Investor Perlu Waspada, Kini OJK Bisa Ajukan Pailit & Delisting Emiten
Melalui Ketentuan Pasal 72 Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bisa mengajukan pailit atas perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam hal ini adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK, Luthfi Zain, mengatakan permohonan pembubaran dan kepailitan emiten ini bisa diajukan OJK jika emiten tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan serta melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi bisa minta tolong Kejaksaan untuk membubarkan emiten dan perusahaan terbuka yang bukan berkaitan dengan utang piutang tapi soal kepentingan umum dan pelanggaran peraturan perundang undangan,” kata Luthfi dalam media briefing OJK, Selasa (9/3/2021).
Adanya delisting emiten sudah menjadi resiko bagi investor apabila saham-saham yang dimilikinya mengalami suspensi. terdapat dua jenis delisting yakni forced delisting dan voluntary delisting. Forced delisting akan terjadi terhadap emiten yang mengalami suspensi selama 24 bulan karena tidak menyampaikan laporan keuangan atau melanggar aturan lainnya. Sedangkan voluntary delisting dilakukan secara sukarela dengan emiten mengajukan permohonan ke bursa. Melalui cara ini, emiten akan membeli kembali (buyback) saham yang beredar di publik.
Sebelumnya dijelaskan bahwa OJK bisa memerintahkan force delisting apabila emiten melanggar aturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dinyatakan pailit, dan emiten tidak beroperasi secara penuh dalam tiga tahun terakhir.
Namun, dalam ketentuan pasal 72 Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal dikatakan bahwa Permohonan pailit dapat langsung diajukan oleh OJK tanpa mengharuskan perusahaan terkait memiliki masalah utang piutang.
Padahal sebelumnya, ketentuan mengenai OJK dapat mengajukan pailit ini baru berlaku di perusahaan asuransi. Pasal 50 UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian menyebutkan “Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh OJK.” Sementara itu, delisting dilakukan oleh otoritas bursa yakni Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam aturan baru ini juga disebutkan bahwa OJK dapat memohonkan pembubaran atau pernyataan pailit terhadap Perusahaan Terbuka yang tidak memenuhi perintah OJK untuk mengubah status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup termasuk perubahan status sebagai tindak lanjut dari proses pembatalan pencatatan efek (delisting) oleh Bursa Efek.
Disebutkan juga dalam POJK ini bahwa nantinya OJK dapat memerintah emiten untuk melakukan delisting (penghapusan pencatatan di papan bursa), jika terdapat perintah dari otoritas berwenang untuk memerintahkan perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup.
Kondisi lainnya yang memungkinkan adalah jika perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi secara penuh selama setidaknya tiga tahun terakhir
SA








































