Lagi! Sentul City Kembali Digugat Pailit
PT. Prakasaguna Ciptapratama memohonkan gugatan PKPU terhadap PT. Sentul City Tbk.
Perusahaan pengembang properti PT. Sentul City Tbk kembali digugat pailit dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau (PKPU). Gugatan ini diajukan oleh PT. Prakasaguna Ciptapratama selaku perusahaan konstruksi baja asal Jakarta Utara.
Gugatan ini diajukan pada 7 Januari 2021 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst sebagaimana yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat yang bisa diakses secara daring.
“Berdasarkan permohonan PKPU dari Pemohon, Termohon memiliki lebih dari 1 kreditor yang utangnya telah jatuh tempo dan belum dibayarkan,” ucap Tjetje Mujanto, Presiden Direktur Sentul City Tbk, pada Rabu (13/1).
Lebih lanjut, dalam tuntutan atau petitum yang diajukan oleh PT. Prakasaguna Ciptapratama sebagai penggugat diantaranya:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT. Sentul City Tbk dan menyatakan PT. Sentul City Tbk berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT. Sentul City Tbk untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Sentul City Tbk;
- Menunjuk dan mengangkat Imran Nating, Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, dan Martin Patrick Nagel sebagai Tim Pengurus PKPU;
- Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada PT. Sentul City Tbk.
Sebagai informasi, sebelumnya PT Sentul City sempat digugat oleh Lucy Santosa Pada 10 Desember 2020 dan Alfian Tito Suryansyah pada 13 November 2020.
SR








































