Menteri Investasi Menjawab APEKSI: OSS dan Kewenangan Daerah dalam Berusaha
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan, terkait izin usaha, tidak ada yang ditarik ke pusat. Selain itu, berlaku fiktif positif dalam sistem perizinan berusaha.
Pada Senin (10/5), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjawab hasil dialog nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), yakni masukan yang disampaikan oleh para walikota terkait Online Single Submission (OSS) serta penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah bersama Ketua APEKSI Bima Arya Sugiarto.
APEKSI telah mengadakan dialog nasional yang dihadiri oleh para walikota di seluruh Indonesia, untuk membahas mengenai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja bersama dengan peraturan-peraturan pelaksananya, pemerintah daerah mendapat keresahan, terutama terkait penyelenggaraan OSS serta kewenangan pemerintah daerah dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha.
Bima menyampaikan 3 poin utama dalam dialog nasional APEKSI minggu lalu. Ia menyampaikan, terdapat kekhawatiran adanya resentralisasi, hiperinflasi, dan hiper regulasi.
“Mohon kepada pak menteri untuk atensi khusus, khawatir ada resentralisasi. Kedua, khawatir ada hiperinflasi, hiperregulasi, karena justru turunannya itu membuat ribet dan sebagainya,” ujar Bima melalui siaran Live Youtube Kementerian Investasi, Pada Senin (10/5).
Terkait dengan resentralisasi, Bima menyampaikan, Kementerian Investasi mempunyai tugas yang sangat berat. Dengan kebutuhan 47 Peraturan Pemerintah (PP) serta 4 Peraturan Menteri (Permen) yang harus diturunkan, APEKSI menganggap akan ada hambatan dalam perizinan ketika pengesahan peraturan-peraturan tersebut mengalami keterlambatan.
Selain itu, Bima juga menyampaikan kritik APEKSI atas kemungkinan daerah akan kehilangan pendapatan dari retribusi, yakni terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) 2021. Pasalnya, belum dikeluarkan aturan mengenai pajak dan retribusi daerah dari PSN. APEKSI menilai, hal ini akan membuat pendapatan daerah terhambat.
Pada kesempatan yang sama, Bima menuturkan kritik terkait dengan standarisasi melalui OSS, bahwa terdapat kekhawatiran daerah yang sudah maju akan melangkah mundur. Ia memberi contoh Bogor yang menjadi rujukan nasional untuk penanaman modal melalui satu pintu.
“Ketika saya jadi walikota saya tanda tangan. Terkait ini satu pintu semua. Tidak boleh banyak jendela. Artinya, kemudian di dinas ini kita ambil tenaga ahli dari masing-masing dinas. Jadi nggak kemana-mana, cukup ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Nah mohon dikoreksi jika pemahaman kami salah, tapi kami melihat bahwa (ada) 1 pintu lagi, (yakni) OSS ini. Karena kembali ke dinas tata ruang lagi. Ke PUPR. padahal, KPK sudah merekomendasikan satu pintu,” kata Bima.
Lebih lanjut, isu yang menjadi poin dalam dialog nasional APEKSI minggu lalu adalah mengenai integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota ke dalam sistem OSS. Bahwa menteri yang bertanggung jawab terhadap investasi ini wajib mengintegrasikan rencana detail tata ruang kabupaten kota ke dalam sistem OSS. Permasalahannya, baru terdapat 39 RDTR di seluruh Indonesia yang sudah terintegrasi dengan OSS. Padahal, dengan tidak terdigitalisasinya RDTR bisa menyebabkan izin tidak keluar.
APEKSI melalui penyampaian Bima pada diskusi dengan Bahlil, mengkritik UU Cipta Kerja karena seolah-olah kewenangan pemerintah daerah ditarik semua ke pemerintah pusat. APEKSI menilai, butuh kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
“Oke, omnibus law oke. Tapi ini kan seolah-olah ditarik semua ke pusat untuk kemudian meningkatkan kualitas. Pertanyaannya adalah, apakah pusat mampu nanti sistemnya diintegrasikan, dan secara teknis capable? Kita perlu kolaborasi, Pak Menteri. Kami APEKSI nggak mau cuma jadi sarana sosialisasi target. Nggak mau kita. Kita justru ingin jadi referensi kebijakan. Ada persoalan di lapangan, kita sampaikan, kita carikan persoalannya,” ujar Bima.
Kemudian, poin terakhir yang disampaikan adalah terkait sosialisasi dan simulasi, serta pemberian waktu yang mumpuni untuk pengintegrasian dalam sistem.
“Poin terakhir yang ingin kami sampaikan ke Pak Menteri ada 2 hal. Pertama, sosialisasi yang harus lebih banyak simulasi. Poin kedua, timelinenya harus lebih realistis,” tutup Bima.
Kemudian Bahlil memberikan tanggapan atas masukan dari APEKSI. Pertama-tama, ia menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja ini memang digodok dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah tentang kemudahan berusaha. Ia meng-highlight lamanya waktu proses perizinan berusaha. Maka dari itu, UU Cipta Kerja dikeluarkan dalam rangka simplifikasi aturan, agar proses perizinan berusaha tidak berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.
Kedua, Bahlil menyatakan bahwa pengusaha itu butuh kepastian kapan izinnya akan keluar, serta kepastian kemudahan dalam melakukan proses perizinan, agar meningkatkan efisiensi dalam pengeluaran izin.
Ketiga, UU Cipta kerja dikeluarkan atas dasar peningkatan transparansi dan efisiensi. Dengan adanya sistem berbasis elektronik dan OSS sebagai instrumennya, maka diharapkan terciptanya transparansi dan efisiensi dalam proses perizinan. Ia mengakui, sejak 2018 OSS diselenggarakan, masih terdapat kekurangan karena kementerian lembaga maupun pemerintah daerah masih belum tersambung dengan sistem OSS.
“Di 2018, OSS ini sudah ada pak. Tapi harus saya akui bahwa itu masih banyak kekurangan. Karena apa? Antara kementerian lembaga itu belum sinkron. BKPM dengan Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota itu nggak online. Sedikit sekali yang connect. Kenapa? Tidak ngerti prosesnya bagaimana. Nah bagaimana sih proses sekarang? Kewenangan BKPM itu ada pada PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kemudian PP 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Nah 3 ini menjadi kewenangan yang ada pada BKPM,” ujar Bahlil.
Terkait sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Bahlil mengatakan terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut terkait OSS. Ia menjelaskan, aplikasi yang menunjang perizinan berusaha dibagi menjadi 4, yakni 1 untuk kabupaten/kota, 1 untuk provinsi, 1 untuk kementerian lembaga, dan sentranya adalah untuk BKPM.
Bahlil menyampaikan, pelayanan perizinan berusaha di daerah yang dilaksanakan oleh DPMPTSP wajib menggunakan sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah pusat, namun dalam PP 6/2021 tetap memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Menyangkut kewenangan, di dalam PP ini, khususnya untuk perizinan, tidak ada kewenangan yang ditarik dari daerah ke pusat. Cuman yang ada itu adalah kita memakai sistem fiktif positif. Katakanlah begini. Izin lokasi, izin lokasi tetap ada di kepala daerah. Di dalam Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) diatur waktu katakanlah 10 hari. Kalau dalam 10 hari syarat yang diberikan sudah lengkap dan pemerintah daerah tidak menotifikasi persetujuannya, maka secara otomatis akan dikeluarkan OSS dengan memakai apa yang disebut dengan fiktif positif,” tutur Bahlil.
Melalui diskusi terbuka ini, Bima kembali memberikan tanggapan terkait persoalan simulasi dan sosialisasi mengenai Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Kita melihat ada kemiripan antara OSS ini dengan SIPD. Permasalahannya, tim dari kementerian dalam negeri juga punya banyak persoalan terkait sosialisasi dan teknisnya. Kedua, ketidaksiapan daerah untuk membangun SIPD ini. Dan yang ketiga, kejelasan dari pemerintah sejauh mana daerah diberikan ruang untuk menjalankan aplikasi yang sudah ada. Ini menjadi PR bagaimana mengintegrasikannya,” kata Bima.
Bima menjawab, mengenai sosialisasi teknis SIPD, ia akan membentuk tim dengan APEKSI untuk duduk bersama mencari solusi. Terkait aplikasi ataupun Permen yang sudah ada sebelumnya, ia mengatakan ini sudah disinkronisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Ya saya pikir begini, habis ini bentuk tim untuk teknis dengan timnya APEKSI supaya mencarikan solusi. Yang kedua, menyangkut dengan Permen sebelumnya, ini akan terselesaikan di akhir bulan ini. 80-90% Permen sudah sinkronisasi lewat Kemenkumham agar menyesuaikan,” jawab Bahlil.
Untuk menjawab tentang kekhawatiran sistem OSS yang tidak berjalan dengan baik, ia mengatakan bahwa selama sistem ini berjalan, akan dilihat kekurangan-kekurangannya sehingga dapat dilakukan penyempurnaan.
“Menyangkut sistem sebetulnya tidak kaku-kaku banget. Kita baru running, nanti kita melihat mana yang kurang mana yang harus ditambah. Juli-Agustus baru penyempurnaan semua. Nggak boleh lagi kementerian-kementerian buat aturan tambahan dari yang sudah ada di PP 6/2021. Di pusat, yang tanda tangan izin itu dari kementerian lembaga itu, pendelegasiannya di BKPM. Di daerah juga, yang bertindak atas nama daerah adalah kepala DPMPTSP,” ujar Bahlil
Bima menegaskan kembali, bahwa diperlukannya simulasi mengenai teknis terkait proses perizinan melalui sistem satu pintu OSS ini. Ia berharap, Menteri Investasi dalam hal ini bersifat terbuka dan akomodatif.
“Seperti yang saya disampaikan di awal, PR kita itu bagaimana kita lebih fokus ke simulasi- simulasi teknis pak. Kami siap. Di bogor ada tim, saya kira teman-teman APEKSI juga punya tenaga ahli untuk itu. Namun tentunya sangat mengharap pak menteri benar-benar terbuka, akomodatif, terkait koordinasi teknis dengan kita semua,” tutur Bima.
Terakhir, Bahlil menyatakan sekali lagi bahwa terkait izin usaha, tidak ada yang ditarik ke pusat. Selain itu, adanya fiktif positif dalam sistem perizinan berusaha. Ketika mencapai tenggat waktu dan tidak ada notifikasi mengenai perizinannya, maka sistem akan otomatis mengeluarkannya.
“Saya mau sampaikan bahwa terkait dengan izin usaha, tidak ada satupun izin yang ditarik ke pusat. Yang ada itu hanyalah lewat NSPK yang waktunya kita tetapkan bersama-sama. Kemudian, ketika waktunya sudah selesai dan tidak ada penjelasan secara notifikasi langsung, atau ketika sudah dianggap clear perizinannya namun tidak disetujui, maka itu aja yang ditarik secara langsung oleh sistem,” tegas Bahlil
“Izin bapak ibu semua, berdasarkan PP itu memang kewenangannya dimandatkan ke kepala dinas DPMPTSP agar bisa melakukan proses pelayanan yang satu pintu itu. Yang ketiga, saya mohon bantuan. Kalau boleh kepala-kepala di DPMPTSP tolong dicarikan yang bagus SDM-nya,” tutup Bahlil.
NRF








































