Kaleidoskop KlikLegal 2021
Sepanjang 2021, terdapat berbagai kebijakan ekonomi, pembaharuan hukum, dan transaksi bisnis yang telah dikawal dan diberitakan oleh Klik Legal. Berikut adalah beberapa berita yang turut meramaikan notifikasi publik pada sepanjang tahun ini:
Tren Merger dan IPO
Mulai Februari 2021 lalu, tiga bank syariah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah resmi melakukan penggabungan. Ketiga bank tersebut tergabung menjadi suatu bank baru dengan entitas Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selanjutnya, terdapat merger dari dua perusahaan startup terbesar dan terkemuka di Indonesia, yaitu Gojek dan Tokopedia. Pengumuman merger ini dilakukan pada 17 Mei 2021. Adapun pasca merger, kedua perusahaan mendirikan suatu entitas baru bernama GoTo Group.
Setelah merger berlaku efektif, GoTo kemudian berencana untuk mencatatkan saham di BEI melalui Initial Public Offering (IPO). Untuk itu, GoTo secara resmi mengumumkan penutupan pertama penggalangan dana Pra-IPO pada 11 November 2021 setelah berhasil meraih dana sebesar US$ 1,13 miliar atau sekitar Rp1,8 triliun.
Berita merger selanjutnya berasal dari PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dan PT Hutchison 3 (Tri). Kedua perusahaan ini telah mengumumkan rencana penggabungan sejak bulan September 2021 dan rencana tersebut telah direstui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 8 November 2021. Targetnya, perusahaan hasil merger akan berlaku efektif pada 4 Januari 2022.
Tahun 2021 ini juga dimeriahkan oleh berbagai perusahaan yang melakukan IPO, diantaranya adalah PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (Cimory), PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk, PT Adhi Commuter Properti, PT Bank Digital BCA, PT Sunindo Adipersada Tbk, PT Transkon Jaya Tbk, dan PT Indonesia Fibreboard Industry Tbk.
Pembaharuan Hukum Pasca UU Cipta Kerja
Setelah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) disahkan pada Oktober 2020 lalu, pemerintah lantas mengebut pengesahan peraturan pelaksananya.
Alhasil, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil mengundangkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja pada Februari 2021. Peraturan pelaksana tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Salah satu PP yang diterbitkan untuk menindaklanjuti UU Cipta Kerja adalah PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP 5/2021 ini memperkenalkan mekanisme perizinan baru yaitu melalui Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA) yang kemudian resmi dirilis pada Agustus 2021.
OSS RBA ini merupakan versi pembaharuan dan penyempurnaan dari sistem OSS yang telah digunakan sejak 2020 lalu, yang ditujukan untuk mempermudah pengusaha dalam mengurus izin.
Selain itu, diterbitkan pula PP No. 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Salah satu yang diatur dalam PP ini adalah kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Pengaturan ini kemudian menimbulkan banyak pro-kontra di antara publik. Namun, Dirjen KI menegaskan bahwa PP ini tidak akan memberatkan pelaku UMKM.
UU Cipta Kerja Ditetapkan Inkonstitusional Bersyarat
Bagai serangan mendadak bagi sektor perekonomian, bisnis, dan investasi, pada 25 November lalu Mahkamah Agung memutuskan bahwa UU Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusannya, MK menginstruksikan kepada DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki tata cara dalam pembentukan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun sejak dibacakannya putusan. Akibatnya, dalam jangka waktu tersebut, UU Cipta Kerja masih tetap akan berlaku. Namun, pemerintah tidak dapat membentuk peraturan pelaksana. Selain itu, apabila perbaikan tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu dua tahun, maka UU Cipta Kerja akan dicabut sepenuhnya.
Hal ini tentu menimbulkan keresahan bagi para pelaku usaha dan investor. Mereka mengkhawatirkan kepastian hukum atas kegiatan usahanya, terutama dalam hal perizinan. Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku sehingga dapat dijamin bahwa seluruh aktivitas usaha dan investasi yang telah dan akan dilakukan dipastikan aman dan terjamin oleh Pemerintah.
Yang banyak menjadi pertanyaan publik adalah, bagaimana seharusnya perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dilakukan? Ulasan KlikLegal mengenai hal ini dapat dibaca pada laman berikut.
Perubahan Ketentuan Perpajakan
Dalam sektor pajak, mengingat masih maraknya pandemi Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak sejak 2 Februari 2021 hingga 30 Juni 2021. Hal ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2021. Sama seperti periode sebelumnya, insentif yang diberikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), PPh Final Jasa Konstruksi, PPh Pasal 22 Impor, Angsuran PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Adapun penerima dari insentif pajak ini kemudian diperluas melalui PMK No. 149/PMK.03/2021. Melalui PMK ini, pemerintah memperluas jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak.
Yang menarik dari sektor pajak pada tahun ini adalah perbincangan mengenai pajak bagi para “crazy rich” dan para influencer. Topik ini banyak diperbincangkan oleh publik mengingat besarnya harta yang dimiliki para tokoh-tokoh terkait. Berdasarkan penelusuran KlikLegal, terhadap keduanya sebenarnya berlaku tarif pajak penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 23 UU Pajak Penghasilan.
Kemudian, pada 29 Oktober 2021, pemerintah secara resmi mengesahkan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pengesahan UU HPP ini menimbulkan perubahan yang cukup besar dalam sektor perpajakan. Secara garis besar, UU HPP menyebabkan perubahan terhadap enam ruang lingkup perpajakan yaitu mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PSP) wajib pajak, Pajak Karbon, dan Cukai.
Lebih lanjut, dalam ranah pidana perpajakan pada akhir November 2021 dikeluarkan pula sebuah Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Salah satu muatan dalam SEMA 4/2021 adalah terkait pertanggungjawaban korporasi terhadap pidana perpajakan melalui hukuman denda atau pidana tambahan.
Berbagai Perusahaan Ternama di Indonesia Terancam Pailit
Masalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan pada tahun 2021 diawali oleh pemohonan pailit dan PKPU yang diterima PT Sentul City Tbk. Permohonan diajukan oleh PT Prakasaguna Ciptapratama dengan dasar PT Sentul City memiliki lebih dari 1 kreditor yang utangnya telah jatuh tempo dan belum dibayarkan.
Kabar serupa juga datang dari PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store justru telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 Mei 2021 lalu. Sebelumnya, PT Tozy Sentosa telah menyandang status PKPU sejak bulan Maret 2021. Kendati demikian, perusahaan dinyatakan pailit setelah proposal perdamaian atau proposal PKPU ditolak oleh para kreditur.
Perusahaan selanjutnya yang sempat melalui proses PKPU adalah PT Sepatu Bata Tbk yang ditetapkan berstatus PKPU melalui Putusan No. 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. Namun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mencabut status PKPU tersebut pada bulan Juni 2021. Hal ini dikarenakan utang yang tadinya dipersengketakan dalam PKPU telah dapat dibayar oleh perusahaan.
Lebih lanjut, PT Pan Brothers Tbk mendapatkan permohonan pailit yang diajukan oleh krediturnya, yaitu PT Bank Maybank Indonesia. Permohonan pailit ini merupakan kelanjutan dari pengajuan PKPU Maybank pada Juli 2021 atas utang Pan Brothers yang telah jatuh tempo pada 27 Januari 2021. Namun, pada 11 November 2021, permohonan pailit resmi ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas pertimbangan kasus tidak dapat dibuktikan sederhana. Adapun saat ini, Pan Brothers dikabarkan tengah mempersiapkan proses restukturisasi.
Di samping itu, meskipun tidak melalui proses kepailitan, terdapat pula PT Hero Supermarket Tbk yang menutup seluruh gerai Giant akibat penurunan profit yang signifikan akibat pandemi Covid-19.
Upaya Penyelamatan Garuda Indonesia Dari Kepailitan
PT Garuda Indonesia Tbk sejak tahun 2020 lalu diketahui tengah menghadapi permasalahan finansial karena terlilit utang sejumlah Rp70 triliun rupiah. Kabar ini turut meradang pula sepanjang tahun 2021.
Pada bulan Juni, manajemen Garuda dan Kementerian BUMN mengemukakan 4 opsi penyelamataan, yaitu melalui pemberian pinjaman atau suntikan modal, melakukan restrukturisasi utang, melakukan restrukturisasi dengan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru, dan likuidasi perusahaan. Namun, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpendapat bahwa seluruh opsi tersebut tidak mungkin dilakukan. Meskipun demikian, pihak manajemen Garuda tetap memilih untuk menggunakan opsi restrukturisasi utang dengan menempuh proses PKPU.
Garuda selanjutnya benar-benar mendapat permohonan PKPU yang diajukan oleh My Indo Airlines pada Juli 2021. Kemudian pada bulan Oktober 2021, Garuda dinyatakan lolos dari permohonan PKPU My Indo Airlines setelah hakim menolak permohonan atas pertimbangan utang pihak kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana. Akan tetapi, pihak Garuda kembali terbelit permohonan PKPU lainnya yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo. Atas permohonan PKPU kedua ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU sehingga saat ini Garuda resmi menyandang status PKPU sementara.
Selain proses panjang PKPU, Garuda Indonesia juga mengupayakan proses restrukturisasi lainnya seperti melakukan kerja sama Code Share, mengurangi rute penerbangan, hingga menyiapkan rencana pembentukan maskapai baru.
Berbagai Kasus Kekayaan Intelektual
Berbagai sengketa Kekayaan Intelektual (KI) juga terjadi sepanjang tahun 2021 ini.
Pada Januari 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada PT Grand Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Hal ini dikarenakan Grand Indonesia dianggap telah melanggar hak cipta dengan menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo Mall tanpa izin dari pemilik atau ahli waris pembuat sketsa, yaitu Henk Ngantung.
Selain itu, pada bulan yang sama terdapat pula sengketa antara Unilever dan perusahaan Singapura, Hardwood Private Limited atau biasa dikenal sebagai perusahaan Orang Tua. Sengketa muncul karena Unilever dianggap telah memproduksi, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau menjual produk pasta gigi yang serupa dengan merek milik Orang Tua tanpa hak dan tanpa izin.
Akhirnya PN Jakpus menyatakan Hardwood sebagai pemegang sah merek Strong dan menyatakan bersalah serta menghukum Unilever untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp30 miliar.
Selanjutnya, pada April 2021 terjadi pula sengketa merek yang melibatkan PT Gudang Garam Tbk. Gudang Garam diketahui mengajukan gugatan kepada pihak Gudang Baru dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Gugatan diajukan karena Gudang Baru dianggap menggunakan merek dan logo yang menyerupai bahkan sama dengan merek dan logo milik Gudang Garam.
Sengketa ini berakhir dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 30 Agustus 2021 yang memenangkan Gudang Garam dengan menggunakan pertimbangan merek terkenal.
Sengketa KI juga terjadi pada bulan September 2021 atas dugaan pelanggaran hak merek yang dilakukan oleh grup lawak “Warkopi”. Kasus ini viral di kalangan publik karena nama grup tersebut mirip dengan nama grup lawak kawakan, Warkop DKI. Warkopi kemudian memutuskan untuk mengganti nama setelah mendapat somasi dari Lembaga Warkop DKI dan teguran dari Dirjen KI.
Seolah tak ada habisnya, perusahaan hasil merger Tokopedia dan Gojek, GoTo, terus menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2021 ini. Namun, kali ini GoTo menjadi perbincangan karena terlibat dalam sengketa merek. GoTo pada 2 November 2021 lalu mendapat gugatan atas sengketa merek karena memiliki persamaan dengan merek GOTO milik PT Terbit Financial Technology. Dalam gugatan tersebut, GoTo dimintai ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh enam juta Rupiah) dan imateril sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah). Hingga saat ini, kasus GoTo masih dalam proses penyelesaian.
Rangkaian Regulasi Baru OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan stabilitas sistem keuangan dan peningkatan perlindungan sektor usaha. Salah satunya melalui pengawasan dan penerbitan regulasi.
Berikut beberapa regulasi yang telah dikeluarkan OJK:
- Surat Edaran OJK No. 6/SE OJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program APU dan TPPT Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang berlaku mulai 29 Januari 2021.
- Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Dengan dikeluarkannya POJK ini pada bulan Maret 2021, OJK kini dapat mengajukan pailit atas perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
- Peraturan OJK No. 8/PJOK/04/2021 tentang Waran Terstruktur. Aturan yang berlaku mulai 19 Maret 2021 ini mengatur waran terstruktur sebagai produk pasar modal untuk memenuhi kebutuhan pendalaman pasar serta diversifikasi instrumen investasi dan hedging di pasar modal.
- Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Isi dari peraturan ini lebih menitikberatkan pada penguatan kelembagaan. Salah satu pembaruan yang dimuat regulasi ini adalah adanya peningkatan modal sebesar Rp 10 triliun sebagai persyaratan untuk mendirikan bank baru di Indonesia.
- Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. Regulasi ini diterbitkan pada Agustus 2021 untuk menyederhanakan proses pengurusan perizinan produk dan layanan bank umum. Isi peraturan menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko.
- Peraturan OJK No. 14/PJOK.03 2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Amandemen ini ditujukan memperkuat upaya penanganan permasalahan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan.
- Peraturan OJK No. 22/PJOK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Selain regulasi, OJK juga mengeluarkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II Tahun 2021 – 2025 yang memuat komitmen penerapan Green Economy.
Tentunya masih banyak kebijakan dan kasus menarik lainnya yang terjadi sepanjang tahun 2021. Semoga menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi bagi perusahaan dalam membuat keputusan bisnisnya.
PNW








































