Pemerintah Akan Tanggung PPN Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun
Selain menganggarkan jumlah dana dalam APBN, pemerintah juga menyertakan modal negara untuk PT Sarana Multigriya Finansial
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp33,1 triliun bagi sektor perumahan untuk tahun 2021. Sektor perumahan menjadi bidang prioritas pemerintah untuk segera dipulihkan. Sebab, sektor perumahan memiliki efek multiplier yang sangat tinggi terhadap sektor lainnya.
“Bantuan pembiayaan perumahan yang berbasis tabungan atau BP2BT serta belanja anggaran APBN melalui bantuan stimulan perumahan swadaya, pembangunan rumah susun, pembangunan rumah khusus dan pembangunan rumah susun sederhana, rumah umum, subsidi bantuan uang muka sebesar 4 juta rumah, subsidi selisih bunga dengan beban bunga masyarakat untuk yang berpendapatan rendah. APBN juga menggunakan instrumen transfer ke daerah dalam bentuk DAK Fisik untuk pembangunan rumah secara swadaya. APBN juga memberikan dana bergulir fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan,” jelas Menkeu dalam BTN Market Outlook 2021, Selasa (9/3), di Jakarta.
Selain menganggarkan jumlah tersebut dalam APBN, pemerintah juga menyertakan modal negara untuk PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF). Hal ini dilakukan guna memperkuat PT SMF sebagai Special Mission Vehicle Kementerian Keuangan di bidang perumahan. Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan bahwa data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kredit kepemilikan properti hanya tumbuh 2,8%. Hal ini jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata tiga tahun terakhir yang selalu tumbuh di atas 10%.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan minat pembelian perumahan masyarakat, pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2021. PPN yang akan ditanggung pemerintah akan diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021. Besaran PPN yang akan ditanggung oleh pemerintah adalah sebesar 100% untuk penyerahan dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, untuk harga jual rumah di atas Rp2-5 miliar, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 50%.
NM













































