Indonesia Tolak Penerapan Unilateral Declaration of Independence Dalam Rapat Dewan Keamanan PBB Soal Rusia-Ukraina

Indonebsia Tolak Penerapan Unilateral Declaration of Independence Dalam Rapat Dewan Keamanan PBB Soal Rusia-Ukraina
Image Source by bisnis.com

Indonesia Tolak Penerapan Unilateral Declaration of Independence Dalam Rapat Dewan Keamanan PBB Soal Rusia-Ukraina

Indonesia teguh untuk tetap menjalankan norma Respect for Territorial Integrity. Norma ini berusaha untuk menjaga keutuhan wilayah suatu negara dan tindakan separatisme adalah ancaman bagi kepentingan nasional. 

Carut-marut konflik Rusia-Ukraina membawa dampak bagi negara-negara, termasuk Indonesia. Melihat hal tersebut maka diperlukan adanya suatu sikap yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk menghadapi krisis Rusia-Ukraina ini dan melihat dari berbagai sudut pandang, seperti aspek hukum dan politik. 

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dan PLT Dirjen HPI Kemenlu RI, Abdul Kadir Jailani, menjelaskan mengenai sikap Indonesia pada acara Indonesian Society of International Law Lecturers yang diselenggarakan hari Kamis, 10 Maret 2022. 

Abdul menjelaskan bahwa Indonesia memiliki landasan normatif berdasarkan amanat konstitusi, yaitu alinea keempat yang menegaskan untuk melaksanakan ketertiban dunia. Selanjutnya, pasal 3 UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional. 

Politik bebas aktif ini tidak berarti netral, melainkan disesuaikan dengan kepentingan nasional. Dalam konteks hukum internasional, terdapat konsep mengenai International Rule of Law and International Politics. Jika melihat hal dari segi teori dan praktik, maka terlihat ada gap dalam pelaksanaan di sistem internasional.

“Saya memandang penting hal ini karena saya melihat bahwa hukum internasional di tingkat teori dan tingkat realitas sebenarnya ada gap,” kata Abdul.

Abdul menjelaskan dengan contoh bahwa kebijakan luar negeri suatu negara tidak selamanya konsisten dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Kenyataannya adalah foreign policy hadir dengan legal reasoning.

“Kebijakan luar negeri itu harus disertai dengan argumentasi hukum, itu kenyataannya. Kita tahu bahwa kebijakan luar negeri adalah keputusan politik, tetapi di waktu yang sama harus tetap hadir dengan legal reasoning,” lanjutnya.

Saat ini, perlu dilihat bagaimana posisi Rusia-Ukraina. Ukraina saat ini masih memegang kendali terhadap pemerintah dan tentara Ukraina. Beberapa waktu yang lalu, Ukraina juga menegaskan tidak akan bergabung dengan NATO ketika mengetahui bahwa NATO tidak ingin melakukan konfrontasi dengan Rusia.

“Saya telah tenang mengenai pertanyaan ini sejak lama setelah kami memahami bahwa NATO tidak siap untuk menerima Ukraina. Aliansi takut akan hal-hal kontroversial dan konfrontasi dengan Rusia,” ucap Presiden Ukraina, Zelensky.

Ukraina juga telah membuka ruang diskusi terkait wilayah Donetsk, Luhansk, dan Crimea dengan catatan Rusia terbuka untuk melakukan pertemuan.

Lalu bagaimana dengan kepentingan Indonesia dalam krisis ini? Indonesia perlu untuk bersikap dengan menyuarakan kepentingan nasional.

“DalAm setiap kasus dan peristiwa, kita harus melihat dari kepentingan nasional kita,” ucap Abdul.

Menurut Abdul. Indonesia harus melihat dan melakukan ramifikasi konflik Rusia-Ukraina di kawasan Indo-Pasifik, termasuk di dalam negeri. Kepentingan selanjutnya adalah Indonesia harus melihat bahwa ada negara yang lebih kuat menggunakan “use of force” untuk penyelesaian sengketanya. Yang terakhir adalah terdapat negara yang menggunakan konsep “remedial secession”.

“Remedial secession ini adalah proses pemisahan suatu daerah dalam negara atau separatisme yang dilakukan oleh suatu masyarakat/komunitas tertentu di luar konteks dekriminalisasi dengan alasan genocide atau HAM seperti yang terjadi di Kosovo,” lanjutnya.

Indonesia tidak menginginkan bahwa penggunaan remedial secession ini menjadi suatu precedent nantinya. Remedial secession ini adalah norma yang harus disikapi oleh Indonesia. Indonesia teguh untuk tetap menjalankan norma Respect for Territorial Integrity. Norma ini berusaha untuk menjaga keutuhan wilayah suatu negara dan tindakan separatisme adalah ancaman bagi kepentingan nasional.

“Indonesia selalu konsisten menolak setiap tindakan yang tidak menghormati ‘keutuhan wilayah suatu negara’,” tegas Abdul.

Berdasarkan hal tersebut, Indonesia menolak adanya penerapan unilateral declaration of independence atau remedial secession di luar konteks dekolonisasi. Sikap Indonesia juga ditunjukan pada rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).

Konflik Ukraina telah dibahas di DK PBB sebagai Primary Responsibility for International Peace and Security. Apa yang diusahakan oleh DK PBB ternyata gagal setelah Rusia menggunakan hak vetonya. Abdul menilai yang terpenting dari peristiwa ini adalah Indonesia tidak menjadi co-sponsor.

“Karena kita bukan bagian dari council, sehingga kita tidak dilibatkan. Walaupun memang banyak negara-negara yang bukan bagian dari council menjadi co-sponsor, tetapi Indonesia memilih untuk tidak involve dalam krisis ini,” ucap Abdul.

Indonesia juga menyikapi norma non – use of force. Dalam norma ini secara inheren terkandung kewajiban negara untuk menyelesaikan semua sengketa secara damai.

“Jadi non-use of force bersama-sama dengan kewajiban negara untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Dengan demikian, hubungan Pasal 2 ayat 3 dan 4 (Piagam PBB) berada dalam derajat yang sama,” tegas Abdul.

Signifikansi pasal 2.3 dan 2.4 tidak hanya ditegaskan pada Piagam PBB, tetapi juga selalu diteguhkan dalam berbagai keputusan ICJ. Dalam sejarah, Indonesia selalu konsisten menolak tindakan use-of-force dan secara konsisten menjalankan pasal 2.3 dan 2.4.

“Oleh karenanya, saya dapat mengatakan bahwa Indonesia memiliki kepentingan untuk secara konsisten menyuarakan kepatuhan kepada non-use of force. Karena kita tidak ingin setiap negara yang lebih kuat dapat lebih mudah menggunakan use-of-force, walaupun kita mengetahui bahwa dalam kenyataannya di sejarah sering kali terjadi tetapi kita akan terus mengatakan non-use of force tidak boleh digunakan,” kata Abdul.

 

FDW

Dipromosikan