Tagih Utang Pakai Foto Porno, Pinjol Ini Terancam UU Pornografi dan UU ITE

Tagih Utang Pakai Foto Porno, Pinjol Ini Terancam UU Pornografi dan UU ITE

Tagih Utang Pakai Foto Porno, Pinjol Ini Terancam UU Pornografi dan UU ITE

Publik digegerkan dengan metode penagihan pelaku pinjol ilegal, PT ANT Information Consulting, yang mengancam peminjam dengan foto-foto porno. Perusahaan tersebut sontak digerebek polisi.

Kantor salah satu pelaku usaha pinjaman online (pinjol) atau fintech lending ilegal, yakni PT ANT Information Consulting (AIC) digerebek oleh aparat kepolisian, Senin (18/10).

Pasalnya, dalam melakukan penagihan pinjaman menggunakan modus ancaman penyebaran foto porno yang disunting menyerupai peminjam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan 4 karyawan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara pimpinan perusahaan tersebut masih dalam perburuan.

 “Ada gambar porno yang dia crop mukanya korban, ada yang dia kasih gambar porno yang lain. Ini makanya kita jerat juga dengan (Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang) Pornografi,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10).

Polisi menangkap 4 karyawan dengan posisi berbeda-beda, dari supervisor telemarketing hingga debt collector. Menurut keterangan Yusri, perusahaan tersebut memiliki 5 aplikasi pinjol ilegal. “Adapun aplikasi yang digunakan itu ada sekitar 5 aplikasi yang ilegal. Jadi 4 tersangka, 5 aplikasi yang ilegal,” tuturnya.

Sebelumnya, ketika menggeledah perusahaan yang berkantor di Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut, polisi menemukan sejumlah foto porno yang tersimpan di komputer perusahaan. Ternyata, foto-foto tersebut dipakai untuk mengancam para peminjam dalam menagih utang.

“Mungkin teman-teman-teman semua sudah lihat di komputer mereka masing-masing, dengan cara-cara penagihannya di situ ada pornografi, ada pengancaman, dan kemudian akan kita kembangkan terkait juga akses dari mana mereka mendapatkan nomor telepon di ponsel nasabah,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah, Rabu (20/10).

Seorang karyawan membeberkan alasan penggunaan foto pornografi tersebut. Ia mengaku menerima banyak tekanan dari pimpinan perusahaan, serta melihat banyak rekannya yang menggunakan metode tersebut. Hingga memutuskan untuk memakai foto pornorgrafi yang disuntingnya menyerupai peminjam, dalam melakukan penagihan.

“Tiap beberapa menit, ditanya (oleh pimpinan) ‘payment, payment’, kita secara pribadi ini berputar (otak) bagaimana caranya bisa payment. Saya lihat kiri kanan, lihat penagihan begini (pakai foto porno). Saya dua minggu menjalankan (pakai foto porno),” terangnya.

 

Juga Dapat Dijerat UU ITE

Pinjol ilegal yang dalam melakukan penagihan, menggunakan ancaman penyebaran foto porno, tidak hanya dapat dikenai UU Pornografi, namun juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. “Secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti kita kemukakan kemarin, kemungkinan UU ITE. Di UU ITE itu bisa ada Pasal 27, Pasal 29, (dan) Pasal 32. Yang Pasal 27 itu, misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh, foto-foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak kasus seperti itu. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti,” tutur Mahfud, dalam jumpa pers, Jumat, (22/10).

Mahfud juga menghimbau agar seluruh korban melaporkan kasus seperti ini ke aparat kepolisian. Baik aparat kepolisian maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi para korban.

“Kemudian, para korban supaya berani melapor, polisi akan memberikan pelindungan, pun kalau nanti pelindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan LPSK. Yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang,” ujarnya.

AAB

Dipromosikan