Ahli: Negara Melakukan Serangan Pasti Ada Alasannya Dan Ada Hukum Yang Membolehkan

Ahli: Negara Melakukan Serangan Pasti Ada Alasannya Dan Ada Hukum Yang Membolehkan

Ahli: Negara Melakukan Serangan Pasti Ada Alasannya Dan Ada Hukum Yang Membolehkan

Perang yang terjadi dinilai sebagai perang antara Rusia dengan NATO Amerika Serikat.

Konflik antara Rusia dengan Ukraina saat ini masih saja menjadi topik pembahasan global. Terhitung sampai saat ini Rusia masih melakukan gencatan senjata ke Ukraina. Merespon kondisi tersebut Indonesia Society of International Law Lecture (Asosiasi Dosen ISILL) mengadakan diskusi secara daring pada hari Kamis (10/3).

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Dr. Tirta Mursitama, Ph.D Guru Besar Hubungan Internasional Binus University serta Abdul Kadir Jailani selaku Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Plt. Dirjen HPI, Kemlu RI juga ikut andil sebagai pemateri dalam diskusi dengan judul “Konflik Bersenjata Rusia-Ukraina dalam Perspektif Hukum dan Hubungan Internasional”.

Prof. Hikmahanto dalam penjelasannya berpendapat bahwa sebenarnya perang yang terjadi saat ini bukan merupakan perang antara Rusia dengan Ukraina melainkan perang antara Rusia dengan NATO Amerika Serikat.

“Menurut saya, Perang yang terjadi saat ini bukan antara Rusia dengan Ukraina. Salah besar. Tetapi ini Perang antara Rusia dengan NATO Amerika Serikat. Maka kenapa serangan dari Donbass tersebut pindah ke Kiev karena ‘mungkin’ dalam perspektif Rusia ya bagaimana caranya Ukraina tidak akan ke NATO ya turunin Presidennya,” ujarnya (10/2).

Prof. Hikmahanto juga menambahkan bahwa ketika negara melakukan serangan jangan dicaci, karena pasti ketika negara melakukan  serangan ada alasannya. Dan alasan tersebut mungkin dibenarkan dalam hukum Internasional. Karena ketika melihat amanat dari Piagam PBB dimana alasan boleh dilakukan serangan boleh dilakukan jika memang telah diamanatkan oleh PBB dan hak untuk membela diri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 Piagam PBB.

Sikap Indonesia 

Pada 8 Maret 2022 Jokowi melalui akun twitter menyatakan Perang adalah persoalan ego, melupakan sisi kemanusiaan dan hanya menonjolkan kepentingan dan kekuasaan.

“Gagalkan kesepakatan gencatan senjata di Ukraina bukan hanya mendorong eskalasi konflik bersenjata tetapi semakin bertambahnya korban jiwa dan krisis kemanusiaan di Ukraina. Perang adalah persoalan ego, melupakan sisi kemanusian dan hanya menonjolkan kepentingan dan kekuasaan,” dikutip dari akun twitter @jokowidodo (10/3)

Jokowi juga menyampaikan bahwa persoalan apapun bisa diselesaikan bila semua pihak saling bicara dan mendengarkan.

“Penting bagi semua negara untuk mendorong mengurangi ketegangan, de eskalasi mengintensifkan negosiasi. Ini sangat penting. Negosiasi, gencatan senjata lalu menghentikan perang,” ujar Jokowi dikutip dari CNN Indonesia (10/3).

Indonesia juga menyatakan bahwa tidak berpihak antara Rusia dan Ukraina. Karena Indonesia telah berpuluh tahun menganut prinsip non aliansi dalam hubungan Internasional.

Disampaikan oleh Prof Hikmahanto upaya yang dapat dilakukan sebagai upaya perdamaian dalam sengketa antara Rusia dengan Ukraina antara lain:

  1. Mendorong agar Rusia dan Ukraina menyepakati gencatan senjata
  2. Mendorong AS dan NATO membuat pernyataan tertulis untuk tidak akan menerima Ukraina sebagai anggota
  3. Mendorong Ukraina dan Rusia membuat kesepakatan antara lain terkait netralitas Ukraina yang tidak akan menjadi anggota Uni Eropa dan NATO serta terkait status Crimea, Donetsk, dan Luhansk.

Karena pada dasarnya isu kemanusiaan akan menjadi jalan tengah terkait penyelesaian sengketa Rusia dan Ukraina. 

 

VWS

Dipromosikan