Pedoman New Normal Industri Transportasi Kereta Api dan Penerbangan
Protokol new normal pada industri transportasi kereta api dan penerbangan disusun dengan adaptasi merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes /328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Protokol new normal tengah diadaptasi oleh berbagai industri dan instansi pemerintahan. Tak terkecuali, industri transportasi kereta api dan penerbangan. Adaptasi tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes /328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi (Kepmenkes No. 01.07/2020). Lantas seperti apa protokol kesehatan yang diterapkan oleh kedua industri transportasi tersebut?
Merespon hal tersebut, VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan kepada pelanggan kereta api di tengah pandemi Covid-19. Menurut Joni, adapun pedoman tersebut merupakan bentuk adaptasi penerapan protokol kesehatan dari Kepmenkes No. 01.07/2020.
“Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika kereta api jarak jauh reguler kembali beroperasi,” katanya di Jakarta, Minggu (31/5) lalu.
Joni menerangkan, untuk kembali menjalankan kembali kereta api, pihaknya menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan.
“Selain itu, kami memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah. Pedoman itu dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa new normal,” ujarnya.
Protokol New Normal PT KAI
Joni menuturkan, adapun protokol new normal tersebut nantinya terdiri atas:
Pertama, pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online.
Ia mengungkapkan, layanan online tersebut meliputi Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.
“Adapun, loket di stasiun hanya difungsikan untuk pembelian go show atau tiga jam sebelum jadwal Keberangkatan,” ucapnya.
Kedua, masyarakat wajib memakai masker saat memasuki area stasiun.
Ketiga, PT KAI juga akan mengecek suhu badan mereka yang datang ke stasiun.
“Patokannya di bawah 37,3 derajat celcius untuk bisa melanjutkan perjalanan dengan kereta api. Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri. Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas,” ujarnya.
Keempat, selama perjalanan selain menggunakan masker, penumpang juga diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI.
Joni menerangkan, face shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.
Kelima, petugas akan mengukur suhu badan penumpang di atas kereta tiap tiga jam sekali. Joni menyebutkan, jika ada penumpang yang kedapatan bersuhu badan 37,3 derajat celcius atau lebih dan mengalami gejala Covid-19 maka penumpang tersebut akan dipindah ke ruang isolasi yang ada di kereta.
“Bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kami akan menghubungi dokter atau petugas kesehatan di stasiun terdekat yang memiliki fasilitas pos kesehatan,” tukasnya.
Keenam, petugas rutin membersihkan objek-objek yang sering terpegang tangan setiap 30 menit sekali secara bergantian untuk menjamin kebersihan selama perjalanan.
Lebih lanjut Joni menyebutkan, adapun objek tersebut seperti pegangan pintu, pengunci pintu, kran air, tombol flush toilet, dan sandaran tangan.
“KAI juga tetap membersihkan kereta dan fasilitas stasiun secara intensif menggunakan bahan pembersih yang mengandung desinfektan. Fasilitas higienitas berupa wastafel portable dan hand sanitizer juga disediakan di titik-titik yang mudah dijangkau oleh penumpang. Kami menghimbau kepada para penumpang untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, melakukan cuci tangan, membawa hand sanitizer pribadi, menjaga kesehatan, melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat, serta tidak ragu melapor kepada petugas jika tiba-tiba merasa tidak sehat,” pungkasnya.
Ketujuh, petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield.
“Petugas tersebut antara lain petugas loket, customer service, petugas boarding, kondektur, Polsuska, pramugari kereta, dan petugas kebersihan di atas kereta. Petugas juga kami lengkapi APD agar memberikan rasa aman kepada para pelanggan yang dilayani oleh petugas kami,” sebutnya.
Kata Joni, selain angkutan penumpang, KAI juga menerapkan pedoman new normal untuk angkutan barang.
“Seperti physical distancing di loket pelayanan barang, penyediaan wastafel portable dan hand sanitizer, menjaga kebersihan fasilitas angkutan barang, memeriksa barang-barang yang akan diangkut secara mendetail, serta mewaspadai setiap kiriman hewan dan atau kiriman lain yang berpotensi membahayakan kesehatan. KAI sebagai BUMN, memiliki peran yang signifikan dalam mobilitas masyarakat melalui pelayanan angkutan penumpang dan angkutan barang. Melalui pedoman ini, kami mempersiapkan seluruh aspek operasional bisnis perusahaan dalam menghadapi new normal nantinya,” tutupnya.
Protokol New Normal Kereta Rel Listrik (KRL)
Di tempat lain, Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Wiwik Widayanti, mengeluarkan aturan baru bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) selama era new normal nanti. Aturan baru ini dibuat untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Hal itu disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk “Implementasi New Normal Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Situasi Ekonomi dan Sosial”, Selasa (2/6) lalu.
Pertama, larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama di KRL.
Kedua, kepada para pedagang untuk tidak berjualan selama jam-jam sibuk.
“Seperti setiap pukul 04.00-08.00 WIB pagi dan jam pulang kerja. Kemudian untuk para pedagang supaya tidak mengganggu dengan kepadatan penumpang di jam-jam sibuk. Mereka bisa naik KRL yang pertama atau naik KRL di luar jam sibuk yaitu 10.00-14.00 WIB,” sambungnya.
Ketiga, KCI juga hanya mengizinkan individu lanjut usia (lansia) untuk menggunakan KRL pada jam-jam tertentu.
“Yakni antara pukul 10.00-14.00 WIB saja. Sedangkan, anak balita di bawah usia 5 tahun, untuk sementara waktu pun dilarang naik KRL sampai waktu yang ditentukan. Anak balita di bawah 5 tahun sementara dilarang naik KRL karena kondisi sekarang adalah banyak anak-anak yang bepergian naik KRL tapi tidak menggunakan masker, jadi hanya orang tuanya saja,” imbuhnya.
Keempat, pengguna KRL juga dianjurkan untuk menghindari transaksi tunai dan beralih sepenuhnya pada transaksi non-tunai.
“Guna menghindari resiko penyebaran Covid-19. Kemudian himbauan kepada pengguna untuk bertransaksi di mesin menggunakan kartu bank seperti linkAja, utamanya menggunakan transaksi non-tunai untuk meminimalisir risiko melalui uang,” tandasnya.
Protokol New Normal Angkasa Pura II
Di sisi lain, Presiden Direktur PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, work from anywhere (WFA) menjadi bagian new normal karyawan. Tak hanya itu, Awaluddin juga menekankan bahwa pengunjung bandara dan penumpang pesawat wajib pakai masker.
“Pemilik tenant-tenant di bandara nantinya juga wajib menyediakan hand sanitizer. Hal-hal itu akan jadi protokol yang wajib diterapkan di masa penerapan tatanan normal baru atau new normal. Protokol itu akan diberlakukan penuh dengan melihat kondisi terkini dan mengikuti keputusan pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Yang jelas, dengan protokol baru ini target kami adalah mewujudkan organisasi yang siap beraktivitas secara efisien dan efektif dalam menjaga konektivitas udara nasional di tengah pandemi Covid-19,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Senin (1/6) lalu.
Awaluddin menjelaskan, adapun protokol new normal di Angkasa Pura II sebagai berikut:
Pertama, karyawan AP II nantinya bisa kerja dari rumah.
Awaluddin menerangkan, guna mencapai resilient operation, perseroan menetapkan prosedur baru bagi karyawan dalam pola bekerja dan norma bekerja.
Di dalam prosedur baru terdapat dua pola kerja bagi karyawan PT Angkasa Pura II, yakni bekerja dari kantor atau work from office (WFO), dan bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).
“Yang artinya bisa bekerja di rumah atau tempat lain yang representatif. Penerapan WFO atau WFA ini, lanjutnya, dibarengi dengan mekanisme monitor dan evaluasi yang sudah dirumuskan,” sebutnya.
Kedua, resilient bakal diterapkan di semua bandara AP II.
Awaluddin menyebutkan, pedoman tersebut mengatur lengkap mengenai aspek manusia, proses bisnis dan fasilitas di bandara terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Salah satu ketentuan di dalam pedoman itu, misalnya, kewajiban bagi personel menggunakan alat pelindung diri (APD) meliputi masker, sarung tangan, face shield, Google, dan hazmat sesuai kondisi. Di pedoman tersebut terdapat juga ketentuan bagi penumpang pesawat atau pengunjung bandara misalnya wajib menggunakan masker dan diimbau untuk melakukan self check in ketika memproses keberangkatan,” bilangnya.
Katanya, selain itu juga mengatur seluruh aspek pelayanan saat penumpang mau melakukan perjalanan, ketika berada di bandara, dan setelah melakukan penerbangan.
“Salah satu ketentuan dalam pedoman ini antara lain tenant di bandara wajib menyediakan hand sanitizer, menjaga physical distancing dan melakukan disinfeksi terhadap seluruh area tenant,” tuturnya.
Ketiga, AP II bakal bekerja optimal di masa pandemik.
Awaluddin mengungkapkan, operasional yang adaptif dan tangkas atau agility operation sangat diperlukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 guna mengantisipasi berbagai perubahan yang cepat.
“PT Angkasa Pura II selalu dinamis dalam menyusun standard operating procedure (SOP) dengan memperhatikan seluruh stakeholder. Melalui adanya SOP yang mengikuti perkembangan, maka kami dapat mewujudkan suatu agility operation. Kuatnya agility operation membuat AP II dan seluruh bandara yang dikelola perseroan dapat tetap beraktivitas optimal di tengah pandemi,” tegasnya.
Keempat, lean operation untuk jaga kondisi bandara.
Awal menjelaskan, operasional yang ramping atau lean operation, sangat dibutuhkan untuk tetap menjaga kondisi bandara mematuhi berbagai peraturan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Lean operation menyangkut pengaturan yang berdampak kepada orang banyak, misalnya diimplementasikan sejumlah checkpoint bagi penumpang pesawat serta pembenahan jalur antrian sehingga mengedepankan physical distancing, tutupnya.
Garuda Indonesia Tengah Siapkan Protokol New Normal
Di tempat terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam media sosial Instagram-nya mengungkapkan, Garuda Indonesia tengah menyiapkan protokol normal baru untuk aktivitas penerbangan di tengah pandemi corona. Menurutnya, salah satu protokol kesehatan yang dijalankan Garuda Indonesia yaitu menjaga jarak fisik atau physical distancing dengan menjauhkan jarak kursi antar-penumpang.
“Penerapan jaga jarak antara kursi penumpang satu dengan yang lainnya menjadi sebuah prioritas kami untuk memberikan kenyamanan Anda dalam penerbangan,” ujarnya, Minggu (31/5) lalu.
Dalam unggahannya, Irfan sekaligus menyertakan potret kabin Garuda yang terisi penumpang. Tampak dalam foto itu seluruh kursi lajur tengah dikosongkan. Sedangkan kursi yang terisi penumpang hanya di bagian aisle atau lorong dan window seat (dekat jendela). Semua penumpang pun terlihat mengenakan masker.
Irfan menuturkan, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kenyamanan baru bagi penumpang Garuda saat melakoni perjalanan dengan transportasi udara di tengah pandemi. “Tidak hanya kenormalan baru saja yang akan segera terlaksana. Tapi kami juga menyuguhkan kenyamanan baru untuk Anda,” tutupnya.
Protokol New Normal Citilink Indonesia
Maskapai berbiaya hemat Citilink Indonesia mulai mengoperasikan total 104 penerbangan dalam masa normal baru per 1 Juni 2020.
“Citilink hari ini memulai kembali melayani penerbangan reguler penumpang sebanyak 104 penerbangan ke 21 kota dengan menerapkan prosedur new normal dan tetap mengutamakan aspek safety (keselamatan), kesehatan dan kenyamanan penumpang,” kata Direktur Utama Citilink, Juliandra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6) lalu.
Pihaknya menelompokan penerpan pedoaman new normal dalam tiga fase yaitu:
Pertama, fase pra-penerbangan.
Juliandra mengatakan, pada fase ini Citilink bekerja sama dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat di setiap bandara untuk memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen penumpang.
“Citilink memastikan penumpang yang terbang sedang berada dalam kondisi sehat dengan mewajibkan penumpang untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Citilink juga memberikan jarak antrian untuk penumpang dalam melakukan check-in di check-in counter serta menyediakan fasilitas web check-in ataupun melalui mesin self-check-in yang disediakan di bandara. Selain itu, Citilink menerapkan new boarding management untuk mengatur jarak dalam antrean selama proses boarding untuk menghindari penumpukan penumpang,” ungkapnya.
Kedua, pada fase in-flight.
Menurutnya, Citilink menerapkan standar baru di dalam pesawat selama penerbangan, di antaranya pengaturan tempat duduk, serta seluruh penumpang dan kru diwajibkan untuk selalu menggunakan masker.
“Selain itu terdapat penyediaan hand sanitizer di seluruh pesawat, serta proses penyajian makanan dan minuman dengan tata cara yang higienis. Kebijakan lainnya adalah peniadaan inflight magazine cetak yang digantikan dengan inflight magazine elektronik. E-magazine ini dapat diunduh di gawai masing-masing melalui entertainment system yang akan tersedia secara bertahap di armada Citilink. Juga dilakukan pengaturan jarak penumpang saat proses keluar pesawat,” tukasnya.
Ketiga, pada fase post-flight.
“Citilink melakukan pengaturan jarak saat pengambilan bagasi di area kedatangan dengan tetap melakukan prosedur pemeriksaan dan pencocokan terhadap bagasi yang keluar. Dalam rangka menjaga kebersihan dan sterilisasi kabin pesawat, Citilink juga melakukan desinfeksi pada seluruh pesawat yang beroperasi setiap harinya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” bebernya.
Juliandara mengungkapkan, pihaknya juga telah melengkapi armada dengan sistem penyaring udara HEPA (High Efficiency Particulate Arrestor) untuk menyaring debu serta berbagai bahan pencemar udara, termasuk virus dan bakteri.
“Citilink akan terus melakukan koordinasi secara intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait serta melakukan pengawasan yang ketat di seluruh lini operasional perusahaan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dengan mengedepankan kenyamanan dan kesehatan penumpang,” pungkasnya.
Lion Air Tunda Sementara Penerbangan
Sebelumnya, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, seluruh Lion Air Group ditetapkan akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan, baik domestik maupun internasional.
“Keputusan Lion Air Group dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya karena banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara karena tidak memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Covid-19” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (2/6) lalu.
Danang menuturkan, Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan.
Selain itu, kata Danang, penumpang dapat melakukan perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule) melalui beberapa langkah, antara lain: Pertama, Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. Kedua, Layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 serta melalui e-mail refund.voucher@lionair.co.id.
Danang menerangkan, Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.
“Lion Air Group senantiasa memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang. Tujuannya agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara,” tukasnya.
SF








































