8 Poin Penting dalam Revisi UU Minerba
Salah satunya, terdapat pembatasan kewenangan Pemerintah Daerah dan adanya perluasan kewenangan kepada Pemerintah Pusat.
Yayasan ABNR pada Rabu (2/6) lalu menyelenggarakan webinar dengan tema: “UU Minerba 2020: Apa Saja Perubahannya yang Patut Diketahui?”. Pada acara tersebut narasumber yang merupakan Partner ABNR Counsellors at Law, Giffy Pardede, membagikan setidaknya ada delapan poin penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009/UU Minerba). Adapun perubahan tersebut sebagai berikut:
Pertama, Kewenangan Pemerintah.
Giffy menyebutkan, terjadi pembatasan kewenangan Pemerintah Daerah dan sebaliknya memberikan perluasan kewenangan kepada Pemerintah Pusat.
“Sentralisasi versus desentralisasi mana yang lebih baik? Pada UU sebelumnya digaungkan adanya otonomi daerah, artinya Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk memberikan izin, baik itu untuk pertambangan atau persetujuan terkait pertambangan itu sendiri. Misalnya, persetujuan terkait peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam UU baru dijelaskan bahwa semua kewenangan akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat sehingga Pemerintah Daerah selama periode transisi enam bulan sejak diundangkan tidak akan ada lagi pengajuan persetujuan atau izin baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, memang rasionalnya di dalam praktek banyak pelaku industri yang merasa birokrasi di Pemerintah Daerah cukup membuat kegiatan investasi atau kegiatan usaha menjadi sedikit terhambat.
“Tentu ini tidak berlaku secara universal, ini merupakan salah satu alasan pemerintah mencoba memperbaikinya,” ucapnya.
Perlu dicatat kata Giffy, ke depan tetap ada partisipasi dari Pemerintah Daerah yang mana dijelaskan dalam revisi UU Minerba, bahwa Pemerintah Daerah akan mempunyai partisipasi aktif dalam menentukan wilayah pertambangan.
“Meskipun nanti yang akan menetapkan adalah Pemerintah Pusat. Apakah implementasi ini menjadi sesuatu yang positif atau negatif? kita belum tahu. Pemerintah Pusat dibunyikan dalam UU juga dapat memberikan delegasi kepada Pemerintah Daerah dalam pemberian perizinan berusaha. Masih dibuka kemungkinan terkait beberapa hal perizinan akan dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah,” tukasnya.
Giffy menuturkan, bahwa dalam perubahan lainnya yaitu Pemerintah Pusat menetapkan batasan nilai investasi.
“Ini ada di Pasal 6 ayat 3 dari UU Minerba baru. Ini adalah sesuatu hal yang baru yang sebelumnya tidak diatur secara khusus. Pada dasarnya nilai investasi dalam prakteknya itu ditentukan dari Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan. Walaupun nantinya akan disetujui oleh otoritas terkait. Namun, perlu dicermati lebih lanjut apakah ini artinya kewenangan pemerintah mengatur mengenai maksimum nilai investasi perusahaan pertambangan, khususnya perusahaan pertambangan dalam status penanaman modal asing. Juga berimplikasi apakah pinjaman-pinjaman dari luar negeri apakah perlu juga disetujui oleh pemerintah pusat,” bebernya.
Kedua, Perizinan Berusaha.
Giffy mengatakan, usaha pertambangan yang dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha, terdiri atas NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Pertembangan atau kegiatan terkait pertambangan.
“Ini menarik untuk disimak, sebenarnya apakah dengan keluarnya perizinan berusaha itu bermaksud melakukan penyederhanaan atau penambahan perizinan. Karena untuk NIB sendiri hampir seluruh kegiatan usaha di Indonesia sudah pasti mempunyai NIB. Namun, untuk sertifikat standar ini merupakan suatu hal yang baru dan mungkin ini nantinya juga berlaku juga untuk kegiatan usaha selain pertambangan. Sayangnya di UU baru tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud sertifikat standar,” tuturnya.
Giffy menerangkan, adapun perubahan berikutnya yaitu IUP mencakup kegiatan eksplorasi dan operasi produksi.
“Di UU sebelumnya kedua IUP ini dipisah dalam artian saat kita sudah siap untuk menuju produksi maka kita juga berkorespondensi untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri serta adanya IUP baru yang diberikan khusus untuk eksplorasi dan operasi produksi. Di UU sekarang disinyalir IUP hanya ada satu, lalu dari satu IUP tersebut akan ada dua aktivitas eksplorasi dan operasi produksi. Asumsi kami pada saat ini tentunya, saat eksplorasi selesai dan akan lanjut ke operasi produksi akan tetap ada persetujuan dari Menteri, namun formatnya adalah tetap IUP yang sama. Efeknya, bagi pelaku industri merubah format IUPnya dalam jangka waktu dua tahun sejak RUU diundangkan. Ke depan untuk mempermudah kegiatan wirausaha salah satunya adalah proses untuk memasukan permohonan perizinan yang kita tahu adanya OSS. Apakah kedepan izin pertambangan akan masuk ke OSS ini salah yang mungkin kita harapkan,” jelasnya.
Ketiga, Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian
Giffy memaparkan, terjadi perubahan rezim dari sebelumnya kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan pertambangan yang membutuhkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) khusus pengolahan dan pemurnian dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, sekarang menjadi rezim Kementerian Perindustrian yaitu Izin dengan nama Izin Usaha Industri (IUI) pertambangan.
“Selain itu juga diatur jangka waktu perizinan berusaha yang lebih panjang bagi perusahaan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian. Jadi pemerintah mencoba menjembatani dualisme rezim perizinan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Sebelumnya, di dalam praktek sering ditemukan untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian yang tidak terintegrasi akhirnya mereka harus mengurus kedua izin tersebut karena di UU tidak diatur secara jelas,” urainya.
Giffy mengungkapkan, sayangnya UU Minerba ini tidak mengatur mengenai konversi. Menurutnya, di Indonesia akan sulit sekali karena hubungan antara para menteri kadang tidak sinergis, sehingga terkait hal ini mungkin sesuatu yang tidak bisa terlalu diharapkan terjadi.
Keempat, Konversi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUPOPK).
Giffy menuturkan, kalau di UU Minerba sebelumnya, tidak mengatur secara khusus mengenai konversi KK dan PKP2B menjadi menjadi IUPOPK, tetapi diatur dalam peraturan pelaksanaan.
“Di sini pemerintah memberikan jaminan dalam bentuk UU mengenai kelanjutan kegiatan usaha dalam bentuk IUPK bagi pemegang KK dan PKP2B. Jangka waktu lebih awal dalam mengajukan aplikasi permohonan perpanjangan IUPK, yaitu lima tahun dari sebelum lahirnya KK dan PKP2B. Dan perlu dicermati juga saat ini terdapat KK dan PKP2B yang masih aktif ke depannya untuk beberapa tahun lagi yang statusnya sudah direnegosiasi. Namun dengan keluarnya revisi UU Minerba ini apakah KK dan PKP2B yang sudah direnegosiasi perlu direnegosiasi kembali sehubungan dengan revisi UU Pertambangan?,” terangnya.
Kelima, Pengalihan IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Giffy menyebutkan, di UU sebelumnya diatur secara jelas bahwa IUP tidak dapat dialihkan. Namun, katanya, revisi UU Minerba menjelaskan bahwa IUP tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
“Di sini dibuka kemungkinan bahwa Menteri dapat memberikan persetujuan untuk pengalihan IUP. Menarik untuk dikaji apa saja persyaratan pengalihan IUP? apakah sama dengan pengalihan saham? Karena pada prinsipnya bagi perusahaan yang berencana untuk M&A dengan adanya kemungkinan untuk mengalihkan IUP itu menjadi salah satu opsi bagi perusahaan untuk mempertimbangkan structure dari akuisisi yang akan dilakukannya. Namun sebenarnya, di aturan pelaksana UU sebelumnya IUP ini bisa dialihkan, tapi hanya kepada anak perusahaan dari IUP yang sahamnya dimiliki paling tidak 51 persen. Tetapi peralihan IUP kepada pihak ketiga tidak diatur,” tukasnya.
Giffy menambahkan, adapun syarat pengalihan ini yaitu: pengalihan IUP tidak boleh dilakukan terhadap IUP yang masih menjalankan atau dalam tahap eksplorasi dan persyaratan administrasi, keuangan, dan juga technical.
“Sayangnya dalam revisi UU ini belum menjelaskan detail prosedurnya bagaimana, apa yang disebut persyaratan administratif dan segala macam. Ini nanti akan diatur dalam peraturan pelaksana,” imbuhnya.
Keenam, Kewajiban Divestasi Saham Sebesar 51 Persen.
Giffy menguraikan, saat ini dalam revisi UU Minerba, kewajiban divestasi saham disebutkan secara jelas sebesar 51 persen.
“Tentunya ini akan memberikan kepastian kepada investor atau kepada pemilik tambang saat ini bahwa tidak akan ada perubahan kewajiban divestasi tetap 51 persen. Kita apresiasi Pemerintah mengangkat divestasi ini ke level UU. Sebetulnya, kewajibannya sudah ada tapi angka persentasenya tidak ada di UU sebelumnya, adanya di aturan pelaksanaan. Investor atau pengusaha melihat bahwa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri dapat diubah oleh pemerintah tanpa partisipasi dari DPR dan sepihak dari pemerintah,”ungkapnya.
Menurut Giffy, Pemerintah Pusat dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD sehubungan dengan skema dan komposisi besaran saham divestasi yang dibeli.
“Perusahaan pertambangan yang berbentuk PMA yang modalnya dimiliki oleh asing. Setelah jangka waktu tertentu mereka harus melakukan divestasi. Di peraturan pelaksana sekarang terdapat beberapa jenjang pihak yang harus ditawarkan terkait dengan divestasi ini. Di paling atas ada Pemerintah Pusat apabila menolak berjenjang ke Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Sampai adanya tahap IPO atau lelang antara swasta. Di revisi UU sekarang semua pihak dapat berkoordinasi. Asumsi kami adalah mereka akan membuat proses divestasi ini menjadi lebih cepat, para pihak bisa bersinergi,” katanya.
Ketujuh, Jasa Pertambangan.
Disebutkan Giffy, ada perubahan di dalam lingkup kegiatan usaha jasa pertambangan, yang mana di UU lama tidak disebutkan pelaksanaan kegiatan penambangan masuk ke dalam kegiatan usaha jasa pertambangan.
“Tapi direvisi ini disebutkan bahwa salah satu lingkup kegiatan pelaksanaan jasa pertambangan termasuk kegiatan penambangan. Mungkin pertanyaannya apa sih implikasinya dengan masuknya kata-kata pelaksanaan di bidang penambangan. Di dalam UU sebelumnya disebutkan bahwa jasa penambangan scope-nya tidak termasuk penambangan dalam artian pengambilan mineral dan batubara dari dalam tanah ke permukaan. Karena scopenya tidak termasuk, maka di dalam prakteknya itu terjadi beberapa pilihan structure untuk perusahaan pertambangan tetap bisa memberikan jasa pertambangan tersebut kepada perusahaan jasa penambangan dengan melakukan sewa alat berat berikut operatornya dari perusahaan pertambangan,” ujarnya.
Giffy memaparkan, namun keluarnya revisi UU Minerba ini kemungkinan structure tersebut akan sedikit berubah karena pada prinsipnya perusahaan pertambangan sudah melakukan kegiatan penambangan.
“Perusahaan pertambangan tidak perlu lagi membuat dua kontrak sendiri yaitu kontrak jasa pertambangan dan kontrak sewa alat berat tetapi semua sudah bisa dijadikan satu dalam satu kontrak khusus. Mungkin ini akan merubah skema wet lease yang saat ini umum dipakai dan juga tergantung nanti di peraturan pelaksanaan seperti apa nanti akan mengatur. Dalam prakteknya mungkin akan kembali seperti kegiatan jasa pertambangan sebelum UU Minerba. Yang mana perusahaan pertambangan hanya sebagai license holder dan semua diserahkan kepada jasa pertambangan dan nanti di akhir jasa pertambangan yang biasanya dibayar tetapi di sini perusahaan pertambangan itu mendapatkan royalti dari produksi yang dihasilkan dari perusahaan jasa pertambangan,” terangnya.
Kedelapan, Insentif dan Kewajiban Baru.
Giffy berujar, untuk insentif baru, adanya jaminan dari pemerintah bahwa tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan mendapatkan perizinan.
“Rights to match bagi BUMN atau BUMD dan Badan Usaha Swasta tertentu dalam lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Kemudian, penyelesaian hak atas tanah oleh pemerintah. Berikutnya, tambahan jangka waktu tiga tahun bagi perusahaan pemegang KK, IUP operasional produksi atau IUPK operasional produksi mineral logam yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menjual mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri,” pungkasnya.
Sedangkan, kata Giffy, untuk kewajiban baru yaitu kewajiban bagi pemegang IUP atau IUPK untuk melakukan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan 100 persen.
“Kewajiban bagi pemegang IUP atau IUPK untuk melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan dan mengalokasi dana ketahanan cadangan. Berikutnya, kewajiban menggunakan jalan pertambangan, dan besaran alokasi dan minimum corporate social responsibility ditetapkan oleh Menteri,” tutupnya.
SF








































