Penyempurnaan Permenkumham 20/2021 Untuk Mensejahterakan Musisi
Penyempurnaan Permenkumham 20/2021 dilakukan untuk mengoptimalisasi sistem pengelolaan royalti hak cipta atas lagu dan musik, yang diharapkan akan mensejahterakan musisi, pencipta, dan pemilik hak terkait.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan konsinyering untuk membahas perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Permenkumham 20/2021). Konsinyering ini digelar pada tanggal 18-20 Mei 2021 bertempat di Hotel Aston Sentul, Bogor.
Dalam pembukaan kegiatan ini, Syarifuddin selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, menyampaikan bahwa melalui konsinyering ini akan dibahas mengenai draf penyempurnaan Permenkumham 20/2021 terkait tata kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian komisioner LMKN, serta mekanisme hubungan koordinasi antara LMKN dan LMK.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris, juga menyampaikan bahwa penyempurnaan Permenkumham 20/2021 dilakukan sebagai upaya meningkatkan efisiensi pemenuhan hak para musisi, maupun pencipta lagu atas hasil royalti karya ciptanya.
“Saat ini masih banyak para musisi dan pencipta lagu yang belum sepenuhnya mendapat haknya dalam mendapatkan royalti atas karya ciptaannya. Untuk itu dibutuhkan perangkat hukum yang memadai dalam melakukan pengelolaan royalti, salah satunya dengan melakukan penguatan terhadap LMKN,” ujar Freddy, Pada Selasa (18/05).
Sepakat dengan pernyataan Freddy, Ketua LMKN, Yurod Saleh, mengatakan bahwa penyempurnaan Permenkumham 20/2021 menjadi penting. Hal ini dilakukan untuk mengupayakan optimalisasi sistem pengelolaan royalti hak cipta atas lagu dan musik, sehingga dengan disempurnakannya aturan mengenai sistem pengelolaan royalti, diharapkan akan mensejahterakan musisi, pencipta, maupun pemilik hak terkait.
Sebagai informasi, hal-hal mengenai LMKN diatur dalam Permenkumham 20/2021 yang telah diundangkan Pada 8 April lalu. LMKN merupakan lembaga yang diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
LMKN dalam menjalankan tugasnya harus berlandaskan pada sistem informasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan, pemungutan, serta pendistribusian royalti musik dan lagu. Dengan mengacu pada suatu sistem informasi, diharapkan bahwa nantinya akan menghasilkan pemetaan karya cipta lagu Indonesia yang akurat.
NRF








































