Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Jangan Dimaknai Perbaikan Formil Saja, Lakukan Legal Audit UU Ciptaker!
“Substansi yang baik kalau ternyata prosedurnya salah akan mudah dipatahkan. Jadi sebelum berbicara materil maka juga lebih penting tata cara pembuatannya prosesnya.”
Lahirnya Putusan MK terhadap uji formil Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) masih banyak menuai kebingungan dalam masyarakat. Pasalnya frasa-frasa dalam Putusan MK tersebut dinilai belum tegas sehingga menimbulkan tafsiran yang berbeda-beda di kalangan masyarakat.
Untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap Putusan MK tersebut, telah hadir dalam diskusi tersebut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M. dan E. Prajwalita Widiati, S.H., LL.M dalam webinar “Buntut Putusan MK: Revisi UU Cipta Kerja, Dimulai dari mana?” yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Wilayah Jabodetabek dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada Minggu (5/12).
Syaiful Aris atau yang akrab dipanggil Aris menilai bahwa ada pertimbangan Putusan MK yang sifatnya penting namun belum menjadi perhatian Pemerintah.
Dalam Putusan MK pada halaman 414 terdapat kalimat yang berbunyi “pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat.” Menurutnya, Pemerintah harus melihat Putusan ini secara luas.
“Terdapat hal yang menarik, mengacu kepada Putusan MK pada halaman 414 tersebut, tafsiran saya adalah Pemerintah jangan melihat dari formilnya saja tapi juga harus dilihat lebih luas. Maka saya berpandangan jika tidak hanya memperbaiki formil maka perlu dilakukan legal audit perundang-undangan karena ini adalah penting tapi belum menjadi perhatian,” tutur Aris.
Lebih lanjut Aris memaparkan apabila ingin melakukan legal audit maka minimal terdapat tiga indikator yaitu dari aspek legalitas, aspek kebutuhan dan aspek beban yang ditimbulkan.
“Misalnya saja aspek legalitas itu terkait dengan bahwa UU tersebut tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan konflik dan tidak multitafsir. Lalu jika dari sisi kebutuhannya dilihat dari kebermanfaatan dan kebutuhan di masyarakat, UU ini memberikan kemudahan bagi masyarakat atau tidak dan yang terpenting tidak membebankan anggaran,” singkat Aris.
Selain daripada itu, sebagaimana yang diketahui bahwa Putusan MK ini juga mempermasalahkan terkait dengan minimnya asas keterbukaan dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja.
Dalam putusan tersebut, untuk memenuhi asas keterbukaan maka Pemerintah harus menyertakan partisipasi masyarakat yang lebih maksimal dan lebih bermakna karena asas tersebut juga pengejawantahan perintah konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945.
Sejalan dengan hal itu, Aris menilai bahwa partisipasi masyarakat tidak hanya sekadar formalitas saja namun terdapat kedaulatan rakyat di dalamnya.
“Tidak hanya sekedar formal participation karena di dalamnya ada kedaulatan rakyat. Rakyat itu sebagai pemilik negeri ini harusnya dimintai pendapat. Oleh karena itu ada 3 hak yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan,” tegas Aris.
Lebih lanjut ia menilai bahwa hal yang menyebabkan partisipasi publik tidak dapat dijalankan adalah masyarakat tidak mengetahui naskah UU Cipta Kerja yang versi paling terakhir atau terupdate.
“Nah di dalam Naskah UU Cipta Kerja ini kita tidak tau yang mana versi terakhirnya sehingga karena itu partisipasi publik tidak dapat dijalankan,” tuturnya.
Alur Berpikir yang Sulit
Selain daripada itu, E. Prajwalita Widiati, S.H., LL.M. selaku Pakar Hukum Tata Negara menilai bahwa UU Cipta Kerja ini memiliki alur berpikir yang sulit.
“Kalau kita perhatikan UU Cipta Kerja ini luar biasa sulit mengikuti alur berpikirnya, oke ada klaster, tapi dari teknik yang digunakan seolah-olah hanya menempel saja semua peraturan yang diubah dijadikan satu,” tuturnya.
Menurutnya, Suatu perundang-undangan itu harus aksesibilitas.
“Aksesibilitas perundang-undangan tidak hanya penting hanya substansinya saja, tapi flow nya alur berpikirnya juga harus ditentukan dalam sistem perundang-undangan suatu negara,” tuturnya.
Selain itu, Widiati juga menilai bahwa aksesibilitas adalah bagian dari hak asasi manusia yang mana jika Pemerintah tidak memperhatikan aksesibilitas maka Pemerintah juga bisa dikatakan melanggar hak asasi manusia.
“Aksesibilitas perundang-undangan itu bagian dari human rights yang berdiri di atas landasan bahwa setiap orang dianggap tahu hukum, jadi tidak peduli kita bisa membaca atau tidak kita dianggap tahu hukum. Nah kalau asasnya seperti tapi UU nya kacau dan tidak mudah diikuti alur berpikirnya maka model atau format itu ketika diikuti itu sudah melanggar hak asasi manusia. Lalu pertanyaannya adalah apakah Pemerintah akan memperhitungkan aksesibilitas itu untuk merevisi secara formil pada uu ciptaker?” ucap Widiati.
Dalam diskusi ini hadir pula Pengamat Sosial, Dr. (Cand) Didik S. Setiyadi, S.H., M.H., yang menilai bahwa tidak tepat jika MK menilai UU Cipta Kerja ini inkonstitusionalitas dikarenakan cacat formil.
“Kok mudah sekali mengatakan inkonstitusional dalam konteks kecacatan formil? Menurut saya itu tidak pas, Karena cacat formil itu tidak masuk ke substansi konstitusionalitas. Apalagi cacat formil itu yang dijadikan acuannya adalah UU No.12/2011 meskipun UU tersebut adalah pelaksanaan dari UUD 1945,” pungkas Didik.
Pada akhirnya, Widiati menegaskan bahwa substansi yang baik kalau ternyata prosedurnya salah akan mudah dipatahkan. Maka dari itu, sebelum berbicara materil maka juga lebih penting tata cara pembuatannya prosesnya.
Perbaikan Formil UU Cipta Kerja Bukanlah Suatu Hal yang Sulit
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perbaikan formil UU Cipta Kerja sebagaimana yang diperintahkan dalam Putusan MK bukanlah suatu hal yang sulit.
“MK itu kan memerintahkan untuk memperbaiki, nah untuk melakukan perbaikan tersebut bagi kami (Pemerintah) tidak sulit. Perbaikan formil UU Ciptaker ini mengacu pada Lampiran II UU No.12/2011 dan untuk melakukan perubahan Lampiran II itu hanya diatur melalui Perpres, ini sangat simpel,” tuturnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 3 UU No.12/2011 jo UU No.15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa perubahan terhadap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Lampiran II diatur dengan Peraturan Presiden.
“Nah memang berdasarkan Pasal 64 tersebut cukup dengan dibuatkan perpres dengan judul Perubahan Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Nanti ini akan mengakomodir teknik omnibus law dan selesai. Konsideran menimbangnya nanti cukup untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat 3 yang menyatakan bahwa perlu menetapkan Perpres tentang Perubahan atas Lampiran II UU No.12/2011,” kata Arfan.
Selain itu, dalam UU No.12/2011 melalui perubahannya yaitu dalam UU No.15/2019, terdapat penambahan alur pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu adanya pemantauan dan peninjauan.
“Tahap pemantauan dan peninjauan itu adalah pintu masuk untuk menginventarisasi dan mengklasifikasi ketentuan yang potential diubah artinya jika perubahan materil. Kalo kemudian kita diberi 2 tahun, maka ini adalah kesempatan pemerintah untuk menelaah kembali dan merumuskan ulang pasal-pasal yang kontroversial di masyarakat yang telah diajukan ke uji materi ke MK,” ucap Arfan.
Lebih lanjut Arfan menilai bahwa perubahan materil juga bukan suatu hal yang sulit karena saat ini telah ada beberapa kelompok yang mengajukan uji materil ke MK namun belum diproses. Hal ini juga dikarenakan Pemerintah telah ada pada tahap pemantauan dan peninjauan yang membuatnya lebih mudah.
“Bahkan sebelum MK mengeluarkan Putusan, Pemerintah sudah bisa menelaah pasal-pasal yang dipermasalahkan oleh beberapa kelompok karena ada kewajiban untuk melakukan pemantauan dan peninjauan. Jadi jangan menganggap UU itu bersifat statis, kepastian hukum itu tidak dimaknai statisnya suatu norma, karena norma juga bergerak dinamis mengikuti apa yang berkembang di masyarakat. Itu yang harus dipahami sebagai bernegara di negara yang demokratis,” kata Arfan.
Dari berbagai permasalahan yang timbul dari UU Cipta Kerja ini, Affand Muhammad Andalan selaku analis dari hukumonline.com turut memberikan komentar bahwa hal ini harus menjadi evaluasi dan refleksi bagi Pemerintah.
“Putusan ini adalah refleksi bagi pemerintah bahwa urusan formil ini tidak bisa diabaikan dan dipandang sebelah mata. Banyak diskusi perdebatan terkait dengan substansi atau materilnya namun sekarang kita mendapatkan legitimasi bahwa apabila prosedurnya tidak benar maka tujuannya belum bisa tercapai,” tutup Affand.
NR








































