Penarikan Pajak Penghasilan pada Pelaku Usaha Perdagangan Elektronik (e-commerce) melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)

Artikel ini ditulis oleh Jefferson Hakim dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Artikel ditulis untuk ALSA Indonesia Law Journal, terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Asian Law Students’ Association National Chapter Indonesia yang bertema Hukum Siber.

Publikasi artikel pada rubrik “KLIKALSA” sebagai wujud kerja sama KlikLegal dengan National Board ALSA Indonesia (Periode 2018-2019). Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis, dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

A. Pendahuluan

    1. Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak yang signifikan terhadap cara berpikir, perubahan perilaku, dan berbagai aspek di kehidupan umat manusia. Perkembangan teknologi informasi didasari melalui penemuan alat atau media untuk penyampaian dan pertukaran informasi.[i] Dalam bidang perekonomian, Revolusi Industri 4.0 memberikan pengaruh berupa penggunaan berbagai alat elektronik seperti komputer, laptop, tablet, dan telepon genggam yang terhubung dengan internet guna melakukan berbagai kegiatan perekonomian. Adapun kegiatan ekonomi yang dimaksud seperti perdagangan elektronik (e-commerce), e-banking, pembayaran tagihan dan sebagainya.

Yustinus Prastowo menyebutkan bahwa perdagangan elektronik mengacu kepada aktivitas jual beli melalui sistem elektronik yang memanfaatkan jaringan internet serta memungkinkan transaksi tersebut dilakukan tanpa harus adanya bangunan usaha secara fisik dan tatap muka antara pembeli dan penjual.[ii] Sebuah riset yang dilakukan oleh Statista menunjukkan bahwa perdagangan elektronik menyumbang 8,6% pada penjualan ritel global di tahun 2016, lalu menjadi 10.2% di tahun 2017 dan di tahun 2018 menjadi 11,9%. Sebagian besar ahli ekonomi memperkirakan bahwa di tahun 2020 penjualan retail melalui perdagangan elektronik akan meningkat menjadi 15,5% serta mendapat sejumlah $ 4.4 triliun (dalam mata uang dollar Amerika Serikat). [iii]

Perdagangan elektronik harus dipandang sebagai suatu bentuk kegiatan perekonomian baru yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat struktur perekonomian negara. Selain itu, pelaku usaha yang berkecimpung dalam aktivitas ini juga mendapatkan manfaat yang lebih besar seperti penghematan pengeluaran, peningkatan pemasaran dan penjualan produk yang memiliki berdampak pada peningkatan pendapatan atau penghasilan. Penghasilan yang diterima oleh pelaku usaha dapat dijadikan objek penerimaan negara atau biasa disebut dengan istilah pajak.

Di Indonesia, setiap orang maupun badan hukum yang telah memenuhi syarat untuk menjadi wajib pajak, dibebani kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh) kepada negara, termasuk di dalamnya pelaku usaha dalam perdagangan elektronik. Namun, Pemerintah Indonesia masih menghadapi permasalahan yang besar dalam melakukan penarikan pajak terhadap pelaku usaha di bidang perdagangan elektronik. Hal ini disebabkan karena perdagangan elektronik memiliki karakteristik khusus yang mengakibatkan implikasi pajak yang rumit, seperti dalam pengawasan, penentuan jumlah pelaku usaha serta berapa pendapatan yang mereka peroleh.[iv] Akibatnya, hal tersebut diperkirakan akan mengurangi potensi pajak yang dapat diterima negara.[v]

Sebagaimana diketahui, pajak merupakan komponen penting bagi pemerintah Indonesia yang menggunakan sistem ekonomi model mekanisme pasar sehingga pajak memainkan peran yang sangat signifikan.[vi] Sistem ekonomi model pasar dapat diartikan sebagai suatu sistem dimana pelaku usaha memiliki peran sebagai penggerak roda perekonomian guna memproduksi barang dan/atau jasa yang bermanfaat bagi konsumen dan masyarakat luas. [vii] Selain itu, pajak merupakan salah satu komponen utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.[viii]

Pemerintah mempunyai tugas yang berat dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak penghasilan dari pelaku usaha perdagangan elektronik dikarenakan model penarikan pajak di Indonesia menggunakan sistem self-assesment.[ix] Secara singkat, sistem self-assesment memberikan kewenangan kepada para wajib pajak untuk menghitung, melaporkan dan membayar besaran utang pajaknya sendiri. [x] Sistem penarikan pajak tersebut diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”). Dengan demikian, pemerintah harus meningkatkan fungsi pengawasan dalam hal tersebut. [xi] Pengawasan haruslah dianggap sebagai faktor penting dalam upaya optimalisasi pemasukan dana ke kas negara melalui pemungutan pajak. [xii]

Dengan sistem self-assessment dalam penarikan pajak penghasilan di Indonesia, maka pemerintah menganggap data yang dilaporkan oleh wajib pajak telah sesuai dengan hasil yang sebenarnya, kecuali fiskus memiliki data pembanding lain yang dapat mengecualikan data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan suatu langkah konkrit untuk memperoleh data yang valid mengenai penghasilan wajib pajak. Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah melalui Bank Indonesia mengeluarkan produk bernama Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) pada tahun 2017 sebagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional yang diharapkan mampu meningkatkan interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran secara menyeluruh di Indonesia.[xiii] Berkaitan dengan penarikan pajak, GPN diharapkan mampu merekam seluruh transaksi yang dilakukan dan dapat digunakan pemerintah untuk mengawasi kepatuhan pembayaran pajak masyarakat.[xiv]

    1. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana penarikan pajak penghasilan pada pelaku usaha perdagangan elektronik ditinjau dari hukum perpajakan di Indonesia?
  2. Bagaimana penerapan Gerbang Pembayaran Nasional dalam optimalisasi penarikan pajak penghasilan pada pelaku usaha perdagangan elektronik?

B. Pembahasan

  1. Penarikan pajak penghasilan pada pelaku usaha perdagangan elektronik ditinjau dari hukum perpajakan di Indonesia

Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.[xv] Konstitusi Republik Indonesia melalui Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut dengan “UUD NRI 1945”) mengamanatkan bahwa penarikan pajak oleh negara harus diatur melalui undang-undang, jika tidak diatur melalui undang-undang maka dapat dikatakan sebagai perampokan terhadap rakyat.[xvi] Ketentuan penarikan pajak haruslah menggunakan produk hukum berupa undang-undang sebagai produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disebut dengan “DPR”) bersama dengan Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 UUD NRI 1945. DPR merupakan representasi rakyat di pemerintahan sehingga apa yang dibentuk oleh DPR maka memiliki esensi sebagai “kehendak rakyat”. Oleh karena itu, penarikan pajak (yang dilandasi dengan undang-undang) tidak bisa dikatakan sebagai perampokan terhadap rakyat karena rakyat telah menyetujui untuk diadakannya penarikan pajak.

Pasal 1 ayat (1) UU KUP mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selaras dengan pengertian tersebut, Rochmat Soemitro menyebutkan bahwa pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.[xvii]

Dalam hukum perpajakan di Indonesia, terdapat beberapa jenis dan macam dari pajak itu sendiri, salah satunya adalah pajak penghasilan. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 Jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Jo. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan “UU Pajak Penghasilan”) menyebutkan bahwa pajak penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.

Selain itu, dalam Pasal 2 UU KUP disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan dirinya ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan subjektif memiliki makna sebagai persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU Pajak Penghasilan. Kemudian, persyaratan objektif diartikan sebagai persyaratan yang dimana subjek pajak telah memperoleh penghasilan dan/ atau diwajibkan melakukan pemotongan sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan. Kemudian, Pasal 2 UU KUP menyebutkan 3 subjek pajak, antara lain:

  1. Orang pribadi dan/ atau warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  2. Badan; dan
  3. Bentuk usaha tetap.

Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa objek pajak penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dalam hal ini termasuk dalam laba usaha. Apabila dikaitkan dengan perdagangan elektronik, maka objek penghasilan pelaku usaha merupakan penghasilan atas penyediaan barang dan/ atau jasa yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 26 melalui media elektronik seperti internet untuk mengoperasikan toko, memajang konten, dan sebagainya.[ xviii]

Darussalam menyebutkan bahwa pada dasarnya terdapat tiga prinsip yang dikembangkan dalam aktivitas pemajakan atas perdagangan elektronik, yaitu:[xix]

  1. Pemajakan atas transaksi yang dilakukan secara elektronik tidak boleh diterapkan secara berbeda dengan transaksi yang dilakukan secara konvensional;
  2. Apabila ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini memungkinkan untuk ditarapkan terhadap perdagangan elektronik, maka ketentuan inilah yang diterapkan;
  3. Adanya kesepakatan diantara tax regime masing-masing negara untuk menghindari konflik pajak berganda.

Pada dasarnya, perdagangan barang dan/ atau jasa melalui media elektronik tidak memiliki perbedaan dengan perdagangan barang dan/ jasa lainnya dalam hal penarikan pajak penghasilan. Hal yang membedakan secara pasti hanyalah kepada cara dan alat dalam merealisasikan transaksi tersebut.[xx] Oleh karena itu, penarikan pajak penghasilan pada perdagangan elektronik tetap merujuk pada UU Pajak Penghasilan sebagai umbrella act dan produk perundang-undangan lainnya sepanjang mengatur hal yang lebih khusus.[xxi]

Sebelum penarikan pajak dilakukan, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa pelaku usaha tersebut telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Dalam hukum perpajakan di Indonesia, terdapat dua istilah penting yaitu subjek pajak dan wajib pajak. Secara hukum, subjek pajak tidak dianggap sebagai subjek hukum dikarenakan tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat objektif dalam pengenaan pajak. Di sisi lain, wajib pajak berasal dari subjek pajak yang dapat dikenakan pajak secara hukum karena telah memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif dalam pengenaan pajak sehingga wajib pajak merupakan subjek hukum dalam hukum pajak. Oleh karena itu, penulis menyimpulkan bahwa perbedaan mendasar antara wajib pajak dan subjek pajak bertolak pada apakah subjek tersebut telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif dalam pengenaan pajak.

Selain harus memenuhi syarat sebagai wajib pajak, hal penting lainnya adalah harus adanya utang pajak yang melekat pada wajib pajak tersebut. Secara umum, terdapat dua teori mengenai timbulnya hutang pajak, yaitu teori materil dan teori formil.[xxii] Teori materil menyebutkan bahwa utang pajak timbul karena disebutkan melalui Undang-Undang, tanpa diperlukan suatu perbuatan manusia yang mana merupakan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) asalkan telah memenuhi syarat tatbestand, yang terdiri dari perbuatan-perbuatan, keadaan-keadaan atau peristiwa-peristiwa tertentu. Sedangkan, teori formil menyebutkan bahwa utang pajak timbul ketika fiskus (Pemungut Pajak) mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Dengan demikian, penarikan pajak penghasilan di Indonesia yang menerapkan sistem self-assesment memiliki kaitan yang erat dengan teori materil atas utang pajak.

 

1.1 Model transaksi dalam perdagangan elektronik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Surat Edaran yang berkaitan dengan penarikan PPh dalam transaksi perdagangan elektronik, salah satunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce yang pada pokoknya menguraikan 4 (empat) model transaksi dalam perdagangan elektronik, antara lain:

  1. Online Marketplace

Online Marketplace merupakan penyediaan tempat usaha layaknya sebuah mall dengan memanfaatkan jaringan internet dan perangkat elektronik atau online mall sebagai tempat menjual barang dan jasa. Berikut merupakan pihak yang berkaitan dengan Online Marketplace, antara lain:

  1. Mal Internet merupakan situs perbelanjaan yang berbasis pada internet yang terdiri dari atas beberapa Toko Internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace.
  2. Toko Internet merupakan bagian dari Mal Internet yang disediakan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant (pedagang yang memanfaatkan fasilitas online marketplace)sebagai tempat kegiatan usaha.
  3. Penyelenggara Online Marketplace merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha Mal Internet.
  4. Online Marketplace Merchant merupakan pihak yang membuka dan mengoperasikan Toko Internet untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet.
  5. Pembeli, adalah pihak yang melakukan pembelian barang dan/atau jasa dari Online Marketplace Merchant di Toko Internet melalui Mal Internet.

 

  1. Classified Ads

Classified Ads merupakan kegiatan untuk menyediakan tempat dan/ atau waktu untuk mengiklankan konten seperti teks, grafik, video penjelasan, dan lainnya yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan menggunakan situs yang telah disediakan oleh penyelenggara. Lebih lanjut, terdapat beberapa pihak yang terkait, yaitu :

  1. Penyelenggara Classified Ads merupakan pihak yang menyediakan tempat bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan dengan menggunakan situs yang disediakan oleh penyelenggara Classified Ads.
  2. Pengiklan merupakan pihak yang memasang iklan dengan memanfaatkan situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.
  3. Pengguna iklan merupakan pihak yang dipasang pada situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads.

 

  1. Daily Deals

Daily Deals dapat diartikan sebagai tempat bagi Daily Deals Merchant untuk menjual barang dan/ atau jasa kepada Pembeli dengan menggunakan kupon atau voucher sebagai alat pembayaran.

Berikut merupakan pihak-pihak yang berada dalam Daily Deals:

  1. Penyelenggara Daily Deals merupakan pihak yang mengoperasikan kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant untuk menjual barang dan/ atau jasa miliknya.
  2. Daily Deals Merchant merupakan pihak yang menjual barang dan/ atau jasa dengan memanfaatkan fasilitas voucher melalui situs Daily Deals.
  3. Voucher merupakan alat untuk bertransaksi guna mendapatkan produk yang ditawarkan oleh Daily Deals Merchant yang dapat diterbikan oleh Daily Deals Merchant maupun Penyelenggara yang mana hanya bisa diperoleh melalui situs Daily Deals.
  4. Pembeli merupakan pihak yang membeli barang dan/ atau jasa yang ditawarkan oleh Daily Deals Merchant melalui situs Daily Deals dengan memanfaatkan fasilitas voucher tersebut.

 

  1. Online Retail

Online Retail merupakan kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada pembeli di situsnya. Adapun pihak yang terkait dalam kegiata ini adalah :

  1. Situs Online Retail merupakan situs perbelanjaan yang menggunakan internet yang dikelola oleh penyelenggara Online Retail.
  2. Penyelenggara Online Retail merupakan pihak yang memiliki situs online retail dan sekaligus sebagai pihak yang melakukan penjualan barang dan/ atau jasa.
  3. Pembeli merupakan pihak yang melakukan pembelian barang dan/ atau jasa dari penyelenggara online retail melalui situs tersebut.

Berdasarkan pemarapan di atas, semakin ditegaskan bahwa pelaku usaha yang menggunakan model-model transaksi elektronik tersebut untuk dikenakan penarikan dan pemungutan pajak penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce. Oleh karena itu, pelaku usaha dalam perdagangan elektronik merupakan wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Pada dasarnya pelaku usaha tersebut dapat dikenakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan Jo. PP Nomor 23 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha perdagangan elektronik dengan penghasilan/omset bruto yang tidak melebihi 4,8 Miliar Rupiah dikenakan pajak sama dengan UMKM, yaitu 0,5% dari omset. Sedangkan Bagi Pelaku usaha perdagangan elektronik yang omsetnya mencapai Rp 4,8 Miliar per tahun atau melebihi itu, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.[xxiii]

Dengan demikian pelaku usaha dalam pedagangan elektronik sangat dimungkinkan untuk dikenakan pajak, apabila pelaku usaha merupakan orang pribadi maupun badan usaha yang melakukan perdagangan elektronik apabila pengasilan yang diterima melebihi ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, meskipun fiskus belum menerbitkan SKP, selama pelaku usaha tersebut telah terkualifikasi sebagai wajib pajak.

 

  1. Penerapan Gerbang Pembayaran Nasional dalam optimalisasi penarikan pajak penghasilan pada Pelaku usaha perdagangan elektronik

Seperti yang dikemukakan di atas, permasalahan utama yang dihadapi oleh pemerintah dalam penarikan pajak penghasilan terhadap pelaku usaha perdagangan elektronik ialah kurang terdatanya para pelaku usaha serta masih rendahnya pengawasan yang dilakukan. Sedangkan dari sisi wajib pajak, masih banyak pelaku usaha yang memiliki kesadaran rendah untuk mendaftar NPWP serta melaporkan penghasilan yang mereka terima dalam periode tertentu.[xxiv]

Dengan meningkatnya perkembangan teknologi informasi di bidang perdagangan elektronik, maka dibutuhkan juga pengaturan hukum yang menggunakan teknik pendekatan teknologi dalam hal pengenaan pajak penghasilan dalam kegiatan perdagangan elektronik. [xxv] Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama serta sinergi antar para pihak yang berkaitan dalam perdagangan elektronik baik dari lembaga/ instansi pemerintah dengan pelaku usaha baik dari penyedia platform marketplace maupun penyedia platform selain marketplace seperti Classfied Ads, Online Retail, dan Daily Deals sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, diperlukan sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan kerjasama pemerintah dari berbagai sektor dalam ruang lingkup koordinasi atau dikenal dengan Whole of Government. [xxvi]

Bank Indonesia sebagai otoritas yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk mengatur dan menyelenggarakan perizinan serta melakukan pengawasan dalam sistem pembayaran nasional pada tahun 2018 menciptakan suatu produk dalam transaksi pembayaran yang bernama Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway. Pengaturan mengenai GPN diatur lebih lanjut dalam Peratuan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) (selanjutnya disebut “PBI GPN”).

Pasal 1 ayat (1) PBI GPN memberikan pengertian GPN sebagai sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrument dan kanal pembayaran secara nasional. Kemudian, GPN dapat digunakan sebagai alat transaksi pembayaran di dalam wilayah Republik Indonesia yang meliputi:

  1. Interkoneksi switching;
  2. Interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran berupa kanal ATM, electronic data captured (EDC), agen, payment gateway dan kanal pembayaran lainnya; dan
  3. Interoperabilitas instrument pembayaran berupa kartu ATM dan/ atay kartu debet, uang elektronik, dan instrument pembayaran lainnya.

GPN diadakan dengan tujuan untuk memudahkan serta mengefisiensikan pembayaran ritel yang mana dengan meningkatkan sharing dalam penggunaan infrastruktur diantara sistem pembayaran, terutama membentuk interlinkages atau interconnections secara teknis diantara seluruh penyelenggara sistem pembayaran.[xxvii] Dengan kata lain, kehadiran GPN diharapkan dapat menciptakan suatu keadaan yang efisien dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Selain itu, pelaku indsustri di bidang sejenis tidak perlu mengembangkan infrastruktur sendiri-sendiri untuk sistem pembayaran yang dilakukannya, namun melalui sharing infranstruktur dengan pelaku industri lainnya. [xxviii]

Selain manfaat di atas, GPN dapat juga dimanfaatkan sebagai instrumen dalam menentukan pajak penghasilan yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun berbentuk badan. Wijaya menyebutkan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia harus membuat suatu regulasi mengenai prosedur dan tata cara penarikan pajak pada perdagangan elektronik yang melibatkan pihak pelaku usaha, penjamin keautentikan data penjual, dan masyarakat Indonesia.[xxix] Oleh karena itu, GPN tidak dapat berjalan sendiri tanpa bantuan dari pihak-pihak lain maupun suatu langkah yang mendahului.

Penulis berpendapat bahwa langkah awal terealisasinya GPN sebagai instrumen dalam penarikan pajak penghasilan pada pelaku usaha perdagangan elektronik ialah dengan terintegrasinya serta tersertifikasinya para pelaku usaha melalui suatu Lembaga Sertifikasi Keandalan (selanjutnya disebut “LSK”). Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (selanjutnya disebut “UU ITE”) menyebutkan bahwa LSK sebagai lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

Akan tetapi, Pasal 10 ayat (1) UU ITE hanya menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi atau perdagangan elektronik dapat disertifikasi melalui LSK. Penulis menyoroti penggunaan frasa “dapat” dalam pasal tersebut yang memiliki pengertian dapat dilakukan maupun dapat untuk tidak dilakukan sehingga hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi kenadalan. Padahal, selain menyediakan kemanan dan kenayaman bagi para pengguna (pelaku usaha dan pembeli), sertifikasi keandalan dapat dijadikan alat untuk mendata pihak-pihak yang berkaitan dalam perdagangan elektronik seperti pelaku usaha perdagangan elektronik.[xxx] Oleh karena itu, dengan diwajibkannya setiap pelaku usaha dalam perdagangan elektronik untuk memiliki sertfikasi kenadalan, maka pemerintah (dalam hal ini DJP) dapat lebih mudah untuk mengetahui siapa saja yang terdaftar sebagai pelaku usaha serta memudahkan dalam pengenaan pajak bagi pelaku usaha sebagai wajib pajak.

Selanjutnya pemerintah harus menjadikan penyedia wadah elektronik (platform) baik platform marketplace maupun penyedia platform selain marketplace sebagai mitra untuk mengoptimalisasikan penarikan pajak penghasilan. Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya, pelaku usaha (merchant) memasarkan produknya di dalam pasar elektronik yang disediakan oleh penyedia wadah elektronik, sehingga terjadi hubungan langsung antara merchant dan penyedia wadah elektronik tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah dapat membuat kerjasama serta menerapkan peraturan yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyedia wadah pasar elektronik mewajibkan setiap merchant untuk memberikan NPWP-nya sebagai persyaratan dalam membuka usaha di dalam pasar tersebut. Selain itu, apabila merchant belum memiliki NPWP, maka merchant dapat secara mandiri mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya untuk mendapatkan NPWP. Selain itu, atas kesepakatan bersama antara pemerintah dan penyedia wadah elektronik, maka penyedia wadah tersebut dapat membantu mendaftarkan para merchant guna mendapatkan NPWP.

Ketiga, pemerintah harus membangun infrastruktur GPN secara baik dan komprehensif terlebih dahulu, baik dari kemudahan pembayaran dalam perdagangan elektronik, kerjasama antar bank secara menyeluruh di Indonesia serta sosialisasi yang baik di masyarakat. Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia menyebutkan bahwa pada tahun 2022 setiap nasabah wajib memiliki setidaknya 1 (satu) kartu berlogo GPN.[xxxi] Oleh karena itu, dengan diwajibkannya setiap orang/ nasabah untuk memiliki kartu GPN, maka hal tersebut juga berlaku pada pelaku usaha perdagangan elektronik. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah juga membentuk kesepakatan bersama dengan penyedia wadah elektronik serta membuat kebijakan yang pada pokoknya mengharuskan bahwa merchant yang ingin membuka usaha di pasar elektronik wajib menggunakan akun/rekening bank yang telah terafiliasi sebagai pemegang Kartu GPN.

Berdasarkan hal tersebut, segala transaksi yang dilakukan oleh Pelaku usaha perdagangan elektronik akan terekam serta tercatat dengan baik dalam riwayat transaksi kartu GPN yang dimilikinya. Dengan demikian, bank sebagai salah satu penyelenggara GPN dapat memberikan laporan mengenai riwayat transaksi (penghasilan) yang diterima oleh nasabahnya tersebut kepada Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas bank serta otoritas penyelenggaran GPN. Lebih lanjut, dalam meningkatkan penerimaan pajak penghasilan, maka Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan kerjasama dengan Bank Indonesia sebagai langkah konkrit untuk peningkatkan basis data perpajakan pelaku usaha dengan melakukan analisa atas transaksi tersebut guna menentukan apakah pelaku usaha tersebut dapat dikenakan pajak penghasilan atau tidak.

Dengan demikian, atas terekamnya segala transakasi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, maka transparansi dalam pembukuan serta data perpajakan yang diterima akan menjadi lebih faktual dan jelas. Hal ini dapat mengurangi kemungkinan bagi wajib pajak untuk memalsukan atau meniadakan niat untuk menghindari kewajibannya sebagai wajib pajak untuk membayar pajak penghasilan sebagaimana mestinya. Selain itu, penggunaan GPN sebagai instrumen untuk penarikan pajak penghasilan dapat mengurangi perbuatan pelanggaran berupa penggelapan pajak oleh pemungut pajak bersama dengan wajib pajak.

  1. Kesimpulan

Penulis berpendapat bahwa pada dasarnya pelaku usaha dalam pedagangan elektronik sangat dimungkinkan untuk dikenakan pajak, apabila Ia merupakan orang pribadi maupun badan usaha yang telah memenuhi kualifikasi sebagai subjek pajak serta penghasilan yang diperoleh telah melebihi ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Guna mengoptimalkan penerimaan pajak penghasilan, Penulis berpendapat bahwa GPN dapat dijadikan sebagat alat untuk merekam riwayat transaksi dari pelaku usaha guna menentukan jumlah pajak penghasilan yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun berbentuk badan. Dengan demikian, penulis menyampaikan 3 (tiga) gagasan untuk meningkatkan penerimaan pajak penghasilan melalui GPN, antara lain:

  1. Melakukan sertifikasi keandalan terhadap pelaku usaha perdagangan elektronik melalui LSK;
  2. Pemerintah menjadikan Penyedia Wadah Pasar Elektronik sebagai mitra dalam penerimaan pajak; dan
  3. Membangun Infrastruktur GPN dengan baik serta membuat kebijakan yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha harus menggunakan GPN sebagai alat transaksi.

 

  1. Daftar Pustaka
  2. Buku

    A. Sitompul, Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace (Citra Aditya Bakti 2001).

    A.J. Menezes, P.C. Van Oorschot & S.A. Vanstone, Hanbook of Applied Cryptography (CRC Press, 1996).

    Klaus Schwab, The Fourth Industrial Revolution, (Crown Publishing Group New York, 2017).

    Lorna Brazell, Electronic Signature & Identities Law and Regulation (Sweet & Maxwell 2008).

    Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional (Penerbit Bina Cipta, 1995).

    Robert H. Laurer, Perspektif tentang Perubahan Sosial, (PT. Rhineka Cipta, 1993).

    Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Liberty, 1999).

     

    Jurnal

    Adrian Mccullagh, Peter Little, dan William Caelli, ‘Electronic Signatures: Understand The Past To Develop The Future’, (1998), 21 (2) UNSW Law Journal.

    Rehulina Sitepu, ‘Keabsahan Digital Signature dalam Perjanjian E-Commerce’, (2018), 1 Doktrina: Journal of Law.

     

    Laman

    BP Lawyers, ‘Dasar-Dasar Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Online’, (BPLawyers.com, 2017), <www.bplawyers.co.id>.

    Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, ‘SiVION – Solusi Identitas Digital Terpercaya’, (Ditjen Aptika, 2016), www.aptika.kominfo.go.id.

    Hamalatul Qur’ani, ‘Tanda Tangan Elektronik: Keabsahan dan Pembuktiannya di Hadapan Pengadilan’, (Hukumonline.com, 2018) <www.hukumonline.com>.

    Indonesia Government Certification Authority, ‘Penerapan Tanda Tangan Elektronik di DPMPTSP Kabupaten Ogan Komering Ilir’, (Govca.id, 2019) <www.govca.id>.

    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ‘Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Suatu Perjanjian dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Online’ (Kemenkumham, 2006) <www.ditjenpp.kemenkumham.go.id>.

    Marsya Nabila, ‘OJK Jadi Penerbit Sertifikat Tanda Tangan Digital’, (Dailysocial.id, 2016), <www.dailysocial.id>.

    Tim Penulis, ‘Kominfo Sosialisasikan Platform Sivion untuk Tanda Tangan Digital’, (Dailysocial.id, 2016), <www.dailysocial.id>.

    Otoritas Jasa Keuangan, ‘Siaran Pers No. 99/DKNS/OJK/2016 (OJK Siapkan Aturan Pengembangan Financial Technology)’, (Otoritas Jasa Keuangan, 2016) <www.ojk.go.id>.

    Tim Penulis, ‘Statistik Fintech Lending Periode Mei 2019’, (Otoritas Jasa Keuangan, 2019), <www.ojk.go.id>.

    PrivyID, ‘Mengenai Tanda Tangan Digital Lebih Jauh’, (PrivyID, 2019), <www.blog.privy.id>.

    Yoda Rifky Hanindya, ‘Quo Vadis Pemberlakuan Tanda Tangan Elektronik dalam Industri Keuangan Non-Bank’, (CTRLUGM, 2019), <www.ctrlugm.home.blog>.

     

    Peraturan Perundang-undangan

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

    Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348).

    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK/07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5431).

    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6005).

    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6238).

    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238).

    Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

     

    1. End Note

    [i] Erlangga Fausa, ‘Beberapa Aspek dalam Perkembangan Teknologi Informasi’, (1995), III Unisia.[19]

    [ii] Abdul Aziz, ‘Keseteraan Pajak Untuk E-Commerce’, (2018), XIII Media Keuangan.[23]

    [iii] J. Clement, “E-commerce Share of Total Global Retail Sales From 2015 to 2021”,  (Statista, 2018) <https://www.statista.com/statistics/534123/e-commerce-share-of-retail-sales-worldwide/>, accessed 28 Juni 2019

    [iv] Amelia Cahyadini dan Indra Oka Margana, ‘Kebijakan Optimalisasi Pajak Penghasilan Dalam Kegiatan E-Commerce’, (2018), 4 VeJ. [358]

    [v] Devie Koerniawan, Tak Perlu Gaduh Pajak E-Commerce, (Direktorat Jenderal Pajak) <https://pajak.go.id/artikel/tak-perlu-gaduh-dengan-pajak-e-commerce>, accessed 28 Juni 2019

    [vi] Lamijan, ‘Problematika penegakan hukum perpajakan (kajian tindak pidana ekonomi bidang mafia dan korupsi perpajakan)’, (2014), I Jurnal Pembaharuan Hukum.[42]

    [vii] Daniel Agustino, ‘Pendahuluan’, (2010), 3 Jurnal Persaingan Usaha.[5].

    [viii] Bustamar Ayza, Hukum Pajak Indonesia, (Kencana 2017).[2]

    [ix] Safri Nurmantu, Pengantar Perpajakan, (Granit 2005).[108]

    [x] Rostan dan Abd. Rahman Mus, ‘Pengaruh Perilaku Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Self Assessment System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi’, (2019), 2 Jurnal Ilmu Ekonomi Paradoks.[26]

    [xi] Amelia Cahyadini dan Indra Oka Margana, Op. Cit.[377].

    [xii] Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu, Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu, (Kencana 2006).[26].

    [xiii] Agusman, ‘Bank Indonesia Meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional’, (Bank Indonesia, 2017) <https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_199071.aspx> accessed 28 Juni 2019.

    [xiv] Yuli Yanna Fauzie, ‘Gerbang Pembayaran Nasional Bisa Banjiri Penerimaan Pajak’, (CNN Indonesia, 2019),<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171204142635-532-260006/gerbang pembayaran-nasional-bisa-banjiri-penerimaan-pajak> accessed 22 Juni 2019.

    [xv] Leonard Makalalag, ‘Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pengusaha Dalam Transaksi Perdagangan Online (E-commerce)’, (2016), 4 Legal Opinion.[1].

    [xvi] R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, (Refika Aditama 1978).[33].

    [xvii] Rochmat Soemitro, Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, (Eresto 1990).[5].

    [xviii] Emma Rosalinawati dan Syaiful. ‘Analisis Pajak Penghasilan atas Transaksi E-Commerce di Kabupaten Gresik’, (2018), 1 Journal of Islamic Accounting and Tax.[6].

    [xix] Darussalam & Danny Septriadi, Konsep dan Aplikasi: Cross-Border Transger Pricing untuk Tujuan Perpajakan, (Danny Darussalam Tax Center 2008).[130].

    [xx] Amelia Cahyadini dan Indra Oka Margana, Op. Cit.[364].

    [xxi] Emma Rosalinawati dan Syaiful, Op. Cit.[6].

    [xxii] Mardiasmo, Perpajakan, (Andi 1997).[9].

    [xxiii] Sitorus, Riris Rotua, ‘Pengaruh E-Commerce terhadap Jumlah Pajak yang Disetor dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening’, (2017), 2 Media Akuntansi Perpajakan.[70].

    [xxiv] Melisa Rahmaini Lubis, Nurmayani, Marlia Eka Putri, ‘Kebijakan Pengaturan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi E-commerce’, (2017), 4 Jurnal Ilmiah Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung.[3].

    [xxv] Amelia Cahyadini dan Indra Oka Margana, Op. Cit.[381].

    [xxvi] Yogi Suwarno dan Tri Atmojo Sejati, Modul: Pelatihan Dasar Calon PNS Whole of Government, (Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia 2017).[4].

    [xxvii] Bank Indonesia, ‘Laporan Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang 2009; Peran dan Kinerja Sistem Pembayaran dalam Mendukung Upaya Pemulihan Ekonomi’, (Jakarta: Bank Indonesia, 2010).[71].

    [xxviii] Vania Nurjanitra, ‘Analisis Layanan Automated Teller Machine Perbankan Melalui Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)’, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012.[64].

    [xxix] Andy Wijaya, (2013). ‘Pemungutan Pajak atas Transaksi-Commerce (online)’ (SCRIBD, 2013) <https://id.scribd.com/document/182255936/Pemungutan-Pajak-atas-Transaksi-E-Commerce-pdf>  accessed 24 Juni 2019.

    [xxx] Ririn Puspita Sari, ‘Kebijakan Perpajakan Atas E-Commerce’, (2018), 15 Jurnal Akuntabel.[70].

    [xxxi] Martha Ruth Thertina, ‘Nasabah Wajib Punya 1 Kartu Debit GPN, Visa Mastercard Bisa Tergeser’, (Katadata, 2017), < https://katadata.co.id/berita/2017/12/06/nasabah-wajib-punya-1-kartu-debit-gpn-visa-mastercard-bisa-tergeser> accessed 25 Juni 2019.

    Dipromosikan