Akan Segera Diresmikan, Apa Itu Bank Tanah?

Akan Segera Diresmikan, Apa Itu Bank Tanah?

Akan Segera Diresmikan, Apa Itu Bank Tanah?

Bank Tanah akan diresmikan di 2022 sebagai land manager untuk melengkapi kebijakan masalah tanah, dan juga untuk memudahkan Kementerian ATR sebagai eksekutor.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (Kementerian ATR/BPN) resmi membentuk bank tanah melalui penandatanganan Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah (Perpres No. 113/2021) oleh Presiden Joko Widodo.

Perpres No. 113/2021 ini merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja bersama dengan PP No. 64 Tahun 2021 yang telah terlebih dahulu diterbitkan.

Dalam PP No. 64/2021, diatur mengenai bentuk badan dan lahirnya Bank Tanah. Sedangkan Perpres mengatur mengenai struktur dan penyelenggaraan serta kewenangan pengurus dari Bank Tanah.

Pemerintah sendiri dikabarkan telah memberikan modal awal kepada Bank Tanah dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN)  sejumlah Rp 1 triliun pada Kamis, (30/12).

Berdasarkan keterangan Staf Khusus dan Juru Bicara Kemterian ATR/BPK, Teuku Taufiqulhadi, dengan pemberian modal tersebut, maka Bank Tanah akan mulai efektif beroperasi mulai tahun depan setelah pengurus ditetapkan Pemerintah.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. Ia menyatakan bahwa pada tahun 2022 Bank Tanah akan diresmikan sebagai land manager.

Mengenai pengurus, mengacu pada Perpres 113/2021, pengurus bank tanah yang telah ditetapkan adalah anggota komite yang terdiri dari Menteri ATR/BPN, Menteru Keuangan, dan menteri PUPR.

Selain itu, dewan pengawas akan diisi oleh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang akan ditetapkan kemudian.

Adapun Bank Tanah adalah badan khusus yang bertugas mengelola tanah. Badan ini berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, pengolahan, pengadaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Bank Tanah ini dibentuk untuk mengatasi masalah pertanahan, seperti tingginya harga tanah, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, hingga tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.

Nantinya, skema kerja Bank Tanah adalah merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, reform agraria dan keadilan pertanahan.

 

PNW

Dipromosikan