Menuju Revisi UU Cipta Kerja, Pelaku Usaha Tuntut Kepastian Hukum
“Kami pelaku usaha harus punya banyak rencana. Belum lagi setelah 2 tahun kalau ada perbaikan, tetap ada kemungkinan uji materil/formil lagi. Padahal bisnis butuh kepastian hukum.”
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan putusan atas permohonan uji formil dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Sontak putusan tersebut keresahan di kalangan pelaku usaha.
Mengenai hal ini, banyak pelaku usaha yang mengaku kecewa dan tidak setuju atas putusan hakim karena penetapan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi menghambat perkembangan bisnis.
Johannes April Chandra, Head of Legal Departemen dari PT Toyota Astra Motor, menyampaikan bahwa pelaku usaha dalam menjalankan usahanya terdapat kebutuhan yang harus disediakan terlebih dahulu, yaitu keamanan untuk berkegiatan, infrastruktur untuk mendukung operasional bisnis, dan peraturan untuk membuat rencana kegiatan.
Menurutnya, apabila pengaturan tidak dapat dimengerti dengan baik, maka dampaknya adalah akan menghalangi perkembangan usaha.
“Ini buat kami menjadi pertanyaan besar, bagaimana tentang kontrak, persyaratan lingkungan hidup, persaingan usaha, di UU Cipta Kerja kan diubah. Nah, kalau nanti setelah ada perbaikan diubah atau kalau perbaikan tidak dapat diselesaikan dan kembali lagi ke undang-undang lama gimana,” kata Johannes dalam webinar “Buntut Putusan MK: Revisi UU Cipta Kerja Mulai Dari Mana?” (5/12).
Atas putusan MK terhadap UU Cipta Kerja, Johannes mengatakan bahwa setidak-tidaknya pelaku usaha harus melakukan tiga hal, yaitu menyesuaikan kegiatan bisnis dengan ketentuan yang berlaku/terbaru, memantau peraturan yang akan diterbitkan pemerintah kemudian, dan menyiapkan rencana cadangan serta rencana penanggulangan untuk masa dua tahun mendatang.
“Ada kebingungan 2 tahun ini mau pakai peraturan yang mana. Kalau tetap gunakan UU Cipta Kerja, nanti 2 tahun lagi harus siap-siap ada kemungkinan perubahan. Kami pelaku usaha harus punya banyak rencana. Belum lagi setelah 2 tahun kalau ada perbaikan, tetap ada kemungkinan uji materil/formil lagi,” ujarnya.
Menurut Johannes, ketidakpastian hukum ini menjadikan pelaku usaha hanya dapat menyiapkan rencana dan menyesuaikan pada ketentuan yang berubah. Hal ini dapat berakibat pelaku usaha menjadi tidak dapat fokus pada pengembangan usaha.
“Ketidakpastian hukum selalu membuat rencana mitigasinya lebih besar daripada rencana pengembangan bisnis. Kami berpikir bahwa jangan sampai effort, tenaga, dan biaya yang seharusnya kami pakai untuk pengembangan bisnis dipakai untuk penyesuaian.” tambah Johannes.
“Yang kita harapkan adalah kita tau arah kedepan mau seperti apa sehingga koalisi dari industri, pemerintah, dan akademisi bisa saling mensupport, tidak saling fokus pada ego masing-masing yang pada akhirnya mengaburkan tujuan awalnya untuk meningkatkan kualitas bangsa. Kita ingin menemukan langkah perbaikan sehingga bisnis kami bisa semakin berkembang lebih cepat lagi. Karena kalau bisnis berkembang, ekonomi naik, kita semua juga akan merasakan hasil yang baik,” tutup Johannes.
Lanjutkan investasi?
Kekhawatiran yang sama juga dikemukakan oleh seorang advokat, Frederik. Ia mengatakan bahwa imbas dari putusan MK ini tentu akan sampai kepada investor asing yang akan mempertanyakan apakah mereka harus melanjutkan investasinya di Indonesia.
Fredrik menjelaskan kesulitannya dalam memberikan nasihat kepada klien. Hal ini dikarenakan di satu sisi seorang advokat harus objektif dan tidak boleh merugikan klien. Namun, disisi lain terdapat pula keinginan agar pembangunan Indonesia berjalan.
“UU Cipta Kerja semangatnya bagus untuk memberikan lapangan kerja, tapi jangan karena itu juga kita memberikan nasihat hukum yang menggampangkan seolah-olah ada waktu 2 tahun kok. Kalau digugat lagi bagaimana? Bagi usaha dan investor ini bukan barang gampang sebenarnya,” papar Fredrik.
Untuk itu, Fredrik mengharapkan penjelasan dan kejelasan dari pemerintah agar para investor tidak lagi khawatir untuk memberikan komitmen investasi.
Harapan Proses Revisi UU Cipta Kerja
Masih dalam acara yang sama, beberapa pihak juga turut memberikan suara atas bagaimana revisi UU Cipta Kerja seharusnya dilakukan agar tidak merugikan publik.
Ketua Advokat Alumni Airlangga, Kukuh Pramono Budi, dalam hal ini berpendapat bahwa sebelum melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja seharusnya dilakukan perbaikan terhadap UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Menurutnya, meskipun sudah diperbaiki nantinya tetap akan memiliki potensi untuk diajukan uji formil kembali apabila UU P3 tidak mengatur mengenai pembentukan/perubahan undang-undang melalui metode Omnibus Law.
“Dari sistem omnibus law, yang menjadi pertanyaan saya adalah jika MK berpandangan ini cacat formil. Apakah uu p3 sudah mengatur sistem pembentukan omnibus law? kalau tidak selaras nantinya tetap dapat diajukan uji formil lagi,” ujar Kukuh.
Kukuh juga menyinggung mengenai tujuan dari pembuatan UU Cipta Kerja yaitu simplifikasi peraturan. Ia mengatakan bahwa apabila simplifikasi dilakukan dengan cepat tanpa kajian komprehensif nantinya akan menjadi suatu masalah baru yang mana akan berimbas pada muatan materil dari undang-undang.
“Kita sepakat bahwa omnibus law ini adalah untuk memberikan kepastian dan kecepatan pembangunan Indonesia. Namun di satu sisi, perlu untuk dicermati juga bahwa membentuk UU ini perlu sebuah kualitas dan kecepatan yang tidak menimbulkan problem sosial kedepan,” jelas Kukuh.
Selain itu, seorang Dosen dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan juga turut memberikan pandangannya terhadap muatan revisi UU Cipta Kerja.
Hadi Subhan mengatakan sejak UU Cipta Kerja masih berbentuk rancangan undang-undang (RUU), ia berpendapat bahwa seharusnya klaster ketenagakerjaan tidak perlu dimasukan.
“Dari masih RUU kami sudah menyatakan mendukung penuh UU Cipta Kerja 10 klaster. Tetapi keluarkan klaster ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja kan tujuannya menarik investasi, tidak ada hubungannya untuk menarik investasi melalui ketenagakerjaan,” ujar Hadi.
Hadi juga membahas bagaimana World Economic Forum mengeluarkan 13 aspek yang menghambat investasi, dan masalah ketenagakerjaan adalah nomor terakhir. Menurut Hadi, hal tersebut menunjukan bahwa masalah ketenagakerjaan tidak memiliki urgensi cukup untuk diatur di UU Cipta Kerja dan hanya akan menimbulkan permasalahan.
“Penolakan UU Cipta Kerja paling besar kan dari pihak buruh. Ini justru menghambat penerapan UU Cipta Kerja yang ditujukan untuk investasi. Padahal, sebelum-sebelumnya juga UU Ketenagakerjaan sudah banyak diubah melalui peraturan turunan,” tambah Hadi.
PNW








































