Ahli: Putusan Arbitrase yang Diambil dari Hasil Tipu Muslihat dapat Dijadikan Sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Mengadili Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase

Ahli: Putusan Arbitrase yang Diambil dari Hasil Tipu Muslihat dapat Dijadikan Sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Mengadili Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase

Ahli: Putusan Arbitrase yang Diambil dari Hasil Tipu Muslihat dapat Dijadikan Sebagai Dasar Kewenangan Pengadilan Negeri Untuk Mengadili Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase

“Pelanggaran dalam proses maupun dalam pertimbangan dalam Putusan Arbitrase ini, termasuk pelanggaran pula terhadap tata cara yang disepakati para pihak dalam persetujuan maupun tata cara yang dalam hukum acara arbitrase institusional termasuk BAPMI”.

Senin (3/8) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara No. 357/Pdt.Sus-Arbt/2020/PN.JKT.SEL tentang Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Badan Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Para pihak dalam sengketa tersebut ialah  Tn. Djong Effendi selaku Pemohon melawan PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Termohon I dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) selaku Termohon II.

Adapun agenda persidangan kali ini yakni mendengarkan keterangan ahli. Pada persidangan tersebut, Pemohon menghadirkan Saksi Ahli dari Akademisi yaitu Dr. Suyud Margono, S.H., M.Hum., FCIArb., guna memberikan keterangan Ahli mengenai kewenangan pengadilan dalam hal ihwal pembatalan suatu putusan arbitrase.

Dalam keterangannya Suyud menerangkan, lembaga Arbitrase BAPMI termasuk lembaga Arbitrase Nasional yang bersifat khusus di bidang Pasar Modal, yang akan menerima, memeriksa dan memutus perkara yang dilimpahkan kepada lembaga Arbitrase berdasarkan kesepakatan maupun klausula Arbitrase. Menurutnya, BAPMI memiliki hukum acara (rule and procedure) yang tentunya baik ketentuan maupun pelaksanaan rule and procedure tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum positif  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999).

“Memang betul ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, telah secara tegas memberikan guidance bagi para pihak sebagai akibat Putusan Arbitrase tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan arbitrase diduga mengandung unsur-unsur, diantaranya: (a) surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu. (b) setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan. (c) putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa,” ujarnya.

Suyud menjelaskan, bahwa ketentuan Pasal 70 huruf (c) UU No. 30/1999 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi R.I nomor 15 /PUU/XII/2014 tanggal 11 November 2014, menyatakan alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 70 UU No. 30/1999.

“Artinya ketentuan permohonan pembatalan putusan arbitrase dapat diajukan apabila terdapat putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa,” lanjutnya.

Ia berpendapat, bahwa syarat batalnya putusan arbitrase sebagaimana tersebut di atas meski bersifat limitatif, namun kurang tegas. Suyud melanjutkan, berdasarkan ketentuan syarat pembatalan putusan arbitrase sebagaimana Pasal 643 Rv (Reglement op de Rechtsvordering), meliputi:

Pertama, putusan arbitrase yang diambil telah mengabulkan atau memutus hal-hal yang tidak dituntut, atau telah mengabulkan lebih dari apa yang dituntut (ultra petitum partium).

Kedua, putusan arbitrase mengandung hal yang saling bertentangan antara pertimbangan yang satu dengan yang lain, atau terdapat saling pertentangan antara pertimbangan dengan diktum putusan.

Ketiga, Majelis Arbitrase lalai untuk memutus tentang suatu atau beberapa bagian dari persetujuan, padahal itu telah diajukan untuk diputus.

Keempat, Majelis melanggar tata cara beracara (formalitas) menurut hukum yang pelanggarannya diancam dengan batalnya putusan Arbitrase.

Sebagai penutup Suyud mengatakan, pelanggaran dalam proses maupun dalam pertimbangan dalam Putusan Arbitrase ini, termasuk pelanggaran pula terhadap tata cara yang disepakati para pihak dalam persetujuan maupun tata cara yang dalam hukum acara arbitrase institusional termasuk BAPMI.

Sebagai referensi, Perkara ini berawal dari hubungan hukum antara Pemohon sebagai nasabah yang melakukan transaksi efek di perusahaan efek dan Termohon I selaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan Efek dari Pemohon. Berdasarkan formulir pembukaan rekening efek nasabah perorangan tertanggal 13 Agustus 2011 lalu, Termohon I sebagai perantara perdagangan efek antara lain bertugas untuk melakukan pengadministrasian terhadap rekening efek Pemohon dan berkewajiban untuk memastikan sistem pengendalian internal yang dimiliki Termohon I  berjalan dengan  baik. Hal itu lantaran untuk  meminimalkan resiko kesalahan dan penyalahgunaan, termasuk wajib melakukan fungsi pembukuan berupa pengendalian internal perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.

Namun, dalam pelaksanaan hubungan hukum antara Pemohon dan Termohon I terjadi sengketa yang  pada pokoknya terkait dengan transaksi pemindahbukuan tiga item saham milik Pemohon dari PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia kepada Termohon I yang dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2011 dengan dasar:

Pertama, permasalahan realisasi penjualan tiga item saham milik Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I tidak transparan, sembunyi-sembunyi, sehingga merugikan Pemohon.

Kedua, permasalahan pencatatan dan penentuan harga transfer pemindahbukuan saham (valuasi) oleh Termohon I.

Adapun ketiga item saham milik PEMOHON tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, saham PT Argha Karya Industri Tbk (kode saham AKPI), sejumlah 413.500 lembar saham.

Kedua, saham PT Tunas Baru Lampung Tbk (kode saham TBLA), sejumlah 3.900.000 lembar saham.

Ketiga, saham PT Colorpark Indonesia Tbk (kode saham CLPI), sejumlah 15.257.500 lembar saham.

Kemudian, sengketa ini diajukan kepada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) untuk diselesaikan. Dalam persidangan Pemohon mendalilkan bahwa ternyata diketahui Termohon I telah melakukan tipu muslihat yakni dengan mendalilkan bahwa dalam transfer pemindahan saham milik Pemohon dari PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia  kepada Termohon I mempergunakan harga negosiasi, sebagaimana tercantum sebagai catatan dan/ atau tulisan tangan internal pihak PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia  dalam Surat Kuasa Pemindahan Saham.

Selanjutnya, harga-harga per lembar masing-masing saham yang didalilkan Termohon I tersebut secara tegas ditolak oleh Pemohon sebagai harga transfer pemindahan saham yang disepakati oleh kedua belah pihak sesuai hasil negosiasi. Akan tetapi, penolakan tegas Pemohon telah diabaikan oleh Majelis Arbiter, sehingga Pemohon merasa putusan tersebut tidak memenuhi standard kepatuhan atau kelaziman dalam pemeriksaan perkara serta tidak memenuhi rasa keadilan.

Akhirnya, pada Kamis (16/4) lalu, Pemohon melalui kuasa hukumnya Sionit T. Martin Gea dari Kantor Hukum Martin Gea & Rekan mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dengan nomor register perkara 357/Pdt.Sus-Arbt/2020/PN.JKT.SEL.

Menurut Kuasa Pemohon, seharusnya harga masing-masing saham tersebut tidak sebagaimana yang didalilkan oleh Termohon I, karena itu Pemohon keberatan dengan penentuan dan pencatatan harga transfer pemindahan saham yang dilakukan oleh Termohon I.

“Seharusnya valuasi transfer pemindahan saham (stock value) dan pencatatan masing-masing saham milik Pemohon menggunakan harga penutupan saham sehari sebelumnya pada saat transaksi terjadi, dan harga inilah yang sebenarnya berlaku umum dalam transaksi efek, demikian pula dalam transaksi efek antara Pemohon dengan Termohon I,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4) lalu.

 

SF

Dipromosikan