Memahami Prinsip Bussines Judgement Rule Sebagai Perlindungan Hukum Direksi

Memahami Prinsip Bussines Judgement Rule Sebagai Perlindungan Hukum Direksi

Ilustrasi gambar dari: freepik

Pada tahun 2020 BEI meminta keterangan PT Telkom Indonesia (TLKM) bahwa anak perusahaannya memiliki 24% saham di salah satu PT yang telah dinyatakan pailit dan didepak dari bursa saham.

Dari kasus ini TLKM mengalami kerugian dan adanya pemanggilan direksi TLKM oleh KPK & Polda Metro Jaya karena TLKM merupakan perusahaan BUMN, yang menjadi pertanyaan, apakah tindakan yang sudah diambil direksi TLKM dapat dikategorikan sebagai business judgement rule?

Pada September 2020 lalu, PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) telah menyandang status pailit dan didepak dari bursa saham. Hal ini dikarenakan proses gugatan PKPU oleh PT Bank Ganesha Tbk tak kunjung menemukan titik terang.

Hal ini tentu saja menyeret PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk karena memiliki 24% saham TELE melalui anak usahanya PT PINS Indonesia.

Melihat hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada Telkom Indonesia (TLKM) mengenai 24% (dua puluh empat persen) saham yang dimiliki TLKM. Bila 2019 nilai investasi TELE berada di Rp1,17 triliun, angka tersebut merosot menjadi Rp485 miliar pada 2020 dan menjadi bahkan akhirnya nihil.

Karena peristiwa tersebut TLKM melalui anak perusahaannya PT PINS Indonesia mengalami kerugian.

Kasus ini pun terus bergulir hingga adanya dugaan pemanggilan direksi TLKM oleh KPK dan juga Polda Metro Jaya. Terlebih lagi TLKM merupakan perusahaan BUMN, apakah hal ini merupakan murni kerugian bisnis atau adanya konflik kepentingan yang dilakukan oleh direksi TLKM yang berpotensi merugikan negara.

Yang menjadi pertanyaan, apakah tindakan yang sudah diambil direksi TLKM dapat dikategorikan sebagai business judgement rule?

Pada dasarnya business judgment rule adalah doktrin bahwa kebijakan direksi suatu perusahaan tidak dapat diganggu gugat dan dapat dibenarkan walaupun menimbulkan kerugian selama kebijakan tersebut dilakukan demi kepentingan perusahaan.

Di Indonesia, konsep business judgement rule terhadap direksi diadopsi dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT bahwa Direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami perseroan selama dapat membuktikan:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Adapun keempat syarat tersebut di atas bersifat kumulatif, yakni harus terpenuhi seluruhnya agar direksi dapat terbebas dari tanggung jawab pribadi.

Jadi, fokus penerapan doktrin business judgement rule sesungguhnya terletak pada mekanisme dan prosedur yang ditempuh oleh direksi sebelum diambilnya keputusan tersebut, bukan merujuk pada isi keputusan itu sendiri.

Prinsipnya, dalil business judgement rule akan sangat berkaitan erat dengan ada atau tidaknya unsur kesengajaan, yakni mengetahui (willens) dan menghendaki (wettens), pada diri sang direksi saat mengambil keputusan.

Artikel ini ditulis oleh Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors At Law.

Dipromosikan