Peran Fintech di Masa Pandemi Covid-19

Peran Fintech di Masa Pandemi Covid-19

Peran Fintech di Masa Pandemi Covid-19

Salah satunya, karena pandemi Covid-19 banyak orang menyadari akan pentingnya melakukan investasi.

Selasa (2/6) lalu, Yayasan ABNR menyelenggarakan webinar dengan tema: “Fintech di Masa Pandemi Covid-19”. Pada acara tersebut narasumber yang merupakan Partner ABNR Counsellors at Law, Elsie F. Hakim mengatakan, financial technology atau fintech adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan teknologi finansial. Menurut Elsie, cakupan fintech tidak hanya sekedar peer to peer lending (P2P lending) atau lazim dikenal di masyarakat dengan pinjaman online tetapi cakupannya lebih luas daripada itu.

“Intinya adalah semua jasa keuangan yang menggunakan platform online bisa diklasifikasikan sebagai fintech. Contoh fintech selain P2P lending yaitu penyedia sarana untuk investasi online seperti sekarang kita bisa beli reksa dana online. Selain itu, juga ada aggregator, yang mana perannya memberikan perbandingan-perbandingan seperti tarif suku bunga kredit di Bank ini berapa, kartu kredit, dan sebagainya,” ujarnya.

Elsie menuturkan, adapun peran fintech di tengah pandemi Covid-19 diklasifikasikan menjadi tiga:

Pertama, dari sisi pengguna.

Ia menjelaskan, karena pandemi banyak orang menyadari akan pentingnya melakukan investasi. Selain itu katanya, orang juga akan tertarik untuk mendaftarkan diri pada asuransi kesehatan.

“Apabila belum mempunyai asuransi kesehatan, maka mulai dilakukan pengecekan terhadap platform-platform yang menyediakan asuransi kesehatan yang bagus,” lanjutnya.

Kedua, dari sisi penyedia platform.

Elsie menyebutkan, akibat dari pandemi ini, P2P lending akan lebih berhati-hati dalam menyalurkan kreditnya kepada debitur agar tidak terjadinya penundaan-penundaan pembayaran oleh debitur.

“Sementara, untuk fintech sarana investasi, trendnya bertumbuh, tiba-tiba yang tadinya tidak kepikiran untuk investasi sekarang mendadak banyak orang melakukan investasi. Di masa pandemi ini masyarakat lebih sadar untuk berinvestasi,” ucapnya.

Ketiga, dari sisi regulator.

Elsie menerangkan, social distancing menyebabkan adanya suatu perubahan kebiasaan. Ia mencontohkan, selama masa pandemi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan pemasaran asuransi tanpa tatap muka dengan menggunakan teknologi digital.

“Misalnya video call. Kemudian yang juga di relaksasi yaitu tanda tangan polisnya, yang mana dulu harus tanda tangan basah, sekarang diizinkan untuk e-signature atau tanda tangan elektronik. Tapi, tentunya saat relaksasi diberikan, si-penyedia jasanya ini juga harus bisa memenuhi persyaratan-persyaratannya,” tukasnya.

Lebih lanjut Elsie mengungkapkan, adanya perubahan kebiasaan ini merupakan suatu kebijakan yang sebenarnya sudah diusulkan sebelum adanya pandemi Covid-19. Saat itu kata Elsie, memang sedang dalam proses penggodokan oleh OJK.

“Namun, dengan adanya situasi pandemi akhirnya OJK mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan social distancing policy untuk memberikan relaksasi ini,” ungkapnya.

Selain itu, Elsie menjelaskan, selain fintech di atas ada juga fintech sekuritas, yang mana fungsinya untuk melakukan online trading.

“Di sistem online trading itu sebenarnya terjadi sebuah akselerasi untuk pembukaan rekening efek. Kalau misal,  orangnya sudah punya rekening bank, maka proses pembukaan rekening efek sudah tidak diperlukan karena sudah dianggap dilakukan oleh Bank. Kuncinya punya rekening Bank,” bebernya.

Elsie menambahkan, belakangan ini juga ada fintech sebagai penasehat investasi. Katanya, orang mulai sadar bahwa mengatur keuangan itu sangat penting termasuk juga mengatur dana darurat terutama di masa pandemi ini.

Elsie mengatakan, terkait restrukturisasi fintech P2P lending, OJK telah menerbitkan POJK No. 14/2020 terkait penerapan kebijakan countercyclical dampak Covid-19 oleh lembaga jasa keuangan.

“Seperti kita tahu fintech P2P lending adalah lembaga jasa keuangan lainnya. Tetapi ternyata di dalam peraturan OJK, lembaga jasa keuangan yang dapat melakukan kebijakan countercyclical yang bisa memberikan restrukturisasi, hanya perusahaan asuransi, pegadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang mana P2P ini tidak masuk. P2P ini sebenarnya hanya platform, dimana ia mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. P2P ini bukan dia yang menyalurkan uang tidak seperti bank, sehingga tidak bisa dilakukan restrukturisasi,” paparnya.

Namun, disebutkan Elsie, OJK sebenarnya telah menyarankan melalui APPI yang merupakan Asosiasi untuk P2P lending agar para anggotanya mulai mengkaji terkait keadaan bisnis masing-masing.

“Tentunya tujuannya untuk meringankan beban penerima pinjaman untuk menghadapi masalah keuangan akibat pandemi Covid-19. Diharapkan P2P ini walaupun tidak tercakup di POJK tadi, tetapi dia bisa memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi terutama untuk pinjaman-pinjaman dari UMKM. Kemudian, platform ini juga bisa melakukan penilaian, analisis kelayakan kepada masing-masing pinjaman, pemberi pinjaman, dan situasi di perusahaannya masing-masing. Contohnya, mereka bisa memberikan relaksasi tenor, pemotongan denda dan bunga, atau bahkan sampai dengan pemotongan pokok pinjaman,” pungkasnya.

Elsie memberikan saran, jangan sampai konsumen terjebak dengan fintech illegal dan konsumen juga harus lebih selektif terhadap platform-platform yang memberikan sarana investasi.

“Kita juga harus hati-hati, seperti adanya fintech yang menjanjikan investasi timbal baliknya tinggi banget, di atas deposito yang sangat tinggi dan mulai tidak realistis. Lantas bagaimana cara mengeceknya? Gampangnya itu ketika kita buka platform scroll ke paling bawah, biasanya dicantumkan logo OJKnya dan referensi izinnya. Cek juga, apakah platform-nya tercatat di OJK atau tidak, di BI, atau dia sudah memiliki izin untuk melakukan hal itu seperti izin penasehat investasi atau izin penjual reksa dana. Selain itu, OJK juga mempunyai Satuan Tugas Investigasi (Satgas Investigasi). Satgas ini punya list yang bisa diakses di website OJK dan diupdate tiap bulan, di sana terlihat yang mana P2P lending yang berjalan tanpa adanya izin dari OJK,” tutupnya.

SF

Dipromosikan