Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB, Bulan Juni Jadi Masa Transisi

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB, Bulan Juni Jadi Masa Transisi

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB, Bulan Juni Jadi Masa Transisi

Jika terdapat lonjakan penularan COVID-19, PSBB Transisi akan langsung dihentikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berbeda dari PSBB sebelumnya, PSBB kali ini merupakan PSBB Transisi dimana terdapat kelonggaran terhadap kegiatan di wilayah DKI Jakarta.

“PSBB DKI diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa PSBB transisi. Dalam masa transisi, kegiatan sosial ekonomi bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus dipatuhi. Fase pertama di Juni berfokus pada pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan risiko penyebaran yang terkendali,” papar Anies saat melakukan konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (4/6).

Pada masa PSBB Transisi Fase I ini ketentuan mengenai protokol kesehatan juga tetap diberlakukan, seperti penggunaan masker dan pembatasan keramaian. Masa selama Juni akan menjadi penilaian apakah DKI Jakarta akan melakukan pembukaan kegiatan pada Fase II. Jika selama fase I terdapat lonjakan penularan COVID- 19 maka sewaktu- waktu PSBB Transisi akan dihentikan.

“PSBB transisi Fase 1 bisa dihentikan kapanpun apabila terjadi peningkatan kasus positif dan kembali ke PSBB ketat seperti sebelumnya. Prinsipnya kegiatan pada PSBB Transisi hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan, seluruh kapasitas ruang publik dan kantor hanya boleh diisi 50% kapasitasnya saja, menggunakan masker selama kegiatan diluar rumah, jaga jarak aman 1 meter,” tuturnya.

Masa PSBB transisi Fase 1 dimulai besok sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Apabila hasil evaluasi baik dan angka membaik maka akhir Juni bisa dihentikan dan menuju Fase 2.

Berikut beberapa protokol yang akan diterapkan pada Fase I, diantaranya :

  1. Protokol tempat kerja :
    • Proporsi karyawan maksimal hanya 50% di kantor dan sisanya di rumah.
    • Kantor juga harus membagi jam kerja 50% karyawan yang kerja di kantor sekurang-kurangnya pada dua kelompok waktu yang berbeda untuk jam masuk, istirahat, dan pulang.
    • Perkantoran, perindustrian, pergudangan, dan pertokoan/retail/showroom baru diperbolehkan untuk beroperasi pada pekan kedua Juni yaitu tanggal 8 Juni 2020.
  1. Kendaraan umum hanya diisi 50% dari kapasitasnya. Untuk ojek/mobil menggunakan protokol COVID-19.
  2. Kegiatan ibadah sudah bisa dilakukan mulai besok dengan kapasitas 50% dan jarak aman 1 M.
  3. Pusat perbelanjaan baru bisa memulai usahanya pada Senin 15 Juni 2020 dengan kapasitas 50%.
  4. Museum, galeri, dan perpustakaan baru bisa beroperasi pada 8 Juni 2020.

 

HA

Dipromosikan