Siapa yang Wajib Mengajukan Sertifikasi Halal dalam Bisnis Waralaba Restoran?

Siapa yang Wajib Mengajukan Sertifikasi Halal dalam Bisnis Waralaba Restoran?

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Saya berencana membuka waralaba toko roti. Tapi si pemberi waralaba ternyata belum ada sertifikat halal. Kalau seperti itu, yang wajib mengajukan sertifikasi halal saya atau si pemberi waralaba?

Waralaba merupakan suatu konsep kerjasama dimana seorang pemilik bisnis (Pemberi Waralaba) memberikan hak kepada pihak lain (Penerima Waralaba) untuk menggunakan merek, bahan baku/produk serta sistem operasional miliknya. Pemberi Waralaba dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) Penerima Waralaba selama penunjukan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Waralaba. Perjanjian Waralaba ini menjadi salah satu syarat diterbitkannya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang merupakan bentuk perizinan berusaha yang diterbitkan dalam sistem OSS-RBA.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019) mengatur, Perjanjian Waralaba wajib mencantumkan 13 item sebagai berikut:

  1.   Data Pemberi dan Penerima Waralaba
  2.   Jenis HAKI (merek,logo)
  3.   Jenis usaha (restoran, apotik, dll)
  4.   Hak dan kewajiban (mis: royalti, hak menggunakan HAKI)
  5.   Bantuan fasilitas (bahan baku, bahan penolong)
  6.   Wilayah usaha
  7.   Jangka waktu
  8.   Tata cara pemberian imbalan
  9.   Kepemilikan, perubahan Kepemilikan
  10. Penyelesaian sengketa
  11. Tata cara perpanjangan
  12. Jaminan
  13. Jumlah gerai

Namun, Permendag tersebut tidak mengatur mengenai kewajiban dan mekanisme pengajuan sertifikasi halal. Adapun pengajuan sertifikasi halal Waralaba diatur secara khusus dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 78/2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengelolahanyang (Keputusan Kepala BPJH 78/2023) pada pokoknya mengatur sebagai berikut:

  1. Pihak yang wajib mengajukan sertifikasi halal atas bisnis waralaba adalah Pemberi Waralaba.

  2. Penerima Waralaba wajib untuk menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SPJH), yaitu suatu sistem terintegrasi yang disusun untuk memastikan kehalalan suatu produk yang meliputi kehalalan bahan, proses produksi, produk, sumber daya dan prosedur. SPJH sendiri terdiri dari 5 kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

    1.   Kriteria Komitmen dan tanggung jawab
    2.   Kriteria Bahan
    3.     Kriteria Proses Produk Halal
    4.   Kriteria Produk

    e.    Kriteria Pemantauan dan Evaluasi

  3. Komitmen pelaksanaan SPJH oleh Penerima Waralaba dituangkan dalam Perjanjian Waralaba. Dengan demikian, Pelaku Usaha wajib menambah 1 item dalam Perjanjian Waralaba, yaitu komitmen SPJH.
  4. Apabila Penerima Waralaba tidak menjalankan SPJH sesuai ketentuan yang diperjanjikan, maka Penerima Waralaba tidak boleh mencantumkan Label Halal pada gerai milik Penerima Waralaba.
  5. Pembuatan komitmen penerapan SPJH oleh Penerima Waralaba dapat dikecualikan apabila Pemberi Waralaba dapat menjamin secara penuh bahwa ia bertanggung-jawab atas seluruh kriteria SPJPH terpenuhi untuk setiap unit usaha waralaba baik yang lama maupun yang baru.
  6. Jika Perjanjian Waralaba berakhir, maka Sertifikat Halal juga berakhir dan tidak boleh digunakan oleh Pemberi maupun Penerima Waralaba.

Artikel ini ditulis oleh Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan