Kewajiban Izin Usaha dikecualikan bagi pihak tertentu
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE), kini pedagang online diwajibkan untuk memiliki izin usaha. Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 November 2019 lalu tersebut juga mewajibkan para pedagang online untuk melindungi hak-hak konsumen.
Kewajiban untuk memiliki izin usaha tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) PP PMSE. Namun hal itu dikecualikan bagi Penyelenggara Sarana Perantara yang bukan merupakan pihak yang mendapat manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi atau yang tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
Selain itu, para pihak yang disasar oleh PP ini yang diantaranya mencakup Pelaku Usaha, Konsumen, Pribadi dan instansi penyelenggara negara harus memerhatikan prinsip iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, serta adil dan sehat.
Bagi Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE (Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik) kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu, dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah NKRI.
Kriteria tersebut diantara lain dilihat dari jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses. PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tersebut wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI yang dapat bertindak sebagai dan atasnama Pelaku Usaha dimaksud.
Terkait perlindungan konsumen, PMSE yang merugikan konsumen nantinya dapat dilaporkan kepada Menteri Perdagangan. Pelaku Usaha yang dilaporkan harus menyelesaikan laporan sebagaimana dimaksud.
“Pelaku Usaha yang tidak menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud dimasukan ke dalam daftar prioritas pengawasan oleh Menteri. Daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud dapat diakses oleh public,” bunyi Pasal 18 ayat (3,4) PP ini.
ZNA








































