Resmi! Pengelola Centro Dinyatakan Pailit
Sehubungan dengan perdamaian yang ditolak oleh para kreditur, PT Tozy Sentosa, pengelola dari Centro Department Store akhirnya dinyatakan pailit.
PT Tozy Sentosa sebagai pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Pada Senin (17/5). Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus pailit Tozy Sentosa setelah proposal damai ditolak oleh para kreditur.
“Benar, Senin ini, 17 Mei 2021, Tozy Sentosa telah pailit,” ungkap Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, dilansir dari CNBC Indonesia, Pada Selasa (18/5).
Sebelum dinyatakan pailit, Tozy Sentosa menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Status ini diperoleh Tozy Sentosa sejak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sela terhadap gugatan PKPU yang sebelumnya diajukan oleh lima kreditur, antara lain PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (31/3) lalu.
PN Jakarta Pusat mengabulkan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap Tozy Sentosa untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya. PN Jakarta Pusat menetapkan PKPU sementara terhadap Tozy Sentosa paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan.
Dalam hal ini, Tozy Sentosa merupakan debitur yang menyandang status PKPU, sehingga kelima kreditur berhak untuk sepakat maupun tidak sepakat dengan skema perdamaian (homologasi). Setelah dilakukan voting dari lima kreditur serta rekomendasi dari hakim pengawas, Tozy Sentosa akhirnya dinyatakan pailit.
Setelah dinyatakan pailit, Bambang menjelaskan, kurator yang diangkat akan segera mengurus harta pailit dari Centro untuk nantinya dibayarkan kepada para kreditur.
Sebelumnya, para kreditur yang diwakili oleh firma hukum Hotman Paris & Partners ini menggugat Tozy Sentosa yang merupakan perusahaan pengelola jaringan ritel Centro.
Sebagai informasi, gugatan ini didaftarkan di PN Jakarta Pusat sejak 3 Maret 2021. Perkara PKPU ini terdaftar dengan nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, dimana sidang pertama telah dilakukan pada 10 Maret 2021. Lalu, dilanjutkan sidang lanjutan pada 17 Maret 2021 dan persidangan terakhir dilakukan 31 Maret 2021 lalu.
Adapun sebelumnya, sejumlah gerai Centro Department Store ditutup permanen. Sejumlah gerai tersebut antara lain Centro yang berada di Plaza Ambarrukmo Yogyakarta dan Centro di Bintaro Xchange, Tangerang Selatan, Banten.
NRF








































