Napak Tilas Perjalanan Lolosnya Garuda dari Jerat PKPU

Napak Tilas Perjalanan Lolosnya Garuda dari Jerat PKPU

Napak Tilas Perjalanan Lolosnya Garuda dari Jerat PKPU

Permohonan PKPU yang dilayangkan oleh PT My Indo Airlines kepada PT Garuda Indonesia ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Setelah sebelumnya menunda pembacaan putusan, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT. My Indo Airlines (MYIA) terhadap maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (GIAA), pada sidang kamis (21/10).

Dalam putusannya, Hakim Ketua Heru Hanindyo menyatakan bahwa utang pihak kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

Dilansir dari Kontan, Kuasa Hukum MYIA Asrul Tenriaji Ahmad tidak memberikan komentar terhadap penolakan PKPU tersebut termasuk dengan kelanjutan perkara dan potensi pengajuan banding ke depannya. 

Di sisi lain, usai pembacaan putusan tersebut, GIAA yang diwakili oleh Eri Hertiawan dari Assegaf Hamzah & Partners, mengatakan Garuda akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya serta menjamin bahwa operasi penerbangan akan berjalan dengan normal.

MYIA adalah perusahaan yang menyewakan satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter kepada GIAA berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Kapasitas Kargo sejak Januari 2019. 

Perjanjian dibuat oleh GIAA dan MYIA, keduanya sepakat untuk menambah jumlah unit pesawat dan memperpanjang masa sewa dari 1 April 2019 sampai dengan 31 Maret 2021.

GIAA berkewajiban untuk membayar biaya sewa kepada MYIA sejumlah Rp 32,26 miliar. Di sisi lain, GIAA pada Juni 2021 juga memiliki total utang sebesar US$ 4,9 miliar atau setara dengan Rp 70 triliun. Angka tersebut dapat naik sekitar Rp 1 triliun tiap bulannya dikarenakan penundaan pembayaran. Pembengkakan utang tersebut terjadi salah satunya karena situasi pandemi yang membuat pendapatan dari GIAA anjlok. 

Sebelumnya, MYIA telah melayangkan peringatan atau somasi kepada GIAA sebanyak 2 kali pada 16 April 2020 dan 4 Mei 2020. 

Dikarenakan utang GIAA yang sudah jatuh tempo dan terus membengkak, MYIA mengajukan gugatan PKPU kepada GIAA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst

Saat berjalannya proses persidangan, posisi MYIA sempat diperkuat dengan masuknya kreditur baru yakni Mitra Buana Koorporindo (MBK). 

Sebagai informasi, MBK adalah perusahaan System integrator (SI) di tingkat nasional yang menyediakan solusi terkait Teknologi Informasi (TI).

Baca juga: PKPU Garuda: Masuk Kreditur Baru, Rancangan Homologasi Tunggu Finalisasi

 

NR

Dipromosikan