungan telepon, Selasa (9/5) lalu.

Suyud menjelaskan ada pembayaran annuity fee yang bisa dijadikan tolok ukur. Sebagai informasi, annuity fee ini merupakan biaya yang dibayarkan kepada negara oleh pemegang paten bila mendapatkan keuntungan dari komersialisasi ataupun penggunaan paten itu di negara tersebut. Ia menilai bila pemegang paten itu sudah tidak membayar fee tersebut, berarti dia sudah tidak mempedulikan paten yang terdaftar atas miliknya. “Karena paten tersebut sudah tidak berdaya lagi, sudah tidak komersial ataupun sudah ada invensi barunya,” ujar Suyud.

Lebih lanjut, Suyud juga menjelaskan bahwa dalam praktek tidak semua invensi yang telah terdaftar patennya diproduksi dan dipasarkan ke masyarakat. Ia mengatakan selama suatu penemuan memenuhi syarat dan bersifat baru di bidang teknologi terkini, maka produk tersebut bisa dipatenkan. “Bayangkan kalau misalnya ada 1000 paten ya. Katakanlah separuhnya, sekitar 50% atau 500 paten yang akhirnya bisa diproduksi, kemana yang 500 lagi?” tuturnya.

Suyud mencontohkan misalnya Perusahaan Samsung memiliki lima sertifikat lisensi touchscreen. Ia menuturkan biasanya tidak semuanya yang akan diproduksi. “Biasanya dalam tekonologi, yang terkinilah yang akan diproduksi, yang lama akhirnya ditinggal juga, meskipun itu masih dalam jangka waktu perlindungan,” jelasnnya.

“Nah itulah sistem paten sebetulnya. Tidak harus dinilai bersertifikat maka dia harus diproduksi, wah salah kaprah nantinya. Karena paten itu mungkin bisa kelanjutan dari invensi sebelumnya atau mungkin dengan serifikat ini akan menimbulkan atau menstimulan invensi baru,” tambah Suyud.

Pasal 20 UU Paten

  1. Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.
  2. Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.

 

 

Suyud mengakui bahwa kehadiran Pasal 20 ini memiliki tujuan yang baik. “Supaya menambah peluang investasi, entah direct investment, ataupun melalui mitra lokal, atau investor dari Indonesia atau mitra dari Indonesia ber-joint venture dengan mitra asing sebagai pemilik paten, saya kira itu ya tujuannya. Sekaligus juga dalam rangka penyediaan lapangan kerja juga. Kalau misalnya investasi ada, maka membuka peluang kerja,” jelasnya.

Namun, Suyud memprediksi akan sulit untuk menerapkan ketentuan Pasal 20 ini. Ia menilai Direktorat Paten pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan kesulitan untuk melihat paten mana yang sudah diproduksi atau tidak. “Sebetulnya secara teknis sulit,” ujarnya.

“Sekali lagi karena mungkin kelemahan aparatur untuk melihat karena harus memeriksa semuanya satu per satu, sertifikatnya nomor sekian, diproduksinya dimana. Karena kan tidak mungkin seperti itu,” jelasnya lagi.

Biasanya, lanjut Suyud, suatu paten apabila sudah didaftarkan oleh perusahaan multinasional merupakan bagian dari produk-produk yang telah dijual atau ada saat ini. “Misalnya kita melihat mobil, kita lihat bagian apanya, yang mana. Itu harus kita cek benar, memang sulit. Itu memang agak sulit teknisnya,” tegas Suyud lagi.

Suyud mengambil contoh lain seperti obat. “Lihat apanya? Pembungkus obat itu paten juga. Baru pembungkusnya saja, belum obatnya sendiri,” ujarnya.

“Jadi sulit ya. Jadi sebenarnya asumsinya begini ya. Secara gampangnya bahwa memang ketika di-granted sebagai paten, maka dia harus membayar annuity fee atau biaya tahunan. Ketika tidak dibayarkan biaya tahunan tersebut, maka diasumsikan dia tidak produksi atau tidak menggunakan,” pungkasnya.

(PHB/ASH)

Dipromosikan