Pemerintah: Perpanjang Stimulus Listrik hingga Juni 2021, Pangkas Diskon Listrik Jadi 50%

Pemerintah Perpanjang Stimulus Listrik hingga Juni 2021, Pangkas Diskon Listrik Jadi 50%

Pemerintah: Perpanjang Stimulus Listrik hingga Juni 2021, Pangkas Diskon Listrik Jadi 50%

Stimulus listrik ini sendiri telah diberikan oleh Pemerintah sejak April 2020 dan bersifat sementara, bukan bantuan yang permanen.

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021. Perpanjangan ini dimulai dari bulan April sampai dengan Juni 2021. 

“Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pandemi COVID-19,” jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, dalam Siaran Pers No. 085.Pers/04/SJI/2021, Senin (8/3).

Stimulus listrik ini sendiri telah diberikan oleh Pemerintah sejak April 2020 dan bersifat sementara, bukan bantuan yang permanen. Sejak pertama diberikan hingga Januari 2021, stimulus listrik telah dirasakan manfaatnya oleh sekitar 33,04 juta pelanggan dengan total mencapai Rp14,24 triliun. Adapun untuk stimulus triwulan II tahun 2021 ini, akan diberikan sebesar 50% dari stimulus yang diterima sebelumnya. 

“Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50%, tidak lagi 100%. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” ujar Rida.

Berdasarkan Rapat Koordinasi Tiga Menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Selasa (2/3), yang membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, ketentuan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri adalah sebagai berikut:

  1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);
  2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25% untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA);
  3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;
  4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50% untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA

“Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi COVID-19,” tegas Rida.

Adapun untuk pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan diatur dalam peraturan yang berbeda. Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II tahun 2021, sebagai berikut:

  1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
    1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):
      • Reguler (Pasca Bayar) : rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% (biaya pemakaian dan biaya beban);
      • Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;
    2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
      • Reguler (Pasca Bayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);
      • Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;
    3. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b:
      • Reguler (Pasca Bayar) : rekening bulan April s.d. Juni 2021;
      • Prabayar : pembelian token listrik bulan April s.d. Juni 2021.
  1. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
    • Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
    • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
    • Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas);

dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;

  1. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
  2. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:
    • Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA);
    • Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
    • Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA);
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 s.d butir 4 untuk rekening April sampai dengan Juni Tahun 2021.

NM

Dipromosikan