OJK Beri Ultimatum, Perusahaan Terbuka Wajib Listing Di Bursa Efek Indonesia

OJK Beri Ultimatum, Perusahaan Terbuka Wajib Listing Di Bursa Efek Indonesia

OJK Beri Ultimatum, Perusahaan Terbuka Wajib Listing Di Bursa Efek Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mewajibkan seluruh perusahaan terbuka untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Kebijakan mengganti aturan lama di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Kebijakan ini diambil  untuk memudahkan pengawasan dan kontrol perusahaan oleh regulator dan sebagai bagian dari pengawasan investor. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK, Djustini Septiana, mengatakan sejauh ini ada enam perusahaan terbuka namun sahamnya tidak tercatat di BEI dan 28 perusahaan terbuka yang sudah dihapuskan pencatatannya (delisting) dari BEI. Salah satu contoh perusahaan terbuka yang tidak tercatat adalah PT Bank Muamalat Tbk.

“Makanya kami buat masa transisi semua emiten non-listed, seperti Muamalat dikasih waktu dua tahun menyesuaikan. Saat ini ada enam emiten yang saat ini belum listing dan ditambah juga dengan yang delisting juga yang masih aktif,” kata Djustini dalam sosialisasi POJK Nomor 3 Tahun 2021 secara virtual, Selasa (9/3/2021). 

Djustini menuturkan, regulator memberikan waktu selama 2 tahun sejak aturan baru berlaku. Artinya, perusahaan terbuka masih memiliki waktu hingga Februari 2023 mendatang. Untuk mendukung kelancaran, pihaknya sudah melakukan komunikasi terkait hal ini kepada seluruh perusahaan terbuka yang belum melantai di bursa.

Untuk mendukung kelancaran, OJK sudah mengkomunikasikan hal ini kepada seluruh perusahaan terbuka yang belum melantai di bursa.

“Semua stakeholder sudah kita undang untuk memberikan masukan atau komentar pada saat kita melakukan prosedur pembuatan peraturan. Jadi harusnya sudah siap,” tutur Djustini.

Alasan utama pemberlakuan peraturan adalah melindungi investor. Djustini menyebut, perusahaan yang tercatat di bursa akan lebih terkontrol ketimbang perusahaan non-listed yang bergerak di pasar negosiasi. Kewajiban melantai di bursa juga membuat ekosistem pasar modal jauh lebih sehat. 

“Namanya perusahaan publik harusnya terdaftar, bukan sekedar numpang di OJK sudah jadi perusahaan publik, Ini jadi tidak sehat. Dengan berlakunya peraturan ini, maka yang lama menyesuaikan dan yang baru wajib listing ini mandatory,” jelas Djustini.

Di waktu yang sama, Pengawas Pasar Modal 1A, Luthfi Zain, mengatakan adanya kebijakan yang mengatur hal tersebut diharapkan bisa menambah likuiditas di pasar. Sebab, bisa memudahkan pemegang saham eksisting untuk melepas kepemilikannya melalui mekanisme pasar.

“Bisa menambah likuiditas di pasar dan menjadi alternatif investor melikuidasi asetnya, jadi investor gampang menjual lewat pasar,” jelas dia.

Adapun dalam pasal 63 POJK tersebut dijelaskan, pihak yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas wajib mencatatkan efeknya di bursa efek. Tak hanya mencatat, perusahaan perlu mendaftar efek bersifat ekuitasnya pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

SA

Dipromosikan