AFPI Sepakat Turunkan Bunga Pinjol Hingga 50%

AFPI Sepakat Turunkan Bunga Pinjol Hingga 50%

AFPI Sepakat Turunkan Bunga Pinjol Hingga 50%

Sejumlah pelaku fintech lending sambut baik keputusan ini. Katakan keputusan ini akan membantu pengguna layanan pinjol membedakan pinjol legal dan ilegal.

Dalam rangka menghadirkan layanan pinjaman online (pinjol) yang lebih terjangkau, juga memberantas pinjol ilegal, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati turunnya batas maksimal tingkat bunga pinjol hingga 50%. Sehingga, bunga pinjaman harian yang semula maksimal 0,8%, akan turun menjadi maksimal 0,4%.

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan penurunan ini akan berdampak cukup signifikan kepada anggota AFPI. Para anggota akan lebih selektif memilih calon peminjam. Dampak yang cukup signifikan ini menjadi pertimbangan AFPI untuk memberlakukan penurunan ini hanya untuk sementara waktu.

AFPI berharap tingkat pencairan dan pencapaian jumlah yang dapat diberikan pinjaman tidak setinggi sebelumnya. Sebagai upaya menyeimbangkan risiko dan return yang harus ditanggung pemberi pinjaman.

“Efeknya menurut kami akan cukup signifikan. Oleh karena itu kami putuskan untuk sementara hal ini diterapkan untuk satu bulan ke depan yang nanti akan ditinjau kembali. Keputusan tersebut sebetulnya merupakan keputusan yang berat bagi kami, pelaku industri, karena kami harus menyesuaikan produk kami, melakukan penyesuaian terhadap manajemen risiko kami,” tutur Sunu melalui konferensi pers virtual, Jumat (22/10).

Oleh karenanya, AFPI berharap agar para pemangku kepentingan, para regulator, untuk mengurangi profil risiko peminjam pinjol. Khususnya melalui pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

“Kemarin malam, saya ada 1 sesi dengan anggota dan Komisi 1 DPR RI, beliau menyampaikan waktunya untuk pengesahan itu hanya sampai November, artinya kalau sampai lebih dari November, mungkin akan tertunda lagi. Jadi kita sudah sangat berharap kepada bapak-bapak Komisi 1 DPR RI agar dapat mencari solusi, sehingga RUU ini dapat diketuk palu. Karena ini merupakan kunci,” ungkapnya.

Sunu berpendapat, jika RUU ini disahkan, pelaku industri pinjol dapat melakukan analisis risiko secara lebih akurat. Jika analisis risiko lebih akurat, profil risiko juga akan lebih akurat. Hal ini bisa mengurangi bunga yang dikenakan kepada peminjam, sebab berkurangnya risiko.

AFPI juga berharap, dalam satu bulan ke depan ini, aparat kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaaan, dapat memberantas, memproses, dan memberikan efek jera terhadap seluruh pelaku pinjol ilegal. Tidak hanya pelaku, tetapi juga pihak-pihak pendukung.

“Kami juga berharap bahwa Permen Kominfo (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika) No. 5 Tahun 2020 (tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat)  yang rencananya akan diefektifkan di akhir tahun ini dapat segera diaktifkan, yakni hanya Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar yang dapat mendaftarkan diri di Kominfo, yang boleh menyelenggarakan Sistem Elektronik. Jadi kami sangat berharap Permen Kominfo ini akan cukup ampuh memberantas pinjol ilegal,” tambah Sunu.

Respon Positif

Salah satu pelaku pinjol atau fintech lending, CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Tambunan menyambut baik penurunan bunga ini. Menurutnya, hal ini merupakan respon baik industri terhadap tanggapan-tanggapan terkait pemberantasan pinjol ilegal, yang diungkapkan Presiden Joko Widodo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta Menteri Koordinator Bagian Politik, Hukum, dan Keamanan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penurunan bunga ini juga dapat memudahkan pengguna pinjol dalam membedakan antara pinjol legal dan pinjol ilegal. “Kiranya maximum pricing yang dipangkas ini bisa memberikan nilai tambah yang semakin jelas bagi para pengguna layanan pinjaman online yang legal dibanding yang ilegal,” ujar Ivan kepada kontan.co.id, Jumat (22/10).

Ivan mengungkapkan keputusan ini tidak akan berdampak kepada Akseleran. Pasalnya, bunga harian rata-rata yang dikenakan Akseleran hanya sebesar 0,05%.

“Perlu masyarakat pahami bahwa pelaku fintech lending itu berbeda-beda. Ada yang menyasar segmen produktif UMKM ukuran menengah, seperti Akseleran, yang bunganya di kisaran 18% per tahun (1,5% per bulan dan 0,05% per hari). Namun ada juga yang bermain di segmen konsumtif cash loan yang menyasar orang-orang yang unbankable,” tuturnya.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut, lanjut menjelaskan, bahwa segmen yang kedua tersebut yang memiliki risiko tinggi. Yang memberikan tenor pendek dan jumlah pinjaman yang kecil. Seperti, tenor 1 bulan untuk pinjaman yang hanya sebesar Rp 1 juta.

Hal senada diungkapkan oleh CEO ALAMI, Dima Djani. Ia mengatakan penurunan bunga ini akan berdampak positif, sebab akan menurunkan cost of funds, khususnya bagi pembiayaan produktif. “Pricing kami sudah kompetitif di market, jadi dengan adanya penurunan bunga pinjaman ini tidak berpengaruh kepada kami,” kata Dima.

Adapun penurunan ini berlaku mulai Sabtu, (23/10), hingga satu bulan ke depan, juga berlaku untuk 106 pinjol legal yang menjadi anggota AFPI.

AAB

Dipromosikan