PT Aneka Tambang Kalah Gugatan dengan Pengusaha Surabaya

PT Aneka Tambang Kalah Gugatan dengan Pengusaha Surabaya

PT Aneka Tambang Kalah Gugatan dengan Pengusaha Surabaya

PT Aneka Tambang Tbk dikalahkan oleh Budi Said dan harus membayar 817 Miliar yang setara dengan 1.136 kilogram emas.

PT Aneka Tambang (Antam) dikalahkan dalam persidangan yang dilayangkan oleh Budi Said di Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Februari 2020 dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan diputus pada 13 Januari 2021.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Budi bersama kuasa hukumnya Ening Swandari, S.H.,M.H menggugat lima pihak termasuk PT Aneka Tambang Tbk, diantaranya Endang Kumoro Kepala BELM Surabaya I Antam, Misdianto Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Ahmad Purwanto General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, dan Eksi Anggraeni.

Selain itu, terdapat tujuh turut tergugat yaitu Butik Emas Logam Mulia Surabaya (PT Aneka Tambang Tbk), Yosep Purnama Vice President Precious Metal Sales and Marketing, Abdul Hadi Aviciena General Manager UBPP LM Antam, Nur Prahesti Waluyo Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM, Yudi Hermansyah Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM, Nuning Septi Wahyuningtyas Retail Manager UBPP LM ANTAM, dan PT Inconis Nusa Jaya.

Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Budi Said di mana menghukum PT Aneka Tambang Tbk membayar kerugian sebesar Rp817.465.600.00,- (delapan ratus tujuh belas juta empat ratus enam puluh lima enam ratus rupiah) sebagai nilai kerugian yang setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.

“Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat,” terang petitum yang diajukan oleh Budi Said selaku penggugat.

Pengadilan Negeri Surabaya juga meminta PT Aneka Tambang Tbk untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan tanggung renteng atau hoofdelijk bersama Eksi Anggraeni.

Jika terjadi keterlambatan dalam memenuhi pembiayaan ganti rugi, maka PT Aneka Tambang diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwaangsom) sejumlah Rp100.000.000;- (seratus juta rupiah).

SR

Dipromosikan